Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Oktober 2009

Sumpah Pemuda Islam 18 Oktober 2009

Sejak kemerdekaan hingga lebih dari enam dekade, sekulerisme mengatur Indonesia, terlepas dari siapa pun yang berkuasa. Hal yang sama juga terjadi di negeri-negeri muslim lainnya. Sistem sekuler telah menyebabkan rakyat terus menerus hidup dalam berbagai krisis yang tidak berkesudahan. Sampai saat ini fakta kemiskinan, kebodohan, kedzaliman, ketidakadilan, disintegrasi dan berbagai problem lain, termasuk penjajahan dalam segala bentuknya, senantiasa mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya. Sistem sekuler telah mengakibatkan potensi sumberdaya alam dan kekayaan mineral yang sangat melimpah tidak mampu membuat rakyat hidup dalam kebaikan. Justru sebaliknya, rakyat hidup dalam penderitaan. Semua potensi dan kekayaan alam yang dimiliki seolah tidak memberikan arti apa-apa buat hidup rakyat.
Oleh karena itu, setelah kami melihat, mencermati dan menganalisa fakta kerusakan yang ada serta merumuskan kondisi ideal, maka demi Allah, Zat yang jiwa kami berada dalam genggaman-Nya, kami mahasiswa Indonesia bersumpah :
1. Dengan sepenuh jiwa, kami yakin bahwa sistem sekuler, baik berbentuk kapitalis-demokrasi maupun sosialis-komunis adalah menjadi sumber penderitaan rakyat dan sangat membahayakan eksistensi Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya.
2. Dengan sepenuh jiwa, kami yakin bahwa kedaulatan sepenuhnya harus dikembalikan kepada Allah SWT – Sang Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan - untuk menentukan masa depan Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya.
3. Dengan sepenuh jiwa, kami akan terus berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syari’ah Islam dalam naungan Negara Khilafah Islamiyah sebagai solusi tuntas problematika masyarakat Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya.
4. Dengan sepenuh jiwa, kami menyatakan kepada semua pihak bahwa perjuangan yang kami lakukan adalah dengan seruan dan tantangan intelektual tanpa kekerasan.
5. Dengan sepenuh jiwa, kami menyatakan bahwa perjuangan yang kami lakukan bukanlah sebatas tuntutan sejarah tetapi adalah konsekuensi iman yang mendalam kepada Allah SWT.



Menyetujui



______________________

DOWNLOAD MP3 Pembacaan Sumpah Pemuda Islam 18 Oktober 2009
http://ziddu.com/download/6962662/SumpahPemudaIslam.rar.html
»»  read more

Sabtu, 17 Oktober 2009

materi presentasi 3

  1. Tema: The True Independence; Quo Vadis the Celebration of Independence
    Presentasi yang menjelaskan tentang arti Kemerdekaan Hakiki dan bagaimana menyikapi kemerdekaan di dalam Islam
    silahkandownload di sini : http://www.indowebster.com/TTF.html
  2. Tema: Hikmah Nuzul al-Qur'an
    Presentasi yang menjelaskan tentang Nuzul al-Qur'an dan hikmah yang bisa diambil dalam kehidupan ber-Islam dan berpuasa
    silahkandownload di sini : http://www.indowebster.com/HNQ.html
»»  read more

Sabtu, 15 Agustus 2009

Sistem Keuangan Negara Khilafah


Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia.

Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek admi-nistratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk meme-lihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya.

Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.

Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas, volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang, luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan pemahamannya.

Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu, kami menyajikannya serta menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan harta dan cara pemecahannya.

Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid. Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (al-qath’iy) dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan dalam masalah akidah.

Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.

