Tampilkan postingan dengan label Berita Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Februari 2010

Prof Hassan Ko Nakata: Indonesia Layak Jadi Tempat Tegaknya Khilafah

Runtuhnya kapitalisme adalah sunnatullah. Saatnya Islam tampil sebagai ideologi alternatif.

Indonesia adalah tempat yang layak bagi tegaknya khilafah, selain Turki. Pernyataan itu disampaikan Prof Hassan Ko Nakata, dosen Fakultas Theologi Universitas Doshisha, Jepang, dalam Halaqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-17 di Jakarta, Ahad (14/7).

Pandangan Nakata itu didasarkan pada kenyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia . “Dan Hizbut Tahrir bisa bergerak secara terbuka di sini, ini berbeda dengan di negara-negara lain,” katanya dalam HIP bertema: “Di Ambang Kehancuran Amerika: Dunia Membutuhkan Khilafah”.

Selain Prof. Hassan Ko Nakata, hadir tiga pembicara lainnya. Mereka adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin, cendekiawan muslim (alumni Harvard University) Dr. Ahmad Rusydan, dan Ketua DPP HTI Farid Wadjdi. Seperti biasanya, acara yang berlangsung di Wisma Antara ini dihadiri ratusan hadirin. Kapasitas 500 tempat duduk tak mencukupi. Sebagian harus rela berdiri dan duduk di lantai.

Farid Wadjdi mengemukakan jauh-jauh hari pendiri Hizbut Tahrir Syekh Taqiyuddin An Nabhani memprediksi bahwa sistem kapitalisme global akan hancur sebab sistem tersebut berdiri di atas sistem yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan fitrah manusia . Tidak mengherankan kalau sistem ini tidak bisa menyelesaikan persoalan kemanusiaan saat ini. Kapitalisme bahkan menjadi penyebab berbagai persoalan besar kemanusiaan seperti kemiskinan, kebodohan , dan ketidakadilan globa.

Sistem kapitalisme global juga bersifat kontradiktif. Ia menjelaskan, Amerika yang menerapkan sistem kapitalisme mengklaim dirinya sebagai pembela HAM nomer 1 dunia tapi nyatanya Negara Paman Sam itu juga pelanggar HAM nomer wahid dunia. Sistem ini, lanjutnya, tidak mampu memberikan ketentraman bagi diri manusia, tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Disamping itu ,menurut Farid, Sistem kapitalisme telah menjadikan baik dan buruk berdasarkan asas manfaat dilihat dari sejauh mana hal itu bisa memuaskan secara materi , jasadiyah (fisik) . Akibatnya keserakahan dan imperialistik menjadi karekter utama dari sistem ini “Mereka menghalalkan segala cara, membunuh warga sipil yang tidak berdosa untuk memenuhi kepentingan materi dan keserakahannya,” jelas Farid.

Ahmad Rusydan yang belasan tahun tinggal di Amerika berbagi pengalaman dan pandangan tentang Amerika. Ia pun berpendapat bahwa Amerika berada dalam kondisi terpuruk. Ia mengungkap sejumlah indikasi di antaranya bertambahnya jumlah rakyat miskin. Selain itu, jumlah pengutang kian banyak. Bersamaan dengan itu jumlah mereka yang tak mampu membayar kredit juga membengkak.

Namun demikian, menurutnya, selain membicarakan tanda-tanda keruntuhan Amerika untuk membuktikan bahwa sistem ini tidak layak, yang lebih penting lagi adalah bagaimana membangun sistem peradaban Islam itu sendiri yakni khilafah Islam. “Khilafah akan membuat pihak lain bisa menyaksikan keunggulan sistem Islam dalam berbagai bidang ekonomi, politik, dsb. Dan ini akan membuat masyarakat dunia berpaling dan mendukung sistem Islam. Ketika masyarakat dunia berpaling dari kapitalisme, itulah awal kehancuran nyata kapitalisme,” kata ahli kanker ini.

Ketika ditanyakan kepadanya mengapa media massa Barat selalu menggambarkan AS dengan citra yang baik, menurutnya, hal itu adalah bagian dari propaganda kapitalisme. Padahal sebenarnya media massa lokal di sana banyak menggambarkan fakta-fakta buruk Amerika. Bertahannya Amerika dalam keterpurukannnya hingga sekarang, kata Rusydan, karena belum ada ideologi alternatif yang menggantikannya. Inilah kesempatan Islam untuk tampil.

Prof Din Syamsudin pun menilai keruntuhan Amerika merupakan sunatullah karena setiap peradaban akan dipergilirkan di dunia ini. Menurut Din, penegakan khilafah harus menjadi tujuan kaum Muslimin. Ia mendukung penegakan khilafah. Hanya saja, lanjutnya, harus didiskusikan terlebih dahulu bagaimana langkah-langkah penegakan khilafah itu. Juga harus diketahui bagaimana strategi membangun peradaban.

Menanggapi itu, Farid menjelaskan Hizbut Tahrir telah mempersiapkan hal tersebut. Realisasi dari konsepsi membangun peradaban yang dijalani hizb tertuang dalam kitab “Manhaj Hizb at Tahrir fi at Taghyir”. Ia menjelaskan, buku itu menguraikan berbagai koreksi langkah-langkah kaum Muslimin yang selama ini belum berbuah hasil dalam upaya penegakan khilafah sekaligus alternatif manhaj (metode) yang ditetapkan Hizbut Tahrir. “Hizbut Tahrir sudah mempersiap konsepsi peradaban dengan membuat buku Nidzamul Hukmi yang membahas sistem pemerintahan , an Nidzamul Iqthisady membahas sistem ekonomi, an Nidzamul Ijtima’i membahasa sistem pergaulan, dsb,” jelas Farid

Sementara itu Prof . Hasan Ko Nakata - yang mengambil gelar Ph.D di Cairo University bidang pemikiran politik Islam - menyatakan dalam kondisi global dunia yang terpuruk sekarang, khilafah akan menjadi solusi dunia atas kegagalan kapitalisme dunia di bidang ekonomi, politik, dan sosial budaya. Apalagi mengingat fakta bahwa negara-negara di dunia cenderung untuk yang mencoba menyatu seperti Eropa. “Ini membuat penegakan khilafah sangat memungkinkan,” kata Nakata.

Nakata pada bagian lain mengkritik pendapat orang-orang liberal yang mengatakan khilafah tidak akan tegak dengan alasan jumlah penduduk yang banyak dan banyaknya perselisihan antar umat Islam. Ia mengambil contoh negara India dan Cina, meski penduduknya banyak, mereka bisa bersatu. Eropa dalam sejarahnya juga antar sesama mereka pernah terjadi konflik bahkan menimbulkan korban yang sangat besar. Tapi karena ada political will untuk bersatu, Eropa bisa bersatu. ” Ini karena mereka melihat pentingnya ada persatuan sehingga mau bersatu, Umat Islam sudah saatnya dan selayaknya bersatu sekarang , persatuan umat Islam sedunia akan terwujud dengan adanya Khilafah ,” kata Nakata dalam bahasa Arab yang diterjemahkan oleh Siddiq Al Jawi.

Dalam diskusi bulan itu seorang peserta mempertanyakan kapan khilafah akan tegak. Farid menjawab, yang benar-benar tahu kapan khilafah tegak adalah Allah SWT. Namun secara I’tiqad (keyakinan) umat Islam harus yakin Islam akan menang dan khilafah akan tegak sebagaimana janji Allah dalam Alquran.

Selain itu, lanjutnya, umat Islam harus mengikuti kaidah kausalitas terwujudnya khilafah Islam. Jalannya adalah mempersiapkan segala hal yang menjadi syarat bagi tegaknyta khilafah itu sendiri. Hal yang harus ada adalah peratama, kesadaran masyarakat untuk mau menegakkan hukum islam dan Khilafah ; kedua, kesadaran dan dukungan dari ahlul quwwah, terutama kelompok militer . “Pertanyaan pentingnya sesungguhnya bukanlah kapan khilafah akan tegak? Tapi kapan kita berjuang bersama menegakkan khilafah Islam, inilah yang akan mempercepat tegaknya Khilafah ” tandas Farid.

Prof Din berpandangan, persatuan umat Islam bukan hal yang mustahil terwujud. Umat Islam mempunyai potensi yang luar biasa mulai dari sumber alam, jumlah penduduk yang besar, termasuk sistem Islam itu sendiri. ” Disamping itu, secara historis umat Islam pernah mengalami kejayaan,” tandasnya.

Nakata juga menjelaskan, kewajiban menegakkan khilafah adalah kewajiban seluruh kaum Muslimin. Tidak ada perbedaan di antara mahzab-mahzab yang ada. “Semua sepakat menegakkan khilafah hukumnya wajib,” tandasnya. Kewajiban menegakkannya, kata Nakata, adalah kewajiban terpenting setelah fardlu ain dan harus didahulukan dibanding yang sunnah. “Saatnya sekarang kita sebarkan pemahaman kewajiban menegakkan khilafah kepada umat, baik Muslim maupun non Muslim, dengan bahasa yang mudah agar khilafah segera tegak,” tandas Nakata yang pernah menjadi pembicara dalam Konferensi Khilafah Internasional di Stadion Gelora Bung Karno Agustus 2007 itu. (Mujiyanto/mediaumat.com)

»»  read more

Kamis, 11 Februari 2010

Apakah di Indonesia Tidak Ada Kebebasan Beragama?

Apakah di Indonesia individu-individu di halang-halangi melaksanakan keyakinan agamanya? Apaka di Indonesia individu dilarang melaksanakan ibadah, yang sesuai dengan keyakinan agamanya? Apakah individu dapat bebas berbuat melakukan penodaan terhadap agama? Seperti ada seseorang yang mengaku nabi, dan membawa ajaran baru, yang merupakan kreasi sang ‘nabi’ itu?

Sebelumnya, sejumlah 7 kelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), mengajukan gugatan uji materiil tentang UU Nomor 1 Tahun 1965, tentang larangan penodaan agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kelompok 7 LSM itu, meminta kepada MK agar mencabut larangan itu, karena itu tidak sesuai dengan semangat kebebasan agama. Menurut mereka, hendaknya setiap individu bebas menjalankan keyakinannya, termasuk tidak dibatasinya eksistensi agama yang ada, sehingga di Indonesia agama-agama selain yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti Yahudi, Bahaisme, Zoroaster, Druze, Ahmadiyah dan lainnya, bisa eksis dan hidup di Indonesia.

Sesudah berlangsung pertemuan lintas agama internasional, yang berlangsung di Jakarta, dihadiri wakil-wakil pemimpin agama dari seluruh dunia, termasuk dari Amerika dan Eropa, sekarang berlangsung Konferensi Nasional Lintas Agama atau disebut Indonesia Conference on Religion and Peace, dan menilai negara gagal mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, dalam banyak kasus, negara justru bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

Penilaian Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) itu, dilandasi pelarangan yang selama ini dilakukan negara terhadap aliran keagamaan dan keyakinan di masyarakat. Negara dinilai membiarkan kelompok atau organisasi keagamaan melakukan persekusi massasl atas kelompok keagamaan dan keyakinannya.

Penilaian ICRP yang diwakili Siti Musdah Mulia saat bertemu dengan Wakil Presiden Boediono, Selasa (9/2) di Istana Wapres, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Musdah didampingi Sekjen ICRP Johanes Hariyanto dan pengurus lainnya, antara l ain Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat.

“Kami menyampaikan keprihatinan kekerasan terkait agama di negeri ini. Oleh karena itu, kami menghimbau agar pemerintah lebh tegas lagi untuk menindak oknum yang melakukan kekerasan dengan dalih agama. Negara ini adalah negara hukum”, ujar Musdah.

Dalam rekomendasinya, ICRP menyatakan secara umum Indonesia memiliki kemajuan berarti dalam konteks spirit kebebasan beragama. Ini terbukti dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 yagn lebih ramah terhadap prinsip HAM dan kebebasan beragama. “Jugadengan diratifikasinya kovenan internasinal HAM dan politik serta konvensi internasional penghapusan diskriminasi ras dan etnis,yang menjamin kebebasan beragama”, kata Musdah.

Wapres Boediono mengakui masa transisi ini masih banyak masalah yang harus diperbaiki bersama. “Langkah ini tentunya upaya bersama untuk memperbaiki kualitas kebebasan beragama dan pelaksanaan HAM”, ucap Boediono. Menurut Yopie Staf Wapres Bidan Media ini, menyatakan, bahwa Wapres Boediono berjanji untuk rekomendasi itu kepada Presiden SBY, terkait dengan kebebasan beragama. “Pak Boediono sebelumnya juga akan berdiskusi dengan sejumlah menteri dan menyampaikannya ke sejumlah aparat”, kata Yopie.

Dibagian lain, Johannes menuturkan, pembiarkan kekerasan terhadap kelompok penganut agama minoritas juga memprihatinkan ICRP. “Secara statistik justru tidak menurun, malah naik. Selama Januari 2010, kami sudah mencatat 20 pelanggaran terkait tempat ibadah”. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), jjuga mendatangi Komisi III DPR, mempertanyakan kebebasan beragama di Indonesia.

Memang, yang menjadi masalah, pendirian tempat-tempat ibadah, khususnya bagi kelompok Kristen dan Katholik, di mana di tempat itu, tidak terdapat pemeluknya, dan kalau ada jumlah sangat minim, dan kemudian menimbulkan protes warga. Ini sudah berlangsung di mana-mana. Bahkan, sejak awal Orde Baru, di tahun l969, berlangsung pertemuan tokoh-tokoh agama, yang akan membuat pengaturan dalam penyiaran (penyebaran), tetapi ditolak oleh kelompok Kristen dan Katholik.

Adapun, soal kekerasan yang terjadi, tidak selamanya berawal dari umat Islam. Seperti yang terjadi di Maluku Utara, Ambon dan Poso, yang melakukan kekerasan dengan menyerang dan membunuh umat Islam adalah kelompok Kristen terlebih dahulu. Bahkan, pembantaian suku Madura di Sanggo Ledo (Kalimantan Barat), dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah), yang dilakukan suku Dayak. Siapa dibelakang gerakan pembantaian suku Madura itu, yang umumnya penganut agama Islam? Ribuan orang Madura yang tewas dalam konflik itu. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang berbicara tentang pelanggaran HAM?

Jadi siapa yang memulai dan melakukan kekerasan itu? Seperti yang terjadi di Philipina Selatan, Thailand Selatan, Kashmir, Iraq, Afghanistan, Somalia, Sudan Selatan, Palestina, Bosnia, dan Albania? Presiden AS George Walker Bush, menyerang Iraq, mengaku atas perintah agama (Kristen),dan mengatakan sebagai ‘crusade’ ([perang salib).

Lalu, kalau ada orang yang mengaku ‘nabi’ dan mempunyai ajaran ‘kitab’, tidak bisa dilarang dan ditangkap? Betapa banyak ‘nabi’ di Indonesia yang akan membawa agama baru nanti?

Mengapa selalu yang mendapatkan tudingan melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM adalah umat Islam? (eramuslim.com, 10/2/2010)

»»  read more

Selasa, 19 Januari 2010

Ratusan Ribu Mahasiswa Akan Mengadakan Aksi 27 Januari 2010 Untuk "Ganti Rezim & Sistem" Negeri Ini

Serentak di Kota-kota Besar Indonesia

Dilatarbelakangi oleh permasalahan bangsa yang semakin memprihatinkan. Apalagi dengan kasus terbaru yaitu Century Gate, semakin memperlihatkan kepada kita bahwa negara Indonesia lemah dalam menjaga dan melindungi rakyatnya dari para perusak, penjajah dan juga pengkhianat negeri ini.

Betapa tidak, rakyat dibodoh-bodohi dalam hal keadilan hukum. Dimana yang kuat pasti menang. Kemudian hak-hak rakyat selalu tidak bisa dipenuhi dengan baik. Hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Selain itu kekayaan alam yang ada juga tidak bisa dinikmati sendiri, tetapi cenderung di komersialisasikan untuk kepentingan tertentu dan hasilnya tidak bisa diberikan secara maksimal untuk rakyatnya. Dan berbagai permasalahan lainnya yang tidak bisa diceritakan satu persatu.

Sedangkan khusus untuk Century Gate adalah sebuah kasus nyata dan sangat telanjang betapa rapuh dan lemahnya sistem yang dipakai Negara ini untuk melindungi dan menjaga uang rakyat serta rapuh dan lemahnya dalam menjaga kestabilan ekonomi negara.