MUKADIMAH CETAKAN KEDUA 11

MUKADIMAH 12

BAITUL MAL DAN BAGIAN-BAGIANNYA 15

BAITUL MAL 17

BAGIAN-BAGIAN BAITUL MAL 21

Bagian-bagian Baitul Mal yang Paling Awal Terbentuk 21

PEMBAGIAN DEWAN BAITUL MAL 25

PENDAPATAN NEGARA 26

Bagian Fai dan Kharaj 26

Bagian Pemilikan Umum 27

Bagian Shadaqah 27

BELANJA NEGARA 29

HARTA DAULAH KHILAFAH 33

HARTA 35

ANFAL, GHANIMAH, FAI, DAN HUMUS 40

Anfal dan Ghanimah 40

Pembagian Ghanimah, Pengeluaran dan Pihak

Penerimanya 42

Harta Fai 46

Harta Khumus 50

KHARAJ 54

Kharaj ‘Unwah (Kharaj Paksaan) 54

Kharaj Sulhi (Kharaj Damai) 57

Berkumpulnya Kharaj dan ‘Usyur 60

Tindakan yang Wajib Dilakukan Saat Ini 61

Cara Penentuan Kharaj 62

Pengukuran Kharaj 64

Pembelanjaan Kharaj 66

UKURAN PANJANG, LUAS, TAKARAN, DAN TIMBANGAN 68

Ukuran Panjang dan Luas 68

Ukuran Takaran dan Timbangan 71

JIZYAH 74

Pihak Pembayar Jizyah 74

Penghentian Jizyah 78

Besarnya Penentuan Jizyah 80

Waktu Pembayaran Jizyah 82

Penggunaan Jizyah 84

HARTA MILIK UMUM DAN JENIS-JENISNYA 85

Jenis Pertama Harta Milik Umum 85

Jenis Kedua Harta Milik Umum 89

Jenis Ketiga Harta Milik Umum 92

Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya 95

Pinjaman dari Negara-negara Asing 100

Penguasaan/Pemagaran atas Sebagian Harta Milik Umum 100

MILIK NEGARA YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN,

SARANA UMUM, DAN PENDAPATANNYA 108

Jenis-jenis Milik Negara 109

Pengelolaan Harta Milik Negara 115

Marafiq 124

‘USYUR 127

Komoditi Apa yang Terkena ‘Usyur dan Waktu

Pungutannya 134

HARTA TIDAK SAH DARI PARA PENGUASA DAN PEGAWAI NEGARA, HARTA HASIL USAHA YANG TERLARANG DAN

DENDA 137

KHUMUS RIKAZ (BARANG TEMUAN) DAN BARANG

TAMBANG 149

HARTA YANG TIDAK ADA AHLI WARISNYA 154

HARTA ORANG-ORANG MURTAD 156

PAJAK 160

HARTA SHADAQAH 173

ZAKAT 175

ZAKAT TERNAK 180

Unta 180

Sapi 185

Kambing/Domba 188

Bagian yang Ditetapkan, yang Diambil, dan yang tidak

Diambil pada Zakat Kambing 190

Hukum Berserikat pada Ternak Kambing 192

ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN 195

Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Zakat 196

Nishab Zakat Tanaman dan Buah-buahan 198

Waktu Tercapainya Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan 199

Penghitungan Buah-buahan 200

Ukuran Zakat yang Diambil dari Tanaman dan

Buah-buahan 202

Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan 203

ZAKAT EMAS DAN PERAK 206

Ukuran Nishab Perak 207

Kadar Zakat Perak 208

Kadar Nishab Emas dan Kewajiban Zakatnya 209

Zakat Uang Kertas 211

ZAKAT PERDAGANGAN 217

Zakat Hutang 219

PERHIASAN 222

PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH 226

Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat 229

POS-POS PENGELUARAN ZAKAT 231

MATA UANG 241

MATA UANG DI DALAM ISLAM 243

Timbangan Dinar dan Dirham 246

SISTEM MATA UANG 260

SISTEM MATA UANG LOGAM 260

Sistem Mata Uang Logam Tunggal 260

Sistem Dua Logam 261

SISTEM UANG KERTAS 263

PENERBITAN MATA UANG 265

Bobot (Kadar) Emas dan Perak 269

Rasio Emas terhadap Perak 270

KEUNTUNGAN SISTEM EMAS DAN PERAK 273

Ketersediaan Emas yang Ada di Dunia 277

Tata Cara Kembali Kepada Kaedah Emas 280

DOWNLOAD :sistem-keuangan-negara-khilafah

»»  read more

Daulah Islam


Generasi sekarang belum pernah menyaksikan Daulah Islam yang menerapkan Islam. Begitu pula generasi yang hidup pada akhir masa Daulah Islam (Daulah Utsmaniyah) yang berhasil diruntuhkan Barat. Mereka hanya dapat menyaksikan sisa-sisa negara tersebut dengan secuil sisa-sisa Pemerintahan Islam. Karena itu, sulit sekali bagi seorang muslim untuk memperoleh gambaran tentang Pemerintahan Islam yang mendekati fakta sebenarnya sehingga dapat disimpan dalam benaknya. Anda tidak akan mampu menggambarkan bentuk pemerintahan tersebut, kecuali dengan standar sistem demokrasi yang rusak yang anda saksikan, yang dipaksakan atas negeri-negeri Islam. Kesulitannya bukan hanya itu. Masih ada yang lebih sulit lagi yaitu mengubah benak (pemikiran) yang sudah terbelenggu oleh tsaqafah Barat. Tsaqafah tersebut merupakan senjata yang digunakan Barat untuk menikam Daulah Islam, dengan tikaman yang luar biasa, hingga mematikannya. Barat lalu memberikan senjata itu kepada generasi muda negara tersebut, dalam kondisi masih meneteskan darah “ibu” mereka yang baru saja terbunuh, sambil berkata dengan sombong, “Sungguh aku telah membunuh ibu kalian yang lemah itu, yang memang layak dibunuh karena perawatannya yang buruk terhadap kalian. Aku janjikan kepada kalian perawatan yang akan membuat kalian bisa merasakan kehidupan bahagia dan kenikmatan yang nyata.” Kemudian, mereka mengulurkan tangannya untuk bersalaman dengan si pembunuh, padahal senjata sang pembunuh itu masih berlumuran darah ibu mereka. Perlakuan pembunuh itu kepada mereka seperti serigala yang membiarkan mangsanya lari, lalu dikejar lagi agar dapat ditangkap dan dimangsa. Mangsanya itu tidak akan bangun lagi kecuali diterkam kembali hingga darahnya mengucur atau dibanting ke dalam jurang, kemudian serigala itu memangsanya.

Bagaimana mungkin orang-orang yang benaknya telah terbelenggu tersebut dapat mengetahui bahwa senjata beracun yang pernah dipakai untuk mengakhiri Daulah Islam milik mereka itu adalah senjata yang sama yang dapat menghabisi —selama mereka berpegang teguh kepadanya— kehidupan dan institusi mereka. Pemikiran-pemikiran yang mereka usung —seperti nasionalisme, sekularisme, dan ide-ide lain yang dipakai untuk menikam Islam— adalah sebagian racun yang sengaja dicekokkan oleh tsaqafah tersebut kepada mereka. Bab Serangan Misionaris dari buku Daulah Islam ini —seluruhnya merupakan kenyataan dan data yang dapat berbicara— menunjukkan kepada kita perihal sang pembunuh yang sadis itu. Memahamkan kepada kita tentang berbagai sebab yang mendorongnya melakukan tindakan sadis tersebut, serta memperlihatkan kepada kita berbagai sarana yang digunakan untuk merealisir aksinya. Ternyata tidak ada sebab lain, kecuali dengan maksud untuk melenyapkan Islam dan tidak ada sarana yang paling penting, kecuali tsaqafah tersebut yang datang bersamaan dengan serangan para misionaris.

Kaum Muslim telah lupa tentang bahaya tsaqafah ini. Memang mereka memerangi penjajah, tetapi pada saat yang sama mereka pun mengambil tsaqafahnya. Padahal, tsaqafah itulah penyebab terjajahnya mereka, sekaligus terkonsentrasikannya penjajahan di negeri-negeri mereka. Selanjutnya, mereka menyaksikan betapa banyak pandangan-pandangannya yang saling bertentangan, rendah, hina, dan menjijikan. Mereka membalikkan punggungnya dari orang-orang asing —dengan mengklaim bahwa hal itu dilakukan untuk memerangi mereka— seraya mengulurkan tangan kepada Barat dari arah belakang dengan maksud untuk mengambil racun-racunnya yang mematikan itu, lalu menelannya. Akibatnya, mereka jatuh tersungkur di hadapannya dalam keadaan binasa. Orang-orang bodoh menyangka mereka adalah para syuhada yang gugur di medan perang. Padahal, mereka hanyalah petarung yang lupa dan sesat.

Apa sebetulnya yang mereka kehendaki? Apakah mereka menghendaki negara yang tidak berasaskan Islam, ataukah menginginkan banyaknya negara di negeri-negeri Islam? Sebetulnya Barat —sejak kekuasaan beralih kepadanya—, telah memberikan banyak negara kepada mereka untuk menuntaskan makarnya dalam menjauhkan Islam dari pemerintahan, memecah-belah negeri-negeri kaum Muslim, serta membius mereka dengan sikap phobi terhadap kekuasaan. Setiap saat, Barat selalu memberi mereka negara baru untuk semakin menyesatkan dan menambah perpecahan mereka. Barat selalu siap memberi mereka lebih banyak lagi, selama mereka masih mengusung ideologi dan pemahamannya karena mereka adalah pengikut setia Barat.

Persoalannya bukanlah mendirikan banyak negara, melainkan membangun negara yang satu di seluruh dunia Islam. Demikian juga persoalannya bukan mendirikan negara sembarang negara. Bukan pula membangun sebuah negara yang diberi sebutan Islam dan berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Bahkan juga bukan mendirikan sebuah negara yang dinamakan Islam dan berhukum dengan undang-undang Islam saja tanpa mengemban Islam sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis). Sekali lagi, persoalannya bukan mendirikan sebuah negara semacam itu, melainkan membangun sebuah negara yang akan dapat melanjutkan kehidupan Islami yang terpancar dari akidah; sekaligus menerapkan Islam di tengah-tengah masyarakat, setelah terlebih dahulu Islam merasuk ke dalam jiwa, mantap di dalam akal, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Daulah Islam bukanlah khayalan seseorang yang tengah bermimpi, sebab terbukti telah memenuhi pentas sejarah selama 13 abad. Ini adalah kenyataan. Keberadaan Daulah Islam merupakan sebuah kenyataan di masa lalu dan akan menjadi kenyataan pula di masa depan, tidak lama lagi. Sebab, faktor-faktor yang mendukung keberadaannya jauh lebih kuat untuk diingkari oleh jaman atau lebih kuat untuk ditentang. Saat ini telah banyak orang-orang yang berpikiran cemerlang. Mereka itu adalah bagian umat Islam yang sangat haus akan kejayaan Islam.

Daulah Islam bukan sekadar harapan yang dipengaruhi hawa nafsu, tetapi kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada kaum Muslim. Allah memerintahkan mereka untuk menegakkannya dan mengancam mereka dengan siksa-Nya jika mengabaikan pelaksanaannya. Bagaimana mereka mengharapkan ridha Allah, sementara kemuliaan di negeri mereka bukan milik Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslim? Bagaimana mereka akan selamat dari siksa-Nya, sementara mereka tidak menegakkan negara yang mempersiapkan pasukan, menjaga daerah-daerah perbatasan, melaksanakan hudud Allah dan menerapkan pemerintahan dengan segala hal yang telah Allah turunkan?

Karena itu, wajib atas kaum Muslim menegakkan Daulah Islam, sebab Islam tidak akan terwujud dengan bentuk yang berpengaruh kecuali dengan adanya negara. Demikian juga, negeri-negeri mereka tidak dapat dianggap sebagai Negara Islam kecuali jika Daulah Islam yang menjalankan roda pemerintahannya.