Untuk itu Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) dengan semua anggota dan jaringannya diseluruh kampus se-Indonesia mengamati benar bahwa kematian negeri ini tidak lama lagi, jika kita bisa melihat dengan benar sinyal-sinyal diatas. Untuk itu, aksi tanggal 27 Januari 2010 yang akan diadakan adalah untuk menjelaskan kepada masyarakat dan pemerintah bahwa Negara kita telah sekarat dengan sistem yang ada, bahkan sistem yang juga telah membuat pejabat dan penguasa menjadi perampok, koruptor dan pengkhianat rakyatnya sendiri.

Dengan memunculkan tema “CENTURY GATE: SINYAL KEMATIAN INDONESIA, SELAMATKAN DENGAN ISLAM” panitia akan membuat aksi yang unik dan menarik tapi tetap syarat makna. “iya, kami tidak akan hanya membuat sekedar aksi dengan ratusan ribu masa di kota-kota besar di Indonesia. Tapi kita juga akan membuat aksi yang akan membuat masyarakat tercengang dan juga menangkap ide yang kita maksudkan”. Ujar Koordinator aksi pusat, Sdr. Irham. Lanjutnya, aksi-aksi di sekretariat pusat Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK).

Sebagai bahan awal sosialisasi Aksi, panitia memberikan contoh poster awal aksi sebagai berikut:

»»  read more

Rabu, 13 Januari 2010

Jubir HTI: Pluralisme Bertentangan dengan Prinsip Aqidah Islam

Wafatnya Gus Dur menjadi momentum bagi para pengusung pluralisme untuk semakin menggencarkan penyebaran paham yang jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam, sehingga MUI pun telah memfatwakan haram untuk menyebarkan paham Sipilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) itu. Bagaimana pandangan HTI terkait masalah ini? Berikut petikan wawancara wartawan mediaumat.com dengan Jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto pada hari Selasa (12/1/2010).

Bagaimana pandangan HTI terhadap pluralisme?

Pertama, kita harus membedakan antara pluralitas dan pluralisme. Pluralitas adalah sebuah keadaan dimana di tengah masyarakat terdapat banyak ragam ras, suku, bangsa, bahasa dan agama. Ini adalah sebuah kenyataan masyarakat sebagai hasil dari proses-proses sosiologis, biologis dan historis yang telah berjalan selama ini. Secara biologis, Allah SWT memang menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa dengan warna kulit, bentuk muka dan rambut serta bahasa yang berbeda-beda. Sedang secara sosiologis, karena manusia bebas memilih, maka wajar bila manusia mempunyai keyakinan atau agama yang berbeda-beda. Jadi, ragam agama, sebagaimana juga ragam ras, suku, bangsa dan bahasa adalah kenyataan yang sangat manusiawi, karenanya semua harus kita terima sebagai sebuah kenyataan masyarakat.

Sementara, berbeda dengan pluralitas, pluralisme adalah paham yang menempatkan keragaman sebagai nilai paling tinggi dalam masyarakat. Pluralisme agama adalah sebuah paham yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Agama apapun dalam pandangan paham ini hanyalah merupakan jalan yang berbeda untuk menuju titik kebenaran yang sama (other way to the same truth). Karena itu, tidak boleh ada klaim kebenaran atau truth claim dari agama manapun bahwa agama itulah yang paling benar, dan juga tidak boleh ada klaim keselamatan atau truth salvation bahwa hanya bila memeluk agama itu saja umat manusia akan selamat dari siksa neraka. Menurut paham ini, karena agama yang ada hanya jalan yang berbeda menuju titik kebenaran yang sama, maka semua agama pasti akan menghantarkan pemeluknya menuju surga.

HTI memandang, pluralitas dalam arti keragaman ras, suku, agama, bangsa, bahasa dan agama harus kita terima. Sedang pluralisme, apalagi pluralisme agama harus kita tolak karena bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah Islam.

Apa bahaya pluralisme? Apakah bahaya itu hanya menyangkut pluralisme teologi sedang pluralisme sosiologi tidak?

Pluralisme, apalagi pluralisme agama, tentu sangat berbahaya. Pertama, secara i’tiqadi paham ini merusak aqidah Islam. Pluralisme agama adalah sejenis sinkretisme, yakni paham yang menyamadudukkan agama. Artinya semua agama menurut paham ini hakekatnya sama. Yang berbeda hanyalah bentuk luarnya atau aspek eksoterisnya saja, sedang aspek esoterisnya atau inti ajaran agama, semuanya sama, yakni menuju kepada Tuhan yang sama. Paham semacam ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam karena menurut aqidah Islam hanya Islam saja agama yang benar, yang diridhai Allah SWT, dan barang siapa mencari agama selain Islam pasti tertolak dan di negeri akhirat termasuk orang yang merugi karena pasti akan masuk neraka selama-lamanya.

Sementara secara empiris, paham ini membuat orang tidak lagi kokoh memegang aqidah dan syariah Islam, bahkan akan cenderung memusuhi karena menganggap ide penerapan syariah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara misalnya, berarti hanya mengunggulkan agama Islam dari agama lain yang ada. Inilah salah satu faktor yang membuat mengapa upaya penerapan syariah di negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini terasa begitu sulit karena tak henti ditentang oleh umat Islam termasuk tokoh-tokohnya yang berpandangan pluralisme tadi. Karena itu, fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme agama sudah sangat tepat, dan bila ada upaya yang ingin menghapus fatwa itu harus tegas ditolak

Apakah berarti HTI tidak mengakui keragaman agama, suku dan bangsa?

HTI sangat mengakui keragaman agama, suku, ras, bangsa dan bahasa. Sekali lagi, itu semua adalah realitas dari pluralitas masyarakat. Dan ingat, Islam tidak pernah merasa asing dengan pluralitas masyarakat. Dalam sejarahnya, semua masyarakat yang dibentuk Islam di masa lalu, termasuk masyarakat Islam pertama yang dibentuk Nabi di Madinah, selalu adalah masyarakat plural. Ketika risalah Islam diturunkan untuk membawa rahmat kepada seluruh alam, itu artinya rahmat kepada pluralitas masyarakat. Maksudnya, sebuah masyarakat plural, yang terdiri dari ragam ras, suku, bangsa, bahasa dan agama itu, benar-benar akan mendapatkan kebaikan bila diatur dengan syariah Islam.

Bagaimana syariah memposisikan non muslim berkaitan dengan agama dan hak-hak pokok mereka?

Islam memposisikan non muslim dengan sangat baik. Mereka akan dianggap sebagai bagian integral dari masyarakat Islam. Meski mereka warga non muslim, harus tetap dihormati dan tidak boleh didzalimi. Harta, jiwa dan kehormatan mereka tidak boleh dicederai. Mereka juga tidak boleh dipaksa masuk Islam. Sebagai ahludz dzimmah, mereka berhak mendapatkan perlindungan agama, harta, jiwa dan kehormatan. Itulah mengapa dalam sejarah peradaban Islam, warga non muslim bisa hidup aman, damai dan sejahtera di tengah-tengah mayoritas warga muslim. Tidak sekalipun pernah tercatat pemberontakan warga non muslim dalam masyarakat Islam.

Bagaimana menyikapi pro kontra terhadap pemikiran dan kebijakan Gus Dur?

Menanggapi pemikiran dan kebijakan Gus Dur, semua harus dikembalikan kepada ketentuan Islam. Apa saja pemikiran dan kebijakan Gus Dur yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam, misalnya tentang pluralisme agama, tentang upaya untuk mencabut larangan PKI atau sikap dia yang membela Ahmadiyah dan lainnya, semua itu harus ditolak. Sementara apa saja pemikiran dan kebijakan dia yang baik, yang sesuai dengan aqidah dan syariah, boleh kita dukung. Nah, kini beliau sudah meninggal, kita berharap semoga semoga semua kesalahannnya diampuni dan amal baiknya diterima Allah SWT. Amin.

Sumber: mediaumat.com (12/1/2010)

»»  read more

Selasa, 12 Januari 2010

Rokhmat S. Labib: Dalam Kapitalisme, Penjara Mewah Ayin Wajar

Ruang tahanan terpidana kasus korupsi dan narkoba Artalyta Suryani (Ayin) dan Aling dilengkapi dengan fasilitas AC, TV, spring bed, perangkat karaoke dan toilet pribadi. Itukah yang disebut dengan penjara atau penjeraan? Lantas kedudukan penjara dalam Islam itu seperti apa? Untuk menjawab itu, wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo berbincang dengan Ketua Lajnah Staqafiyah DPP HTI Rokhmat S. Labib pada hari Selasa (12/1) di Kantor DPP HTI. Berikut petikannya.

Mengapa ada penjara mewah?

Dalam sistem kapitalisme itu adalah sesuatu yang wajar. Karena semuanya bisa dibeli dengan uang. Jabatan bisa dibeli dengan uang, termasuk hukum, bisa dibeli dengan uang. Kemudian juga orang kaya yang masuk penjara bisa memilih ruangan penjara yang mana, tergantung besarnya uang. Jadi itu merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem kapitalisme. Penjara mewah itu bukan sesuatu yang baru. Sejak lama ya begitu.

Sebelum penjara mewah Ayin?

Ya banyaaak. Sebelumnya kan ada penjara mewah Tomi Soeharto, dan lainnya. Terutama penjara buat para koruptor ya, pada umumnya mewah-mewah. Bahkan dikelas-kelas. Ada yang satu sel dihuni oleh beberapa orang. Sampai satu sel satu orang. bahkan ada yang difasilitasi dengan AC, TV, hp, dll.

Pembagian kelas tersebut ditentukan berdasarkan apa?

Ya berdasarkan tawar menawar, berapa besar uang yang bisa diberikan oleh narapidana kepada petugas. Jadi penjara sekarang semacam tempat kost begitu. Narapidana itu milih kamar. Mau yang satu kamar beberapa orang, atau sendirian ya tergantung kost (uang yang dibayarkan, red.) dari kantongnya berapa besar. Itu sudah biasa dan sejak lama di negeri ini.

Apakah dalam sistem sanksi Islam dibolehkan adanya kelas-kelas penjara seperti itu?

Tentu saja tidak.

Lantas kedudukan penjara dalam sistem sanksi Islam seperti apa?

Penjara itu dalam sistem sanksi Islam adalah salah satu hukuman dari hukum ta’jir. Ada empat macam hukuman atau sanksi. Pertama, had atau hudud, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang tatacara pemberian sanksinya telah dijelaskan. Misalnya: Pelaku zina dihukum cambuk 100 kali atau dirajam sampai mati, pencuri yang nilai barang curiannya di atas seperempat dinar (satu dinar: 4,25 gram emas, red).

Kedua, jinayat adalah sanksi terhadap pelaku kejahatan yang kejahatannya itu bisa dimaafkan. Misalnya, qishash, hukuman mati bagi pelaku pembunuhan. Namun bila ahli waris korban memaafkannya, maka qishash tersebut diganti dengan diyat. Si pembunuh wajib memberikan 100 onta kepada ahli waris korban. Tapi kalau pembunuhannya disengaja 40 di antara onta tersebut harus dalam keadaan bunting.

Ketiga, ta’jir yang hukumannya ditentukan oleh qadhi (hakim) bagi pelaku kejahatan berupa pelanggaran terhadap hukum syara’ lainnya yang tiadk ad dalam jinayat dan hudud, seperti pelanggaran terhadap larangan berdua-duan dengan lawan jenis, hukuman bagi yang melalaikan shalat, dll.

Keempat, mukhalafah. Sanksi bagi pelanggar ketetapan yang dibuat oleh khalifah.

Nah, berkaitan dengan ta’jir ini ada berbagai macam ragam. Di antaranya adalah penjara.

Apa yang membedakan penjara dalam Islam dan sistem sekarang?

Semua sanksi dalam sistem sanksi Islam itu mengandung dua fungsi. Pertama, berfungsi sebagai jawajir, efek penjeraan. Sehingga pelaku menjadi jera sekaligus mencegah orang lain melakukan hal serupa. Kedua, jawabir, penghapus dosa atas tindak kejahatannya itu.

Sedangkan dalam sistem sanksi kapitalisme, atau komunisme itu, maksimal penjara hanya membuat trauma tetapi tidak akan menghapus dosa atas kesalahannya sehingga di akhirat akan tetap dimintai pertanggungjawabannya.

Penjara mewah bikin trauma?

Lha, kalau penjara itu mewah, membuat orang betah di dalamnya. Tentu itu bertentangan dengan prinsip jawajir. Jadi harusnya penjara itu yang sempit, gelap, atau apalah yang membuat orang yang berada di dalamnya menjadi trauma tidak mau lagi masuk penjara sehingga tidak berani lagi melakukan tindakan yang akan menghantarkannya ke penjara.

Tetapi ingat tetap tidak boleh dipukuli karena kan hukumnya hanya kurungan. Makanannya pun tidak enak tetapi tetap memenuhi kebutuhan gizi.

Maka, kalau di penjara itu ada AC, TV, HP, laptop dan lain sebagainya, sama sekali tidak membuat efek jera bagi pelakunya. Apalagi itu semua bisa dibeli dengan uang, tentu saja orang-orang yang kaya tidak ketakutan untuk melakukan tindak kejahatan. Karena di dalam penjara pun masih pegang hp, masih bisa mengendalikan bisnisnya dan aktivitas lainnya yang bisa dikendalikan dari penjara.

Padahal seharusnya orang yang dipenjara itu terisolasi, tidak boleh melakukan aktivitas tersebut. Ia boleh dijenguk oleh keluarganya, sebagai hubungan keluarga, bukan hubungan bisnis dan lainnya.

Oleh karena itu penjara dalam Islam berbeda sekali dengan penjara dalam sistem yang berlaku sekarang ini. Dalam Islam, penjara sebagai sanksi bukan sebagai sekolah, treatment atau lembaga pemasyarakatan. Sehingga penjara itu dibuat sedemikian rupa agar pelakunya itu menjadi jera atau kapok untuk melakukan kejahatan serupa.[mediaumat.com, 13/1/2010]

»»  read more

Rabu, 16 Desember 2009

HTI: Kembalinya Peradaban Islam, Pasti!

JAKARTA–Juru Bicara Hizbut Tharir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan peradaban Islam pasti bangkit kembali. Menurutnya, kunci utama kebangkitan itu adalah kembalinya aqidah, syariah, dan khilafah.

Ismail mengakui peradaban Islam itu ada dan pernah jaya. Ia menilai peradaban Islam adalah peradaban unggul, hal itu bisa dilihat dari kemampuan literasi, tradisi membaca dan menulis serta lahirnya banyak ilmuwan besar. “Keagungan peradaban Islam itu nyata, tidak ada peradaban lain yang memiliki kecuali Islam,” katanya dalam seminar Membangun Peradaban Islam dan Dunia dengan Damai, di Jakarta Islamic Center, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurutnya ditengah hegemoni peradaban barat yang tampak mulai jompo ini, bahkan sedang menuju titik balik kearah kehancurannya, masa depan peradaban Islam akan tampil kepermukaan. “Itu pasti. Ini bukan jawaban yang sekedar sebuah apologia. Selama Al-quran ada, potensi kebangkitan kembali peradaban Islam juga tetap ada,” ungkapnya.

Namun Ismail juga mengakui untuk membangkitkan kembali peradaban Islam di masa yang akan datang perlu tenaga untuk merebutnya. Sebab, peradaban Islam bukan sesuatu yang muncul dengan sendirinya tapi muncul karena direbut dan melalui proses yang panjang.”Seperti yang terlihat dalam sejarah,” katanya.

Ia menjabarkan beberapa kunci yang menjadi dasar bangkit kembalinya peradaban Islam tersebut. Pertama adalah aqidah, yakni keyakinan kepada Allah. Kedua, adalah syariah, pengaturan. Ketiga adalah khilafah.”Itulah kunci yang menjadi akar tumbuh peradaban Islam, sekaligus penjaga eksistensi peradaban Islam. Peradaban Islam runtuh karena tidak ada khalifah, kesyariahan dan tidak ada yang menjaga aqidah,” tuturnya.