Daulah Islam semacam ini, bukan sesuatu yang mudah (diwujudkan) dengan sekadar mengangkat para menteri —baik dari individu atau partai— lalu mereka menjadi bagian dalam struktur pemerintahan. Sesungguhnya jalan menuju tegaknya Daulah Islam dihampari onak dan duri, penuh dengan berbagai resiko, dan kesulitan. Belum lagi adanya tsaqafah non-Islam, yang akan menyulitkan; adanya pemikiran dangkal yang akan menjadi penghalang; dan pemerintahan yang tunduk pada Barat, yang membahayakan.

Sesungguhnya orang-orang yang meniti jalan dakwah Islam untuk mewujudkan Daulah Islam; mereka lakukan itu untuk meraih pemerintahan, yang akan mereka gunakan sebagai thariqah

dalam melanjutkan kehidupan Islam di negeri-negeri Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena itu, anda saksikan mereka tidak akan menerima pemerintahan parsial, meskipun banyak hal yang mengodanya. Mereka juga tidak akan menerima pemerintahan yang sempurna, kecuali jika memberi peluang untuk menerapkan Islam secara revolusioner.

Buku Daulah Islam ini tidak dimaksudkan untuk menceritakan sejarah Daulah Islam, melainkan untuk menggambarkan kepada masyarakat bagaimana Rasul saw. mendirikan Daulah Islam. Juga, bagaimana orang kafir penjajah itu telah menghancurkan Daulah Islam dan bagaimana kaum Muslim menegakkan kembali Daulah Islam agar dapat mengembalikan cahaya bagi dunia yang menerangi jalan petunjuk dalam kegelapan.

Daftar Isi ~ 7

Pendahuluan ~ 9

Titik Awal Dakwah ~ 13

Pembentukan Kultah Sahabat ~ 16

Titik Tolak Dakwah ~ 18

Permusuhan Terhadap Dakwah ~ 21

Interaksi Dakwah ~ 30

Dua Tahapan Dari Tahapan Dakwah ~ 37

Perluasan Medan Dakwah ~ 42

Baiat ‘Aqabah Pertama ~ 44

Dakwah di Madinah ~ 45

Baiat ‘Aqabah Kedua ~ 50

Mendirikan Daulah Islam ~ 60

Membangun Masyarakat ~ 62

Menyiapkan Suasana Perang ~ 68

Awal Peperangan ~ 71

Kehidupan di Madinah ~ 76

Polemik dengan Yahudi dan Nasrani ~ 79

Perang Badar ~ 84

Pengusiran Bani Qainuqa’ ~ 88

Penyelesaian Goncangan di Dalam Negeri ~90

Perang Ahzab ~ 98

Perjanjian Hudaibiyah ~ 107

Pengiriman Utusan ke Negara-negara Tetangga ~ 119

Perang Khaibar ~ 123

Umrah Qadla ~ 126

Perang Mu’tah ~ 128

Pembebasan Makkah ~ 133

Perang Hunain ~ 138

Perang Tabuk ~ 146

Penguasaan Daulah Islam Terhadap Jazirah Arab ~ 151

Struktur Daulah Islam ~ 154

Kedudukan Yahudi di Mata Daulah Islam ~ 159

Keberlangsungan Daulah Islam ~ 165

Politik Dalam Negeri Daulah Islam ~ 171

Politik Luar Negeri Daulah Islam ~ 179

Pembebasan Islam Dilakukan untuk Penyebaran Islam ~ 186

Pengintensifan Pembebasan Islam ~ 190

Peleburan Bangsa-bangsa ~ 196

Faktor-faktor Kelemahan Daulah Islam ~ 203

Lemahnya Daulah Islam ~ 210

Serangan Misionaris ~ 220

Perang Salib ~ 232

Pengaruh Serangan Misionaris ~ 238

Serangan Politik Pada Dunia Islam ~ 245

Melenyapkan Daulah Islam ~ 250

Upaya Merintangi Tegaknya Daulah Islam ~ 264

Mendirikan Daulah Islam Kewajiban Kaum Muslim ~ 273

Rintangan-rintangan Mendirikan Daulah Islam ~ 280

Bagaimana Mendirikan Daulah Islam ~ 289

Rancangan Undang-undang Dasar ~ 295

DOWNLOAD: daulah-islam

»»  read more

Sistem Pergaulan Dalam Islam


Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama‘ (sistem sosial). Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen). Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimâ‘, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan (sistem) yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, mu’amalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâ‘î adalah kata sifat bagi sistem (nizham). Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen) atau berbagai interaksi (‘alaqah) yang timbul dari ijtimâ‘ tersebut.

Pergaulan (ijtima’) seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan (nizham) karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.

Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.

Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâ‘î tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial (anzhimah al-mujtama‘), bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Sementara itu, larangan ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita), kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâ‘î.

Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâ‘î didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.

Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas (tafrith), yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan (berkhalwat) dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat (ifrath), yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.

Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka.

Oleh karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan.

Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita. Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis: laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita.

Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam.

DAFTAR ISI

Mukadimah 9
Pria dan Wanita 20
Pengaruh Pandangan Terhadap Hubungan Pria dan Wanita 27
Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita 34
Kehidupan Khusus 44
Kewajiban Memisahkan Pria dan Wanita dalam Kehidupan
Islam 51
Melihat Wanita 56
Wanita Muslimah Tidak Wajib Menutup Wajahnya 86
Kedudukan Wanita dan Pria di Hadapan Syariah 119
Aktivitas Kaum Wanita 135
Jamaah Islam 115
Pernikahan 174
Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi 203
Poligami 212
Pernikahan Nabi SAW 226
Kehidupan Suami Isteri 242
‘A z l. 257
Talak 271
Nasab 287
Li’an 291
Perwalian Ayah 298
Pengasuhan Anak 300

Silaturahim 309

DOWNLOAD

KLIK DI SINI 1::sistem-pergaulan-dalam-islam-1-50.pdf

KLIK DI SINI 2:sistem-pergaulan-dalam-islam-51-118.pdf

KLIK DI SINI 3:sistem-pergaulan-dalam-islam-119-202.pdf

KLIK DI SINI 4:sistem-pergaulan-dalam-islam-203-314.pdf


»»  read more

Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)


HTI-Press. Segala pujian milik Allah. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah saw.; kepada keluarga, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti Beliau.

Allah SWT berfirman:

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku tanpa mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Siapa saja yang tetap kafir sesudah janji itu maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS an-Nur [24]: 55).

Rasulullah saw. pernah bersabda:

«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ»

“Di tengah-tengah kalian terdapat masa Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan yang zalim yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan diktator yang menyengsarakan, yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Selanjutnya akan muncul kembali masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian.” Setelah itu Beliau diam. (HR Ahmad).

Sesungguhnya kami, di Hizbut Tahrir, senantiasa mengimani janji Allah SWT dan membenarkan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasulullah saw. di atas. Kami selalu berjuang bersama-sama dengan umat Islam untuk wujudkan janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah saw. ini, yakni mewujudkan kembali Khilafah dalam wujud yang baru. Kami sangat meyakini terwujudnya kembali Khilafah itu seraya memohon kepada Allah SWT, semoga Dia memuliakan kami dengan tegaknya Khilafah; agar kami dapat menjadi tentaranya; agar kami mampu meninggikan râyah (bendera)-nya dengan baik dan di atas kebaikan; dan agar kami—dengan Khilafah itu—bisa beralih dari satu kemenangan ke kemenangan yang lain. Allah Mahakuasa atas semua itu.

Kami sangat senang karena dalam buku ini kami bisa mengisinya dengan struktur pemerintahan dan administrasi di dalam Daulah Khilafah dengan pengungkapan yang jelas, mudah dipahami, dan bersifat praktis. Lebih dari itu, isi buku ini dihasilkan dari penggalian hukum (istinbâth) dan penelusuran dalil (istidlâl) yang sahih, yang mampu menenteramkan hati dan menyinari dada.

Yang mendorong kami menyusun buku ini adalah adanya kenyataan bahwa berbagai sistem pemerintahan yang ada di dunia saat ini sangat jauh dari sistem pemerintahan Islam, baik dari segi bentuk maupun isinya. Dari segi isinya, hal itu sangat jelas bagi kaum Muslim, yakni bahwa semua sistem pemerintahan kontemporer saat ini tidak diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Sistem-sistem yang ada saat ini bertentangan dengan sistem Islam. Kenyataan ini dapat diindera dan diraba oleh kaum Muslim; mereka tidak berbeda pendapat dalam hal ini.

Akan tetapi, yang mungkin menimbulkan kebingungan dalam diri kaum Muslim adalah dugaan mereka, bahwa sistem pemerintahan dalam Islam dilihat dari segi strukturnya tidak berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan kontemporer. Oleh karena itu, mereka tidak melihat adanya keberatan jika di dalam sistem Islam itu terdapat kabinet, para menteri, dan semisalnya, dengan realita dan wewenang sebagaimana yang ada dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini. Oleh karena itu pula, dalam buku ini kami berketetapan hati untuk memfokuskan pembahasan pada struktur pemerintahan dalam Daulah Khilafah. Dengan begitu, bentuk struktur Daulah Khilafah itu dapat dipahami di dalam benak kaum Muslim, sebelum—dengan izin Allah—terwujud secara nyata di depan mata.

Kami juga telah mencantumkan pembahasan mengenai Ar-Râyah (Panji) dan al-Liwâ’ (Bendera) Daulah Khilafah. Sebetulnya masih terdapat beberapa perkara penting lainnya yang tidak kami cantumkan di dalam buku ini, tetapi akan kami umumkan pada waktunya nanti, yakni pada saat kami nanti mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut dalam suplemen buku ini, atas izin Allah. Perkara-perkara tersebut adalah: tatacara pemilihan Khalifah, penentuan redaksi baiat, penentuan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah berada dalam tawanan yang memiliki kemungkinan bebas atau dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas, pengorganisasian kepolisian wilayah (propinsi) dari segi implementasi dan administrasi, penentuan kepolisian wanita dalam direktorat keamanan dalam negeri, tatacara pemilihan Majelis Wilayah (Majelis Propinsi) dan Majelis Umat, serta penggunaan slogan resmi negara. Kami telah menunjukkan perkara-perkara tersebut di dalam buku ini.

Kita memohon kepada Allah, semoga Dia segera menolong kita, melimpahkan karunia-Nya kepada kita, dan memuliakan kita dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Semoga dengan itu umat ini kembali menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia. Semoga dengan itu pula Daulah Islam kembali menjadi negara adidaya di dunia, yang menyebarkan kebaikan di segala penjurunya dan menebarkan keadilan di segala sisinya. Pada hari itu kaum Mukmin akan bergembira karena pertolongan Allah dan dengan semua itu Allah akan mengobati dada-dada kaum Mukmin.

Seruan kami yang terakhir, segala pujian hanya milik Allah SWT, Tuhan alam semesta. []

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………. 9

Pendahuluan ………………………………………………………… 14

STRUKTUR NEGARA KHILAFAH

(Dalam Pemerintahan dan Administrasi) …………………… 31

1. Khalifah …………………………………………………………… 31

Gelar ……………………………………………………………….. 32

Syarat-syarat Khalifah ……………………………………….. 34

Syarat In‘iqâd Khilafah: ……………………………………… 35

Syarat-syarat Keutamaan …………………………………… 40

Metode Pengangkatan Khalifah …………………………… 41

Prosedur Praktis Pengangkatan dan Pembaiatan Khalifah …… 45

Amir Sementara ……………………………………………….. 49

Pembatasan Jumlah Calon Khalifah …………………….. 51

Tatacara Baiat …………………………………………………… 58

Kesatuan Khilafah……………………………………………… 60

Wewenang Khalifah …………………………………………… 63

Khalifah Terikat dengan Hukum Syariah dalam Melegislasi Hukum…… 73

Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi …………… 77

Masa Kepemimpinan Khalifah …………………………….. 83

Pemecatan Khalifah …………………………………………… 84

Batas Waktu Pengangkatan Khalifah ……………………. 86

2. Mu‘âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh) ……………… 90

Syarat-syarat Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………… 96

Tugas Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………………….. 98

Pengangkatan dan Pemecatan Mu‘âwin ……………….. 103

3. Wuzârâ’ at-Tanfîdz ……………………………………………… 105

4. Wali ………………………………………………………………… 119

Khalifah Wajib Mengontrol Tugas-Tugas Para Wali …. 125

5. Al-Jihâd …………………………………………………………… 129

1. Pasukan. ………………………………………………………. 131

2. Keamanan dalam Negeri. ……………………………….. 132

3. Perindustrian. ……………………………………………….. 133

4. Hubungan Internasional. ………………………………… 137

5 Amirul Jihad – Departemen Perang (Pasukan) ………. 139

Klasifikasi Pasukan…………………………………………….. 144

Khalifah adalah Panglima Pasukan ………………………. 149

6 Keamanan Dalam Negeri …………………………………… 153

Tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri .. 156

7 Urusan Luar Negeri …………………………………………… 170

8 Perindustrian ……………………………………………………. 172

9 Peradilan …………………………………………………………. 177

Macam-macam Qâdhî ……………………………………….. 181

Pengangkatan Qâdhî …………………………………………. 186

Gaji Para Qâdhî ………………………………………………… 187

Pembentukan Mahkamah …………………………………… 189

Al-Muhtasib ……………………………………………………… 196

Wewenang al-Muhtasib ……………………………………… 196

Qâdhî Mazhâlim ……………………………………………….. 197

Pengangkatan dan Pemberhentian Qâdhî Mazhâlim…….. 202

Wewenang Qâdhî Mazhâlim……………………………….. 204

Akad, Muamalah, dan Perkara-perkara Sebelum Berdirinya Khilafah……… 206

10 Struktur Administratif (Kemaslahatan Umum) ……….. 212

Struktur Administratif Merupakan Teknis Administrasi, bukan Pemerintahan …… 218

Strategi Pengaturan Departemen…………………………. 221

Yang Boleh Menjadi Pegawai Struktur Administratif .. 222

11 Baitul Mal ………………………………………………………… 225

12 Penerangan………………………………………………………. 240

Pendaftaran Media Informasi ……………………………… 245

Strategi Pengaturan Informasi oleh Negara …………… 246

13 Majelis Umat (Musyawarah dan Kontrol) ………………. 247

Hak Syura ……………………………………………………….. 249

Kewajiban Muhâsabah ………………………………………. 250

Pemilihan Anggota Majelis Umat …………………………. 255

Tatacara Pemilihan Anggota Majelis Umat …………….. 256

Keanggotaan Majelis Umat …………………………………. 258

Masa Keanggotaan Majelis Umat …………………………. 262

Wewenang Majelis Umat ……………………………………. 262

Hak Berbicara dan Menyampaikan Pendapat Tanpa Ada Keberatan Apapun ……… 280

Bendera dan Panji Negara ……………………………………… 285

Slogan (Nasyid) Daulah Khilafah …………………………….. 291

KLIK DI SINI : struktur-daulah-khilafah-cet3-2008

»»  read more

Jumat, 14 Agustus 2009

Indonesia - Titik Awal Tegaknya Khilafah

Indonesia, Khilafah, dan Penyatuan Kembali Dunia Islam

Meskipun memiliki daratan dan lautan yang lebih luas, dengan tentara yang lebih banyak dan kekayaan alam yang melimpah; begitu juga dengan sumberdaya manusia yang lebih, dari segi jumlah maupun kualitas; tapi umat Islam saat ini, dibanding dengan umat lain di dunia, tetaplah tidak bisa disebut sebagai umat yang terbaik (khayru ummat), seperti yang dikatakan Allah SWT dalam al-Quran. Umat Islam kini terpuruk di segala bidang. Hidup dalam kondisi terpecah-belah ke dalam lebih dari 57 negara dengan berbagai problem yang membelit. Kondisinya demikian buruk, hingga tidak mampu bersaing dengan negara-negara kecil yang boleh jadi tidak nampak di peta dunia.