Ismail juga meyakini peradaban Islam dan peradaban sekuler/barat bisa berdampingan secara mutual aksklusif. Sekarang, tambahnya, tinggal tergantung kitanya, mau jadi aktor, penonton atau pengecam. “Harusnya kita bisa duduk bersama demi Islam yang rahmatan lil alamin, jika peradaban Islam tidak ada maka tidak akan muncul rahmatan lil alamin,” pungkasnya. (Republika online, 16/12/2009)

»»  read more

Kamis, 19 November 2009

Kasus Prita, Bukti Baru Hukum Bisa Dibeli


JAKARTA-Tuntutan enam bulan penjara yang disampaikan jaksa terhadap Prita Mulyasari (32) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, mengundang kecaman. Lembaga penegak hukum pun dinilai tidak berpihak pada masyarakat lemah.

”(kasus Prita) merupakan bukti baru bahwa hukum bisa dibeli oleh orang-orang yang berduit,” ujar sosiolog Imam Prasojo kepada Republika, Rabu (18/11).

Imam mengatakan, Prita hanyalah seorang ibu rumah tangga yang menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialaminya. Seharusnya, kata dia, Prita mendapatkan bantuan dan perlindungan dari penegak hukum. Namun yang terjadi, ibu rumah tangga tersebut malah diberi hukuman. ”Entah kebiadaban seperti apa lagi yang akan dipertontonkan di negeri ini,” tandas Imam.

Imam mengungkapkan, Prita harus terus mendapat pendampingan dalam menyelesaikan kasus yang menimpanya. Pasalnya, kasus tersebut merupakan kriminalisasi terhadap konsumen.

Seperti diberitakan, Prita menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Prita pun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu (18/11). (Republika online, 18/11/2009)

»»  read more

Kasus Century Kian Terkuak!


Jakarta — Kucuran dana talangan ke Bank Century Rp6,7 triliun telah masuk ranah politik melalui rencana anggota DPR mengajukan hak angket Century. Sedangkan perdebatan soal legal atau tidaknya pengucuran dana itu kian tak menentu. Seiring itu nuansa skandal kian terkuak secara pelan. Apa saja itu?

Lima lembar surat notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tertanggal 21 November 2008 menjadi petunjuk, ada sesuatu yang tak beres dalam pengucuran dana talangan terhadap Bank Century. Indikasi awalnya, notulensi surat itu tertuliskan private & confidential. Hal yang janggal untuk urusan publik di sebuah lembaga seperti KSSK.

“KSSK lembaga publik, uangnya dari LPS, dan Ketua KSSK bukan direktur atau komisaris,” cetus pengamat ekonomi Drajad H Wibowo di Jakarta, Rabu (18/11).

Dalam surat notulen yang ditandatangani Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu terungkap bahwa pejabat Departemen Keuangan pada dasarnya tidak setuju atas pendefinisian bahwa Bank century sebagai bank gagal yang sistemik dengan mempertanyakan tentang rencana penyelamatan Bank Century. Seperti di poin II tentang ‘Pendapat dan Saran’ nomor (1) poin (c) ‘perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain’.

Di poin yang sama di nomor (3) disebutkan pendapat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang menyebutkan “Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko akademik, lebih kepada analisis dampak psikologis.”

Dari surat notulen itu juga terungkap, tidak ada pembahasan terkait ‘kesistematisan’ dalam status Bank Century. Justru yang muncul, nuansa seolah-olah Bank century harus diselamatkan. “Rapat ini tidak ada konklusi, apakah Century sistemik atau tidak. Ada missing link, di dalamnya tidak jelas apa kesimpulannya, tahu-tahu diselamatkan. Kesimpulan KSSK seperti menjadi ‘kotak hitam’,” tegas Drajad yang juga mantan anggota Komisi XI DPR ini.

‘Kotak hitam’ ini, menurut Drajad, harus dibuka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk membuka ‘kotak hitam’ itu, menurut Drajad, pihak-pihak yang ikut dalam rapat itu sebagaimana ditulis dalam notulen rapat seperti Gubernur BI Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekertaris KSSK Raden Pardede dan lainnya harus diperiksa. “Nanti akan kelihatan siapa yang memutuskan Century diselamatkan,” tandas Drajad.

Terkait dengan ini pula, Drajad menyebutkan, upaya BPK, PPATK, serta hak angket Century dapat menjadi pembuka ‘kotak hitam kasus Century. “Saya kira KPK juga turun dalam bailout Bank Century. Karena definisi korupsi tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri. Terkait administrasi juga masuk kategori korupsi,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, proses pengucuran dana bailout Bank Century sesuai dengan standard Operational Procedure (SOP). “Kucuran dana Century sesuai SOP, prosesnya juga direkam. Kita sangat terbuka dengan audit BPK,” cetusnya di Jakarta.

Terkuaknya notulensi rapat KSSK pada 21 November 2008 itu menjadi salah satu bukti, betapa proses pengucuran dana talangan Bank Century menyisakan misteri yang perlu diungkap. Proses politik seperti hak angket di parlemen, idealnya tak hanya menjadi alat gertak pada pihak-pihak tertentu, namun semangat pengungkapan kasus menjadi tujuan utama atas uang rakyat itu. (inilah.com, 18/11/2009)

»»  read more

Selasa, 15 September 2009

Tren Anggota DPR di Paripurna: Datang, Tanda Tangan, Kabur

Jakarta - Ini kebiasaan buruk anggota DPR di bulan Ramadan atau di akhir masa jabatannya. Di awal sidang paripurna, mereka datang dan tanda tangan. Tak lama kemudian kabur. Hingga pukul 13.40 WIB, hanya ada sekitar 50 anggota DPR yang bertahan di ruang sidang.

Pemantauan detikcom di gedung Nusantara II gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (15/9/2009), sidang paripurna DPR digelar sejak pagi. Banyak agenda dalam sidang paripurna, antara lain, mendengarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2009 (IHPS) BPK, pengesahan RUU Kepemudaan, pengesahan RUU Kawasan Ekonomi Khusus, dan pengesahan RUU Pos.

Pada pukul 10.00 WIB, jumlah anggota DPR yang tanda tangan di daftar hadir sebanyak 265 anggota. Meski tidak kuorum, sidang paripurna tetap berlanjut. Sebagai catatan, sidang dinyatakan kuorum bila ada 275 anggota DPR yang tanda tangan.

Lantas pada pukul 12.30 WIB, jumlah anggota DPR yang tanda tangan di daftar hadir menjadi 299 orang. Namun, anehnya, di dalam ruang sidang paripurna hanya ada puluhan orang, sangat jauh dibanding jumlah anggota DPR yang tanda tangan.

Hingga pukul 13.40 WIB, sesuai penghitungan yang dilakukan wartawan hanya ada sekitar 50 anggota DPR yang masih bertahan di ruang sidang paripurna. Saat ini, DPR sedang menggelar sidang untuk pengesahan UU Pos.

Ke mana sekitar 249 anggota lainnya yang tanda tangan? Kaburnya anggota DPR ini selalu terjadi sejak beberapa sidang paripurna sebelumnya. Padahal sidang paripurna mengagendakan pengesahan UU.

Yang memprihatinkan, pimpinan sidang paripurna yang juga Ketua DPR Agung Laksono tidak bereaksi atas sedikitnya jumlah anggota DPR yang hadir. Di jajaran kursi pimpinan sidang saja, hanya ada Agung Laksono. Ke mana para wakil ketua DPR lainnya? (detiknews, 15/9/2009)

»»  read more

Rabu, 09 September 2009

Mensahkan RUU Ketenagalistrikan adalah Kemunkaran

HTI Press. Hari ini (8/9), DPR dan pemerintah mencoba mengotori Bulan Suci Ramadhan yang penuh barakah ini. Menjelang berakhirnya masa jabatan di periode 2004-2009 ini mereka mencoba meloloskan sebuah Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK). RUU yang akan disahkan ini merupakan ‘hantu’ atau jelmaan dari UU Nomer 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004.

“Untuk technical assistance pembuatan UU No. 20 yang syarat dengan kepentingan asing tersebut memakan biaya 20 juta dollar Amerika!” pekik Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Strategis ( FSP BUMN Strategis) Ahmad Daryoko di depan ribuan massa FSP BUMN Strategis dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Selasa (8/9) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

“Begitu UU pesanan asing tersebut dibatalkan, direktur PLN dipanggil, dicaci maki, dihabisi, namun sebenarnya DPR itu senang karena akan ada proyek baru lagi,” beber Daryoko “Nah, proyek barunya ya sekarang ini,” ujarnya sambil menunjuk ke gedung DPR yang dipagar tinggi dan dikunci rapat-rapat.