Tidak terkecuali Indonesia. Sekalipun memiliki tentara dalam jumlah cukup besar dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia,1 serta memiliki potensi sumberdaya pertanian dan kekayaan mineral yang sangat melimpah, tapi semua itu tidak mampu membuat rakyatnya hidup dalam kebaikan. Justru sebaiknya, rakyat hidup dalam penderitaan. Kemiskinan, kebodohan, kedzaliman, ketidakadilan dan berbagai problem lain, termasuk penjajahan dalam segala bentuknya, senantiasa mewarnai kehidupan masyarakat dari negara Muslim terbesar di dunia ini. Semua potensi dan kekayaan alam yang dimiliki seolah tidak memberikan arti apa-apa buat hidup rakyatnya.

Mengapa semua itu terjadi? Bila ditelaah secara jernih, dapat disimpulkan bahwa semua persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh dunia Islam, termasuk Indonesia, berpangkal pada tidak adanya kedaulatan asy-Syari’. Dengan kata lain, tidak diterapkannya sistem Islam di tengah-tengah masyarakat. Masalah utama ini kemudian memicu terjadinya berbagai persoalan ikutan, seperti kemiskinan, kebodohan, korupsi, kerusakan moral, kedzaliman, ketidakadilan, disintegrasi dan penjajahan dalam segala bentuknya, baik penjajahan secara langsung seperti yang kini terjadi di Irak dan Afghanistan, ataupun penjajahan secara tidak langsung di bidang ekonomi dan politik. Allah SWT. menjelaskan sumber dari berbagai persoalan itu dalam firman-Nya:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (Q.s. Thaha [20]: 124)

Karena itu, jika ada satu atau lebih negeri Islam saat ini menjelma menjadi sebuah Daulah Khilafah, yang di dalamnya diterapkan sistem Islam, niscaya negara tersebut akan menjadi titik awal bagi proses reunifikasi atau penyatuan kembali seluruh dunia Islam menuju terwujudnya sebuah negara yang paling kuat di dunia. Sejak kemerdekaan hingga lebih dari enam dekade, sekulerisme mengatur Indonesia, terlepas dari siapa pun yang berkuasa. Tidak diterapkannya sistem Islam telah nyata membawa negara ini dalam keterpurukan. Rakyat Indonesia terus menerus hidup dalam berbagai krisis yang tidak berkesudahan.

Sesungguhnya kegagalan sistem sekuler, baik berbentuk diktatorisme ataupun demokrasi, merupakan sebuah keniscayaan. Karena sistem sekuler telah memberikan hak kepada manusia, bukan Allah SWT – Sang Pencipta manusia dan alam semesta - untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah; mana yang halal dan mana yang haram. Maka, tidaklah mengherankan bila banyak perkara yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT justru dilakukan, seperti riba atau bunga bank, pornografi-pornoaksi, dan bekerjasama dengan orang-orang kafir untuk memerangi umat Islam. Sebaliknya, banyak perkara yang jelas-jelas diwajibkan oleh Allah SWT justru diabaikan, seperti menerapkan uqubat (qishash, rajam, potong tangan dan sebagainya), mengirim pasukan untuk membela negeri-negeri Muslim yang terjajah, menjaga darah dan kehormatan umat Islam, melindungi kemurnian akidah Islam serta memenuhi berbagai kebutuhan pokok untuk seluruh umat manusia.

***

Hanya Islam yang Bisa Membangkitkan Umat Islam

Sistem sekuler yang saat ini diterapkan di Indonesia, juga di negeri-negeri Muslim lainnya, tidak akan pernah bisa menghasilkan kebaikan dan kemajuan, karena sistem itu adalah sistem yang rusak dan bertentangan dengan akidah Islam. Sistem ini telah nyata-nyata menjauhkan umat Islam dari harta miliknya yang paling berharga, yaitu kecintaan kepada agama Allah SWT. Karenanya, sistem ini tidak pernah sungguh-sungguh mendapatkan dukungan dari umat. Bagaimana akan tercipta kebaikan dan kemajuan dalam sebuah masyarakat, bila sistem yang diterapkan tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari rakyatnya?

Bila sistem yang diterapkan sejalan dengan akidah umat, maka akan terbentuk sinergi yang produktif antara sistem dan umat, sehingga akan terjadi dinamika luar biasa di tengah-tengah masyarakat. Dalam bentangan sejarah dunia, Islam terbukti berhasil membangkitkan masyarakat, dari yang sebelumnya hidup dalam kebodohan dengan sebuah kebangkitan yang luar biasa dan tidak pernah bisa ditandingi oleh kebangkitan yang terjadi dalam masyarakat manapun; menjadi sebuah masyarakat mulia, yang mengawali terbentuknya peradaban agung yang berkemajuan. Itulah masyarakat Islam pertama dalam naungan Daulah Islam, yang disebut juga Daulah Khilafah pertama di Madinah al-Munawwarah. Selama lebih dari satu milenium, peradaban Islam nan gemilang itu menjadi mercusuar bagi seluruh umat manusia.

Dalam masyarakat Islam, sistem Islam bekerja mengatur masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga kerahmatan yang dijanjikan benar-benar dapat terwujud. Dalam kaitannya dengan perlindungan kaum minoritas, misalnya, telah terbukti Khilafah mampu melindungi mereka. Ketika orang-orang Yahudi terpaksa harus mengungsi akibat praktek inkuisisi yang dilakukan oleh orang-orang Kristen di Spanyol pada abad ke-15, mereka mendapat perlindungan dari Khalifah Bayazid II. Wilayah Negara Islam menjadi tempat tinggal mereka yang baru. Nyatalah bahwa Daulah Khilafah menjadi tempat yang nyaman bagi siapa pun. Semua warga negara Daulah Khilafah, tanpa memandang keyakinan, agama, ras dan bahasa, baik Muslim maupun non-Muslim, dijamin akan menikmati keadilan dan keamanan. Keadaan seperti ini tentu tidak bisa dipenuhi oleh sistem selain Islam. Karena itu, wajar bila kemudian Daulah Khilafah mendapatkan loyalitas dari rakyat yang hidup di dalam naungannya, termasuk dari kalangan non-Muslim. Pasukan Salib yang datang menyerbu wilayah Syam ketika itu, terhenyak ketika mereka mendapati kenyataan bahwa mereka harus berhadapan dengan pasukan yang seagama, yakni orang-orang Kristen di Syam, yang terjun dalam kancah peperangan untuk mempertahankan Daulah Khilafah, yang telah dianggap sebagai negara mereka sendiri.

Kebangkitan umat Islam di masa lalu terbukti mampu menciptakan kemajuan di segala bidang, termasuk di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan di bidang ekonomi. Itu semua menjadi monumen peninggalan sejarah dunia yang tak terlupakan. Dalam bidang ilmu kedokteran dan astronomi misalnya, Daulah Khilafah jauh lebih maju dibanding dengan negara-negara lain pada waktu itu. Buktinya, universitas-universitas di berbagai wilayah Islam saat itu menjadi tempat utama buat orang-orang Eropa, termasuk para pangeran dan putri dari berbagai kerajaan di Eropa, untuk menimba ilmu. Salah satu ukuran orang berilmu ketika itu adalah kemampuannya dalam menguasai bahasa Arab, karena bahasa Arab seakan menjadi kunci harta karun ilmu yang memang saat itu kebanyakan ditulis dalam bahasa Arab.

Daulah Khilafah juga menjamin tersedianya akses bagi semua orang untuk mendapatkan kekayaan. Di saat yang sama mencegah kekayaan tersebut terpusat di tangan segelintir orang. Sepanjang kepemimpinan Daulah Khilafah, ketersediaan berbagai kebutuhan pokok (primer) bagi seluruh warga negara berhasil diamankan. Sementara itu, kesempatan untuk mendapatkan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) senantiasa terbuka bagi semua orang. Demikian sejahteranya masyarakat di masa Khalifah Umar bin Abdul Azis, misalnya, pernah terjadi di wilayah Afrika, harta zakat tidak bisa dibagikan di sana karena tidak ada seorang pun yang layak menerimanya. Demikian pula selama berabad-abad di bawah pemerintahan Islam, masyarakat di anak benua India menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia.

Dalam konstelasi politik internasional, Daulah Khilafah menjadi negara nomor satu selama berabad-abad tanpa pesaing. Daulah Khilafah berhasil menyatukan berbagai sumberdaya yang luar biasa besar yang dimiliki umat Islam dalam sebuah institusi negara yang luasnya mencapai tiga benua. Khilafah telah menggariskan sebuah kebijakan yang dibangun di atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran, hingga ia mampu menjadi pemimpin bangsa-bangsa yang ada. Kabar tentang tentang keadilan Daulah Khilafah tersebar luas melintasi perbatasan wilayah kekuasaannya. Hal ini membuat banyak sekali manusia tertarik untuk masuk Islam. Saat wilayah-wilayah itu direbut pasukan Tartar dan tentara Salib, umat Islam di tempat itu tidak sedikit pun menyerah. Mereka terus berjuang hingga akhirnya berhasil merebut kembali wilayah itu dan mengakhiri penjajahan di sana.

Inilah umat terbaik (khayru ummah) yang diturunkan Allah SWT, yang menjadi contoh bagi seluruh umat manusia, sebagaimana firman Allah SWT:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (Qs. Ali ‘Imran [3]: 110)

Kondisi semacam ini insya Allah dapat diwujudkan kembali asal umat Islam mau kembali kepada rahasia kejayaan Islam, yakni diterapkannya sistem Islam secara kaffah melalui Daulah Khilafah di satu atau lebih negeri Muslim yang kuat, sebagai titik awal proses penyatuan kembali atau reunifikasi seluruh dunia Islam.

***

Kewajiban Menegakkan Islam Sebagai Pedoman Hidup

Umat Islam wajib melaksanakan Islam sebagai diin (agama) yang sempurna secara kaffah. Mereka wajib melaksanakan syariah (hukum Islam) seputar pernikahan, perceraian, jual-beli, dan jihad defensif untuk membebaskan wilayah yang dijajah, sebagaimana wajib melaksanakan syariah seputar ibadah, seperti puasa, shalat, zakat, haji dan sebagainya. Mereka akan diminta pertanggungjawaban atas setiap kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban ini.

Adapun hukum-hukum lain yang penerapannya menjadi wewenang Khalifah atau kepala negara, seperti hukum seputar sanksi (‘uqubat), jihad ofensif untuk menyebarluaskan dakwah Islam, hukum kepemilikan negara dan hukum tentang Khilafah itu sendiri, maka seorang pun tidak berhak untuk melaksanakan hukum tersebut kecuali Khalifah. Dalam perkara ini, umat Islam dalam kondisi apapun wajib untuk menaatinya.

Hanya dengan melaksanakan sistem Islam secara kaffah, umat Islam dan manusia secara keseluruhan akan kembali dapat menikmati kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT. Dalam kehidupan seperti itulah, umat Islam dapat merealisasikan ketundukan, ketaatan, dan kepasrahannya kepada Allah SWT. Inilah realisasi dari misi hidup untuk beribadah kepada Allah SWT secara nyata. Bersamaan dengan itu, umat Islam terus berusaha menyiapkan kemampuan diri untuk memimpin bangsa-bangsa lain di seluruh dunia.

Satu-satunya institusi yang mampu melaksanakan tugas tersebut adalah sebuah kekuasaan yang menerapkan sistem Islam secara murni dan menyeluruh (kaffah). Institusi yang dimaksud tidak lain adalah Daulah Khilafah. Dalam al-Quran, Allah SWT dengan tegas memerintahkan kepada setiap Muslim untuk bertahkim (memutuskan hukum) hanya berdasarkan pada apa yang telah ditetapkan Allah SWT:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (Qs. Al-Maaidah [5]: 48)

Begitulah, hidup di bawah naungan Daulah Khilafah dipastikan akan sejalan dengan akidah umat dan sejalah pula dengan kebutuhan riil masyarakat seperti tersedianya fasilitas kesehatan (rumah sakit, rumah obat, dll), sarana pendidikan (sekolah/kampus, perpustakaan, fasilitas laboratorium, dll), serta berbagai infrastuktur untuk melayani masyarakat; karena, setiap manusia tentu ingin menjalani hidup di dunia ini dengan baik (hasanah). Karena itu, merupakan kewajiban Daulah Khilafah untuk menyediakan itu semua. Sebab, Daulah Khilafah adalah Daulah Ri’ayah (negara yang mengurusi kehidupan rakyat).

Untuk tujuan itu, dalam sistem pemerintahan Islam, negara ditopang oleh sejumlah struktur yang ditetapkan oleh syariah, diantaranya Khalifah (kepala negara), para Mu’awin (pembantu khalifah), para Wali (kepala daerah), hingga para Qadhi (hakim), petugas administrasi, dan Majelis Umat. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai ketentuan syariah yang berkaitan dengan tanah, kepemilikan, industri, perdagangan dalam dan luar negeri, dan sistem lainnya, yang semua itu akan menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan di atas. Sementara terkait dengan politik luar negeri, terdapat ketentuan syariah tentang kewajiban membangun tentara yang kuat dengan kemampuan dan perlengkapan yang memadai guna mengemban tugas dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Semua kewajiban syariah di atas dan yang sejenis wajib dilaksanakan oleh Khalifah, bukan yang lain. Dan seluruh umat Islam wajib melakukan pengawasan dan koreksi agar pelaksanaan kewajiban itu berjalan dengan baik.

***

Khilafah, Sebuah Kebutuhan

Manifesto ini akan memberikan gambaran singkat tentang Khilafah dan hal-hal yang akan dilakukan oleh Khilafah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia. Topik yang akan dibahas antara lain mengenai:

· Khalifah yang dipilih oleh umat, memerintah hanya dengan syariah Islam saja, bukan dengan hukum sekuler, baik yang bercorak kapitalistik maupun sosialistik.

· Anggota Majelis Umat, baik laki-laki maupun perempuan dari berbagai mazhab, ras, dan bahasa serta agama, yang dipilih oleh rakyat dan bertugas untuk mengoreksi kebijakan Khalifah menurut sudut pandang Islam.

· Mahkamah Madzalim yang akan mengadili para penguasa, termasuk Khalifah, atas berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Khalifah tidak berhak mengganti qadhi Mahkamah Madzalim yang sedang menangani sebuah perkara terkait dengan kebijakan Khalifah.

· Sebuah masyarakat yang bisa menghimpun seluruh warganegara, tanpa melihat perbedaan agama, mazhab, jenis kelamin, bahasa maupun ras.

· Proses penyatuan kembali seluruh Dunia Islam menjadi sebuah negara yang paling kuat di dunia, yang dilakukan melalui sebuah kebijakan yang progresif serta usaha pembebasan negeri-negeri Muslim yang terjajah.

· Sistem ekonomi yang memberikan jaminan kepada seluruh warga negara untuk mendapatkan kebutuhan primer dan akses untuk terpenuhinya kebutuhan sekunder, serta jaminan ketersediaan kebutuhan pokok (primer) bagi kalangan yang kurang mampu.

· Industri berat, termasuk industri penghasil mesin, motor, dan elektronik. Sebuah kebijakan industri yang menjamin upaya pengembangan teknologi mutakhir, termasuk teknologi energi nuklir, pengembangan energi alternatif, elektronik nirkabel, nanoteknologi, dan perjalanan luar angkasa.

· Pembebasan dari segala bentuk penjajahan baik politik maupun ekonomi, termasuk penjajahan melalui pinjaman luar negeri yang disertai bunga maupun penguasaan sumber-sumber kekayaan alam oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

· Pendidikan dengan standar internasional bebas bea bagi seluruh warganegara, tanpa memandang agama, mazhab, kekayaan maupun pengaruh.