Tidak sampai sebulan, karena Oktober nanti mereka tidak lagi duduk menjadi anggota DPR sehingga mereka harus kejar setoran. “Ambil pundit-pundinya, sahkan UU-nya, kemudian go out! Apa yang terjadi urusan lo semua” begitulah Daryoko menggambarkan mental wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab yang sedang Sidang Pleno itu.

Daryoko pun menceritakan betapa arogannya wakil rakyat tersebut. Ia pernah dipanggil oleh salah satu fraksi, kemudian ia mengatakan, “Bapak-bapak ini percuma mengesahkan UUK ini karena akan kami hadang lagi di MK”. Kemudian salah satu anggota DPR itu menjawab, “Kalau MK mau membatalkan lagi, maka sebelum MK membatalkan, MK akan kami bubarkan”. Daryoko pun balik menantang, kalau MK dibubarkan akan terjadi revolusi.

“Pengesahan RUUK dikebut karena ada pundi-pundi, tetapi UU Tindak Pidana Korupsi mana mau digarap? Tidak ada karena mereka juga tersangkut! Kalau begitu, bubarkan saja DPR, setuju?” tandasnya dan disambut pekikan setuju dari massa yang berdatangan dari berbagai perwakilan cabang FSP BUMN di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Jubir HTI Ismail Yusanto menyatakan keluarga besar HTI mendukung penuh perjuangan keluarga besar FSP BUMN Strategis untuk menggagalkan diberlakukannya RUUK menjadi UUK. Ismail pun mengingatkan kepada semuanya hendaknya perjuangan ini diniatkan sebagai bentuk dari amar makruf nahi munkar.

Sehingga Allah SWT, insya Allah, akan melipatgandakan hingga 70 kali lipat aktivitas amar makruf nahi mungkar di bulan-bulan yang lain. “Pengesahan RUUK adalah sebuah kemunkaran! Karena itu harus kita tolak!” pekik Ismail yang disambut pekikan Allahu Akbar dan tolak, tolak, tolak oleh massa yang tetap bersemangat meski matahari terik menyengat.

Ismail pun menjelaskan letak kemunkaran RUUK tersebut, diantaranya terletak pada kata “dapat” di Pasal 10 dan Pasal 11. Dari kata tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa RUUK ini memuat gagasan unbundling dan privatisasi yang pasti akan menghancurkan PLN serta merugikan rakyat dan negara.

HTI pun mengingatkan, tegas Ismail, kasus PLN ini merupakan salah satu contoh tentang penjajahan global bekerja dan bagaimana setiap langkahnya ditopang oleh para anteknya yang tiada lain adalah orang Indonesia juga yang duduk di DPR dan pemerintahan. Mereka akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini mereka kuasai. “Dengan kesadaran ini, mestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk liberalisme, kapitalisme, dan sekularisme” ujarnya.

Di sinilah relevansi yang sangat nyata dari seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah karena justru syrariahlah satu-satunya yang mampu mengatur negeri ini dengan baik dan benar. Dalam pandangan syariah, energi baik berupa listrik, gas, batubara dan lainnya, merupakan milik rakyat.

Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. “Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk unbundling dan privatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. “Dengan demikian, harus dinyatakan, bahwa syariahlah yang terbukti bisa membebaskan negeri ini dari penjajahan global” pungkas Ismail. [] joko prasetyo

»»  read more

Jumat, 04 September 2009

MUI, Pengemis dan Century

Siapa sejatinya yang sejak dilahirkan bercita-cita ingin miskin, menjadi gelandangan dan pengemis (Gepeng)? Siapa sejatinya yang sejak dilahirkan bercita-cita tinggal di kolong jembatan, dibantaran sungai, dan emper-emper toko, serta dipinggiran rel kereta? Siapa sejatinya yang sejak dilahirkan bercita-cita ingin ‘luntang-lantung’ dan tanpa pekerjaan, serta hidup menggelandang? Siapa yang sejatinya yang sejak dilahirkan ingin hidup dengan selalu dikejar-kejar Tramtib? Tentu, tak ada seorangpun yang memiliki cita-cita seperti itu.

Apakah orang-orang yang miskin itu, mereka tidak mempunyai hak hidup dan tinggal di ibukota Jakarta? Apakah orang-orang miskin itu sesuatu yang ‘najis’, dan harus dijauhi dan dijauhkan dari kehidupan sosial. Apakah akses kehidupan mereka harus ditutup, sekecil apapun nilainya, walaupun hanya setahun sekali, disaat momentum Ramadhan ini. Apakah mereka yang menjadi ‘Gepeng’ ‘itu, tak berhak sedikitpun mendapatkan belas kasihan dari orang-orang yang masih mempunyai hati nurani, dan ingin bersedekah serta berbagi? Dan, apakah mereka yang menjadi ‘Gepeng’ itu, memiliki mental pemalas, dan hanya bisa mengemis, tidak mau berusaha sama sekali dalam hidup mereka?

Sangat menyedihkan. Berdasarkan Nomor 8 Tahun 2007, sekarang siapa saja yang memberikan sedekah kepada kaum ‘Gepeng’ akan dikenakan sanksi hukum dengan denda Rp 20 juta, atau kurungan selama enam bulan bagi yang melanggar.

Sejak Perda itu dikeluarkan telah berimplikasi dengan adanya langkah represif, di mana Senin (31/8), sebanyak 12 orang telah memberi sedekah dipinggir jalan kepada ‘Gepeng’ ditangkap dalam operasi terpadu yang digelar Dinas Sosial DKI Jakarta. Mereka yang ditangkap itu kedapatan bersedekah kepada ‘Gepeng’ dan kaum dhuafa. Dan, selama operasi berlangsung telah menangkap 30 koordinator ‘Gepeng’, dan menjaring 854 ‘Gepeng’, yang terdiri 170 orang pria, 205 wanita, 83 bayi serta 496 anak-anak remaja.

Dibagian lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan larangan mengemis, dan dinyatakan oleh (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan sikap MUI Sumenep ini mendapatkan dukungan dari MUI Pusat. “Tangan diatas itu lebih mulia daripada tangan diawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta”, kata Ketua MUI, Umar Shihab, di Jakarta, Selasa (25/8). Ditambahkannya, Ketua MUI lainnya, KH.Ma'ruf Amin menegaskan, perilaku mengemis dilarang jika dengan tujuan memanfaatkan momen Ramadhan. Tokoh yang menjadi Watimpres dibidang keagamaan itu, juga menyatakan setuju adanya penertiban, tetapi tiak mengharamkan mengemis. "Harus dilihat konteknya. Sebuah hadist melarang untuk meminta-minta, kecuali jika dalam kedaan sangat terpaksa.Yang bersangkutan membutuhkannya untuk menafkahi keluarga dan dalam kondisi berutang dan tidak memiliki pekerjaan", tambah KH.Ma'ruf. (Republika, 31/8/2009)

Seperti yang diinginkan oleh Ketua MUI, Umar Shihab, tidak ada lagi kelompok-kelompok dalam masyarakat yang ingin menjadi ‘Gepeng’, dan berprofesi sebagai pengemis. Tapi, menjadi ‘Gepeng’ itu, hanyalah karena faktor keadaan, yang bersifat struktural. Dan, mereka tidak dapat keluar dari kungkungan struktur yang terus menghambat kehidupan mereka. Orang-orang miskin tidak memiliki akses ekonomi sama sekali, hanya sebagian kecil mereka yang bekerja di sektor informal, sebagai pemulung, dan jenis-jenis pekerjaan lainnya di sektor informal.

Mereka tidak akan menjadi ‘Gepeng’, seandainya pemerintah memfasilitasi para ‘Gepeng’ dengan mendapatkan pendidikan informal, di berbagai bidang, dan mereka dihubungkan dengan para pemilik modal membuka lapangan kerja. Tapi, orang-orang miskin, yang dijamin dalam konstitusi (UUD) ini tidak mendapatkan perhatian, yang semestinya dari pemerintah. Padahal, mereka sebagai warga negara mempunyai hak-hak dasar yang harus dijamin berdasarkan UUD, dan ini sifatnya mutlak. Tapi, mengapa justru sekarang diperlakukan secara tidak adil atas nasib mereka yang miskin itu?

Di sisi lainnya, pemerintah dengan sangat mudah menggelontorkan uang yang jumlahnya sangat fantastis Rp 7 triliun kepada Bank Century yang akhirnya juga ‘collapse’ (bangkrut). Peristiwa ini hanyalah mengulangi peristiwa tahun 1997-l998, ketika Indonesia menghadapi krisis di sektor finansial (keuangan), dan pemerintah menggelontorkan dana ‘likuiditas’ kepada sejumlah bank, yang nilai totalnya berjumlah Rp 650 triliun. Dan, sampai sekarang ini, pemerintah melalui APBN tetap membayar cicilan bunga utang, termasuk bunga dari dana yang sudah digelontorkan kepada bank-bank, yang jumlahnya mencapai 11 persen dari total APBN, yaitu mencapai Rp 109 triliun.

Mereka yang tersangkut dengan kasus BLBI termasuk dengan Bank Century itu, semuanya aman, dan tidak ada yang ditindak secara hukum. Tapi, orang-orang yang ingin memberi sedekah dan para ‘Gepeng’ yang menerima sedekah, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 5.000 – Rp 10.000 rupiah sudah harus dihukum dan didenda. Di mana keadilan itu?
Wallahu ‘alam.


eramuslim.com
»»  read more

Rabu, 02 September 2009

Wacana Gandeng TNI dalam Menangani Terorisme Menguat

JAKARTA–Wacana untuk melibatkan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia menguat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan Menkopolhukam, di Gedung DPR, Senin (31/8). Sebagian besar anggota Komisi I DPR meminta pemerintah melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme tanpa ada permintaan terlebih dahulu dari Polri.

“Saya sangat setuju TNI dilibatkan karena sejalan dengan undang-undang,” kata anggota Komisi I DPR, Pupung Suharis, Senin.

Pupung bahkan mengusulkan presiden membuat instruksi khusus soal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dalam instruksi tersebut, dia mengharapkan, penanggulangan masalah terorisme juga melibatkan semua elemen bangsa.

Anggota Komisi I DPR lain, yakni Affifudin Thaib menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai elemen bangsa yang harus dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sementara anggota Komisi I DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha, menyatakan, kerjasama TNI-Polri dalam pemberantasan terorisme tinggal menunggu peraturan-peraturan pelaksanaan.

Menkopolhukam, Widodo AS dalam jawabannya sependapat baik Undang-undang (UU) No 2/2002 tentang Polri dan UU No 34/2004 tentang TNI telah memberikan ruang dimungkinkannya pelibatan TNI dalam mendukung pemberantasan terorisme.

Bahkan cikal bakal kerjasama TNI-Polri dalam pemberantasan terorisme telah dimulai sejak dilaksanakannya latihan gabungan pada Desember 2008 lalu. Widodo sependapat pelibatan TNI dalam menangani masalah terorisme hanya memerlukan penjabaran dari pasal-pasal dalam UU 34 /2004 tentang TNI.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat, Komisi I DPR memandang perlu adanya amandemen UU 15/2003 tentang Terorisme. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas tentang penanggulangan tindak pidana terorisme. “Komisi I juga menilai perlu dilakukan perubahan aturan TNI dalam membantu menangani terorisme,” kata Ketua Komisi I DPR, Theo Sambuaga.

Komisi I DPR juga meminta pemerintah untuk segera mewujudkan badan penanggulangan terorisme. Badan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab operasional untuk menangani masalah terorisme. (Republika online, 31/8/2009)

»»  read more

Tolak RUU Halal, Langgar Konstitusi

JAKARTA — Mengonsumsi dan menggunakan produk halal merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar, mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal merupakan sebuah kebutuhan mendesak untuk melindungi umat Islam, mayoritas penduduk di Indonesia, dari produk-produk yang tak jelas kehalalannya.

”Bagi umat Islam, mengonsumsi dan menggunakan produk halal itu seperti menunaikan ibadah shalat,” ujar anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Republika, Ahad (30/8). Menurut Hasrul, hak umat Islam untuk menggunakan produk halal itu, dilindungi oleh konstitusi negara, sebagai bagian dari kebebasan menjalankan ibadah.

Hasrul menilai, upaya menolak atau menggagalkan disahkannya RUU Jaminan Produk Halal sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi negara. Menurut dia, di negara lain pun, umat beragama dilindungi dari produk yang tak halal. ”Contohnya, di Amerika Serikat, umat Yahudi dilindungi dari produk yang tak halal bagi mereka,” papar Hasrul.

Pihaknya mengungkapkan, substansi RUU Jaminan Produk Halal telah melalui uji publik di berbagai wilayah, seperti Sumatra Utara, Batam, Sulawesi, dan Jawa Timur. ”Tanggapan masyarakat atas RUU ini sangat positif. Tak ada yang keberatan. Masyarakat paling memberi masukan.”

Dihubungi terpisah, anggota Komisi VIII DPR RI, Ichwan Syam, menuturkan, RUU Jaminan Produk Halal bertujuan untuk mengurai jebakan-jebakan yang bisa menjerumuskan umat Islam dari produk yang tak halal. Ia mencontohkan dalam komposisi sebuah produk disebutkan mengandung licetin, namun bahan dasarnya tak disebutkan.

”Sebab, licetin itu bisa terbuat dari tulang sapi, tulang babi, atau tulang kambing. Tetapi, kalau sudah melalui proses sertifikasi halal akan diatur bahwa licetin itu terbuat dari tulang sapi, yang disembelih sesuai syariat,” papar Ichwan.

Pihaknya menegaskan, sebuah produk halal tak akan merugikan umat agama lain. ”Non-Muslim tak akan keracunan dengan mengonsumsi produk halal,” ujarnya menegaskan. Menurut dia, dalam sebuah negara demokrasi, kepentingan mayoritas penduduk harus dilindungi. Mengonsumsi produk halal merupakan hak demokrasi umat Islam sebagai warga negara.

”Yang mana dari RUU Jaminan Produk Halal ini diskriminatif?” tanya Ichwan. Pihaknya menilai tudingan pihak tertentu yang menyebut RUU tersebut diskriminatif sangat tak beralasan. RUU Jaminan Produk Halal, tutur dia, disusun untuk melindungi kepentingan umat Islam.

Ichwan juga mempertanyakan keberatan kelompok pengusaha tentang sertifikasi halal. Menurut dia, biaya proses sertifikasi halal tak lebih besar dibandingkan biaya lainnya yang harus dikeluarkan para pengusaha. Padahal, dengan memiliki sertifikat halal, sebuah produk akan semakin diterima masyarakat luas.

”Jika ada tiga produk cokelat dengan kemasan yang sama-sama menarik, namun hanya satu yang bersertifikat halal, konsumen pasti akan memilih produk yang jelas kehalalannya,” papar Ichwan. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, menilai, keberatan para pengusaha terhadap sertifikasi halal juga sangat tak masuk akal.

Komisi VIII DPR RI optimistis, RUU Jaminan Produk Halal akan disahkan sebelum Idul Fitri 1430 H. Saat ini, menurut Ichwan, masih ada 45 masalah yang harus segera diselesaikan anggota Pansus RUU Jaminan Produk Halal. ”Namun, kalau semua pihak menyadari pentingnya RUU ini, saya yakin bisa disahkan sebelum Lebaran.”Hasrul Azwar menuturkan, RUU Jaminan Produk Halal akan menjadi hadiah Lebaran bagi umat Islam. (Republika online, 31/8/2009)

»»  read more

Selasa, 01 September 2009

Jual Senjata Indonesia ke Israel Ilegal

Keamanan Filipina menemukan lima peti senjata dengan merek dagang Israel buatan PT Pindad Indonesia dalam satu kapal dengan bendera Panama. Bila memang benar Pindad menjual senjata ke Israel, maka pejualan senjata itu ilegal.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra di Warung Daun Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (29/8). Menurutnya transaksi perdagangan senjata antara PT Pindad dengan Israel tidak dapat dibenarkan dan merupakan penjualan senjata yang ilegal.

“Kalau memang itu benar dijual ke Israel, itu jelas legal. Karena kalau memang legal, kenapa aparat Filipina harus melakukan penangkapan?” katanya.