· Sebuah negara yang akan memimpin dunia dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru bumi. Sebuah negara yang akan menyuarakan harapan seluruh umat manusia, termasuk bangsa-bangsa di kawasan Afrika dan Asia serta Amerika Latin yang saat ini ditindas oleh negara-negara penjajah.

Karena itu, jika saat ini ada satu atau lebih negeri Islam yang menjelma menjadi sebuah Daulah Khilafah, yang di dalamnya diterapkan sistem Islam, niscaya negara tersebut akan menjadi titik awal bagi proses reunifikasi atau penyatuan seluruh dunia Islam menuju terwujudnya sebuah negara yang paling kuat di dunia.

Dalam manifesto ini, Hizbut Tahrir Indonesia menguraikan secara ringkas tentang apa itu Khilafah, untuk apa, bagaimana memperjuangkannya, dan apa yang akan diberikan Khilafah kepada Indonesia khususnya dan seluruh dunia Islam pada umumnya. Hizbut Tahrir menyeru umat Islam untuk bergabung bersama Hizbut Tahrir dalam perjuangan penegakan kembali Khilafah. Hizbut Tahrir juga menyeru kepada semua pihak yang memilik kekuatan untuk memberikan nushrah (dukungan)-nya kepada Hizbut Tahrir agar Khilafah bisa segera tegak kembali. Insya Allah.

DOWNLOAD: manifesto-ht-untuk-indonesia

DOWNLOAD: manifesto-ht-untuk-indonesia-lampiran

»»  read more

Khilafah Rasyidah yang Telah Dijanjikan dan Tantangan-tantangannya

Peristiwa paling agung dalam sejarah umat manusia sejak nabi Adam as hingga awal tahun pertama sejak hijrahnya Nabi Muhammad saw ke Madinah al-Munawarah, setelah Beliau diangkat menjadi Rasul, adalah peristiwa berdirinya Daulah Islamiyah. Karena peristiwa itu merupakan hentakan sangat kuat yang gaungnya mengguncang dunia berserta umat manusia yang ada di dalamnya.

Berdirinya kembali Khilafah Rasyidah kedua yang telah dijanjikan pasti akan berdiri, juga akan menjadi peristiwa paling agung sejak masa berdirinya Daulah Islamiyah pertama itu hingga masa kita sekarang. Dengan berdirinya kembali Khilafah Rasyidah kedua itu, akan terjadi guncangan dahsyat, persis seperti apa yang terjadi saat berdirinya Daulah Islamiyah pertama, karena gaungnya akan meliputi seluruh manusia yang ada di muka bumi ini.

Akan tetapi, peristiwa agung satu-satunya itu tidak akan pernah terbebas dari berbagai tantangan yang menghadang sejak awal mula berdirinya. Hal itu persis seperti yang dialami oleh Daulah Islamiyah pertama, yang tidak luput dari berbagai tantangan dan kesulitan besar yang berdiri menghadang jalan pendiriannya, penegakkannya, kelahirannya, dan pancaran cahayanya.

Setiap pemikiran baru yang ingin diwujudkan dalam bentuk praktis secara riil, atau yang dengannya hendak dilakukan perubahan terhadap berbagai tradisi dan pemikiran yang ada, pasti tidak bebas dari berbagai tantangan besar yang menghadangnya. Lalu bagaimana jika perkara itu adalah kelahiran Daulah Islamiyah yang ditakuti oleh seluruh “kader” pengusung kekufuran, berserta seluruh negara dan institusi fisiknya yang ada di muka bumi ini?

Para Nabi dan Rasul telah menghadapi berbagai tantangan yang enggan dipikul oleh gunung-gunung yang kokoh sekali pun. Hal itu terjadi di tengah upaya para Nabi dan Rasul menghadapi realita yang rusak, dengan menggunakan pemikiran yang kuat dan tertunjuki. Dan di antara para Nabi dan Rasul itu yang paling besar tantangannya adalah utusan untuk umat ini yaitu Muhammad saw.

Sebelum berdirinya Daulah Islamiyah, yaitu selama tahapan dakwah, Rasulullah saw menghadapi berbagai tantangan besar. Beliau bersama para sahabatnya berhasil melampaui tantangan tersebut, dengan bekal keimanan dan kesabaran serta berkat pertolongan dari Allah Swt yang diturunkan kepada mereka, menuju suatu kebaikan. Akan tetapi kebaikan itu belum juga aman dan belum juga segera tersebar ke luar, meski pemimpinnya adalah manusia terbaik dan disertai oleh generasi manusia-manusia terbaik di muka bumi ini.

Rasul saw di Madinah al-Munawarah menghadapi lebih dari satu kali upaya penghancuran. Yaitu dalam peperangan Badar al-Kubra dan dalam peperangan Khandaq. Rasul saw juga menghadapi permusuhan yang dilancarkan pihak Quraisy berserta kabilah-kabilah Arab yang mengelilingi Madinah. Rasul saw juga pernah menghadapi embargo ekonomi dan permusuhan secara ide dalam segala bentuknya.

Rasul saw juga menghadapi berbagai masalah dan tantangan di dalam negeri, seperti masalah penyediaan bahan makanan, pengadaan persenjataan, aktivitas untuk menciptakan stabilitas dalam negeri, upaya melebur berbagai kabilah dalam wadah Islam, upaya menyelesaikan berbagai bentuk kerusakan warisan sistem sebelumnya, dan kesulitan-kesulitan lainnya. Seandainya Allah Swt tidak menolong kelompok orang Mukmin dan yang bersamanya adalah penghulu para Nabi dan Rasul, pastilah kelompok orang-orang Mukmin itu akan tercerabut dari muka bumi ini hingga akar-akarnya dan tidak akan pernah kembali lagi.

Sebelum kami mulai memaparkan contoh-contoh tantangan dan kesulitan yang akan dihadapi dan akan menghadang di hadapan Daulah Islamiyah yang telah dijanjikan, terlebih dahulu perhatian para pengemban dakwah harus diarahkan kepada satu perkara yang penting. Yaitu bahwa Khilafah dan perjalanannya setelah berdiri tidak akan tersebar dengan cepat dan gampang. Akan tetapi justru akan berat. Tantangan-tantangannya juga akan besar sebagaimana besarnya taraf keagungan peristiwa agung itu serta kadahsyatan bahayanya terhadap sistem-sistem kufur, ideologi dan negara-negaranya yang telah usang.

Tidak berlebihan jika kami katakan bahwa reaksi negara-negara kufur itu akan sampai pada tingkat reaksi orang yang mempertahankan diri dari kematian dan orang yang sedang menjaga eksistensi dirinya. Reaksi mereka itu akan terang-terangan, menantang, dan keras dalam semua cara yang dimiliki oleh kaum kafir dan dalam berbagai medan.

Pemaparan tentang berbagai tantangan yang besar dan keras ini, bukan berarti meremehkan daulah atau mengecilkan kemampuan daulah untuk menghadapinya. Akan tetapi maknanya adalah mewujudkan persiapan dan menyiapkan diri. Juga menyusun strategi secara pemikiran dan praktis yang bisa membantu kita dalam mempersiapkan peristiwa agung itu dan menghadapi bahaya, serta tantangan yang menghadangnya. Hal itu sama persis sebagaimana yang telah dipersiapkan oleh para pengemban dakwah sebelumnya. Maknanya adalah pengkajian dalam bentuk pemikiran secara sempurna, dalam detil rincian tata cara perjuangan sebelum berdirinya daulah. Juga tentang konstitusi yang dengannya daulah akan memerintah sesuai dengan sistem-sistemnya, baik politik, ekonomi, pergaulan, dan lainnya.

Tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan yang mungkin muncul setelah berdirinya daulah tidak kurang urgensinya dari tantangan dan kesulitan yang ada sebelum berdirinya daulah. Bahkan seperti yang telah kami katakan, tantangan dan kesulitan setelah berdirinya daulah, justru lebih dari tantangan-tantangan sebelum berdiri daulah baik dalam jumlah maupun bentuk.

Tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh Daulah Islamiyah ada dua jenis. Masing-masing jenis memiliki beberapa turunan. Sesuai dengan kemampuan yang ada, kami akan menyebutkannya disertai dengan penjelasan dan perincian. Kemudian akan kami paparkan hasil ijtihad kami untuk menghadapi, menangkal dan menolak, dan berikutnya tentu untuk bisa mengalahkan berbagai tantanan itu dan mengungguli berbagai kekuatan kebatilan dan permusuhan yang berdiri di belakang berbagai tantangan itu.

Jenis tantangan pertama adalah tantangan luar negeri. Tantangan ini utamanya ada tiga:

Pertama, perang fisik dengan segala bentuk dan jenisnya serta segala turunannya.

Kedua, politik pendistorisan dan penyesatan serta perang pemikiran dengan segala macamnya.

Ketiga, embargo baik secara politik, pemikiran maupun ekonomi.

Adapun jenis tantangan dan kesulitan yang kedua adalah tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan dari dalam negeri. Yaitu kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh negara dan orang-orang yang mengatur berbagai urusan negara, serta secara umum dihadapi oleh seluruh rakyat yang hidup di bawah kekuasaan negara. Jenis tantangan ini di antaranya ada yang berkaitan dengan luar negeri seperti para politisi yang menjadi antek asing sebagai warisan sistem sebelumnya. Di antaranya ada yang berkaitan dengan keterbatasan kemampuan dibandingkan dengan besarnya tantangan. Di antaranya juga ada yang berkaitan dengan tingkat kesadaran dan pemahaman yang dimiliki umat dan hal-hal lain yang menjadi sebab kesulitan-kesulitan itu.

Secara umum tantangan-tantangan dalam negeri dapat dibatasi dalam lima perkara, yang darinya bisa dirinci bentuk-bentuk lain yang berhubungan dan menjadi turunannya. Kelima perkara itu adalah:

1. Aktivitas mobilisasi secara pemikiran maupun maknawi untuk menghadapi akibat-akibat peperangan dengan segala jenisnya.

2. Keterbatasan kemampuan dibandingkan dengan besarnya tantangan dalam negeri dan luar negeri. Perkara ini berkaitan dengan masalah peningkatan persenjataan dan berbagai persiapan secara militer.

3. Penerapan Islam secara revolusioner dan berbagai kesulitan yang menghadang, khususnya di masa awal.

4. Pemberantas berbagai realita rusak warisan sistem sebelumnya dan aktivitas perombakan bentuk kerusakan dalam segala seginya baik politik, ekonomi, maupun sosial. Perkara ini memiliki empat cabang:

a. Pendidikan dan kurikulum

b. Pers dan media massa

c. Mata uang dan berbagai mata uang yang beredar

d. Pribadi-pribadi penguasa dan para pegawai yang bermasalah dan berbagai kerusakan yang diakibatkan warisan sistem sebelumnya dalam bidang pemerintahan, peradilan, atau keuangan.

Inilah tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan utama, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, yang akan dihadapi daulah. Saya akan memaparkan masalahnya disertai dengan pembahasan, analisis, dan penjelasan. Saya akan merumuskan solusi syar’i untuk menyelesaikan masalah itu, jika memang ada solusi syar’i yang digali dari dalil-dalil yang rinci. Atau saya akan berusaha merumuskan solusi-solusi politis administratif berkaitan dengan berbagai cara dan sarananya.

Perkara ini seperti yang sudah saya sebutkan merupakan pintu persiapan dan upaya untuk mengambil hukum sebab musabab. Hal itu tentu saja disertai dengan keimanan dan keyakinan bahwa kemenangan pada akhirnya akan berada di pihak umat Islam melalui pengaturan Daulah Islamiyah.

Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari ni‘mat. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (TQS. Al-Hajj [22]: 38-39)

Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (TQS. Ar-Rûm [30]: 47)

Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi (TQS al-Qashash [28]: 5-6)

Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat) (TQS. Ghâfir [40]: 51)

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan mene-guhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (TQS. An-Nûr [24]: 55)

Kami memohon kepada Allah Swt agar menjadikan ini sebagai pengetahuan baru yang akan menambah perbendaharaan pengetahuan para pengemban dakwah agar mereka mengaktifkan akal dan pemikiran mereka untuk melakukan kreasi dan pengkajian dalam masalah yang sangat penting ini. Sebagaimana kami memohon kepada Allah Swt agar menuntun kami dalam berijtihad kepada kebenaran. Dan kami juga memohon kepada Allah Swt agar pengetahuan ini memberikan manfaat kepada saudara-saudara kami para pengemban dakwah pada tahapan ini dan nanti setelah Daulah Khilafah Islamiyah Rasyidah Kedua tegak kembali dalam waktu dekat dengan seizin Allah Swt.

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN ………………………………………………….. 7

PERSEMBAHAN…………………………………………………… 9

MUKADIMAH ………………………………………………………. 13

TANTANGAN DARI LUAR NEGERI ………………………… 21

1. PERANG FISIK……………………………………………… 23

Bentuk-bentuk Perang Fisik Kaum Kafir ……………….. 29

Para Penguasa Kaki Tangan Kaum Kafir …………… 29

Pangkalan-pangkalan Militer …………………………… 30

Koalisi Militer Internasional …………………………….. 30

Metode Menghadapi Perang Fisik dan Bersikap

Teguh di Dalamnya …………………………………………… 35

Mobilisasi Umum: Secara Fisik dan Maknawi ……. 36

Manuver Politik dan Manajemen Krisis yang Baik 40

Menyeru Bangsa-bangsa Islam dan Bangsabangsa

Kafir secara Baik ………………………………… 41

Karakter Seruan yang Diarahkan ke Negerinegeri Islam ……. 42

Seruan yang Baik kepada Bangsa-bangsa Kafir

di Luar Negeri-negeri Kaum Muslim………………… 45

2. POLITIK PENGABURAN DAN PENYESATAN (PERANG PEMIKIRAN) …. 57

6 Khilafah Rosyidah yang telah Dijanjikan…

Pengaburan Potret Daulah Islamiyah……………………. 61

Pertama, Pengaburan Potret Daulah Islamiyah

di Mata Bangsa-bangsa Islam …………………………. 61

Kedua, Pengaburan Potret Daulah Islamiyah

di Mata Bangsa Barat ……………………………………. 66

Metode Menghadapi Potret Penyesatan………………… 71

Pemutarbalikan Fakta Sejarah dan Metode

Menghadapinya ………………………………………………… 79

Embargo Politik, Ekonomi, dan Intelektual …………… 87

Metode Menentang Embargo ……………………………… 97

Metode Menentang Embargo di Dalam Negeri ……… 99

Pertama, Mobilisasi Umum Secara Maknawi

Menghadapi Embargo ………………………………….. 99

Kedua, Penyusunan Rencana untuk Menutup

Kekurangan Akibat Embargo………………………….. 105

Ketiga, Pemanfaatan Segenap Potensi dan

Kemungkinan di Dalam Daulah ……………………… 108

Metode Menghadapi Embargo di Luar Negeri ………. 108

TANTANGAN-TANTANGAN DALAM NEGERI …………. 115

1. Mobilisasi secara Pemikiran dan Maknawi ………… 117

2. Kurangnya Sumber Daya dan Potensi Dibanding Besarnya Tantangan ……………………………………… 125

3. Penerapan Islam Secara Revolusioner ……………… 133

4. Memerangi Realita Rusak Warisan Sistem Lama.. 145

1. Pendidikan dan Kurikulum …………………………. 147

2. Pers dan Insan Pers ……………………………………. 149

3. Uang dan Sistem Moneter ………………………….. 151

4. Orang-orang Administratif dan Para Pemegang

Tugas Sensitif ……………………………………………. 156

PENUTUP ……………………………………………………………. 169

Di Depan Pintu Khilafah …………………………………….. 171

DOWNLOAD:

KLIK DI SINI : khilafah-rasyidah-edisi-ke-2

»»  read more

Followers