Yusron menjelaskan, penjualan senjata Pindad ke Israel itu tidak dapat dibenarkan karena senjata merupakan komoditas strategis yang tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas. Selain itu, Indonesia hingga saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Untuk itu, kebetulan pada 1 September yang akan datang kita ada agenda sidang Komisi I dengan jajaran Menkopolhukam. Kita akan angkat masalah ini untuk dipertanyakan kepada pihak pemerintah. Kita juga akan desak pemerintah mengambil langkah yang tegas,” imbuhnya. [inilah.com, 29/8/2009]

»»  read more

Senin, 31 Agustus 2009

Pers Mengejar Rating, Kaum Muslim Pun Tersakiti

Inilah kondisi yang paradoks. Lain di Indonesia, lain pula di Filipina dalam mengambil kebijakan pemberitaan terorisme di media massa.

Awal Februari 2002 berbagai stasiun televisi Filipina menayangkan gambar pemenggalan kepala seorang tentara Filipina oleh anggota kelompok Abu Sayyaf. Tentara itu dipenggal kepalanya di sekitar orang yang tengah shalat. Gambar mengerikan itu menjadi berita hangat, sekaligus menimbulkan protes para orang tua yang khawatir pengaruh gambar itu pada anak-anak.

Presiden Gloria Macapagal Arroyo menggunakan tayangan tersebut untuk menunjukkan kepada publik agar melihat keadaan sebenarnya. “Saya ingin publik melihat wajah dari penjahat ini sebenarnya,” katanya.

Abu Sayyaf adalah kelompok kecil dari gerakan separatis Islam di Filipina selatan yang berbasis di Pulau Basilan. Abu Sayyaf dipimpin Abdurajak Janjalani. Amerika Serikat menuding Abu Sayyaf punya hubungan dengan jaringan Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden.

Abu Sayyaf juga disebut-sebut menyandera dua misionaris berkebangsaan Amerika Serikat dan seorang juru rawat Filipina di hutan Basilan. Untuk itu Amerika Serikat menjanjikan bantuan hampir US$ 100 juta untuk memerangi Abu Sayyaf.

Evelyn O Katigbak dari Center for Media Freedom and Responsibility di Manila menilai, tayangan tadi ditujukan untuk menarik simpati publik dan dukungan tindakan militer. Sejak penyanderaan yang dilakukan Abu Sayyaf di Balikatan, dan rencana Amerika Serikat menerjunkan pasukan membantu Filipina memerangi Abu Sayyaf, politik Filipina memang hangat. Khalayak terbelah antara yang setuju dengan yang tidak setuju dengan kehadiran pasukan asing di sana.

Tayangan itu sendiri menimbulkan efek buruk, terutama terhadap citra Islam. “Pemenggalan kepala, orang yang shalat, bisa menimbulkan efek yang buruk,” kata Evelyn Katigbak. “Meskipun footage itu tidak dimaksudkan secara sengaja menghina Islam, publik bukan hanya membenci tindakan Abu Sayyaf, tapi juga bisa membenci orang Islam keseluruhan.”

Ia memandang, tayangan pemenggalan kepala juga menimbulkan asosiasi negatif terhadap Islam yang dianggap kejam. “Dalam masyarakat di mana penduduk Islam jumlahnya minoritas, pemberitaan soal terorisme demikian bisa menimbulkan kesalahpahaman. Media justru menghadirkan citra yang salah dan menyesatkan tentang satu agama dan ras tertentu.”

Seringkali penyosokan dan stereotip oleh pers menganggap komunitas sebagai satu kesatuan. Seperti orang Afghanistan yang digambarkan sebagai orang yang radikal dan menghalalkan segala cara. Padahal, tak semua orang Islam seperti yang digambarkan. Celakanya, stereotip ini seringkali diikuti oleh pemberian label negatif.

Melinda Quintos de Jesus, juga dari Center for Media Freedom and Responsibility, memberikan contoh pemakaian negative profiling dalam pemberitaan media di Filipina terhadap gerakan Abu Sayyaf. Banyak kepala berita surat kabar di Filipina mengidentifikasi Abu Sayyaf sebagai “penjahat muslim” atau “teroris Islam”.

Bagi de Jesus, ada yang keliru dalam pemberitaan mengenai Abu Sayyaf. Muslim dilihat seakan sebagai sumber masalah. Wartawan tidak sensitif dengan mengaitkan gerakan Abu Sayyaf sebagai personifikasi orang Islam. Kenyataannya, banyak orang Islam yang tidak setuju dengan kekerasan yang dilakukan Abu Sayyaf.

Berkaitan dengan persoalan-persoalan pemberitaan yang bersangkutan dengan agama dan ras, pada tahun 2002 itu pula saat peringatan Hari Pers Sedunia di Filipina, Unesco menggelar Konferensi Internasional tentang Media dan Terorisme. Oliver F. Clarke, Direktur Koran The Gleaner, Jamaica yang mengawali presentasi, menyebutkan, meliput terorisme harus dengan kepekaan dan profesionalitas tinggi. Media harus sensitif, terutama ketika berhubungan dengan ras atau agama.

Berita yang dimaksudkan mengkritik kelompok teroris, jika tak hati-hati bisa mengarah kepada penyosokan negatif terhadap ras atau agama tertentu. Tanpa memperhatikan hal-hal semacam itu, pemberitaan terorisme bisa menimbulkan masalah baru. Apalagi kalau media dibaca oleh khalayak yang beragam.

Begitulah pengamat media dan tokoh media asing memperhatikan sensitifitas suatu pemberitaan, terutama yang bersangkutan dengan ras dan agama. Sebaliknya dengan apa yang terjadi di Indonesia, yang mayoritas berpenduduk muslim, pemberitaan mengenai terorisme seakan-akan royal dengan penyosokan dan pengkaitan dengan agama. Ini terlontar dari ucapan aparat keamanan atau media. Padahal, rasio antara jumlah penduduk muslim dan pelaku terorisme, amat sangat kecil.

Ambil contoh ketika terjadi peristiwa ledakan bom di Hotel Marriot dan Ritz Charlton di Jakarta pada Jumat pagi (17/7), secara tidak langsung mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono menuding pelakunya kelompok Wahabi. Saat diwawancarai sebuah TV swasta via sambungan telepon Jumat malam, ia mengatakan, pemerintah hendaknya lebih mengantisipasi gerakan Wahabi di Indonesia.

Dalam pemberitaan ini, media pun tidak melakukan klarifikasi ulang berkaitan penyebutan Wahabi. Padahal dengan menyebut istilah Wahabi ini, malah justru bisa menimbulkan persoalan di masyarakat. Kategori Wahabi ini sangat longgar sekali.

Ada sebagian masyarakat yang menganggap kelompok Wahabi adalah kelompok atau golongan yang tidak suka dengan kegiatan tahlil dan ziarah kubur. Ini tentu bisa menimbulkan benturan antarormas keagamaan yang memiliki kebiasaan berbeda. Sementara di antara ormas keagamaan itu masing-masing pasti tidak mengembangkan kegiatan yang bersifat teror, kecuali hanya mengembangkan kegiatan pendidikan dan dakwah.

Tak salah jika kemudian Ketua PP Muhammadiyah Dr Yunahar Ilyas menyebutkan, ajaran yang dikembangkan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab (yang dianggap Wahabi, Red) adalah ajaran memurnikan tauhid. Tak ada hubungannya dengan tindakan teror. (www.hidayatullah.com, Selasa (4/8).

Sementara Ketua Umum DDII KH Syuhada Bahri mengungkapkan, ada keinginan dari kelompok tertentu yang tidak ingin melihat Islam berkembang maju. Caranya, dengan mengkaitkan aksi teror dengan ajaran Wahabi.

“Ajaran Wahabi itu mengajak untuk kembali kepada ajaran yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah,” katanya. Kalau ajaran Wahabi ini dilaksanakan dan diketahui oleh umat Islam secara sadar, akan menjadi kekuatan yang dahsyat yang bisa membawa umat kepada kemajuan. Umat Islam tidak akan terpuruk jika berpegang kepada Al-Quran dan Sunnah.

Dia menjelaskan, dahulu yang dianggap Wahabi itu organisasi Muhammadiyah, Persis, dan al-Irsyad. Dia mempertanyakan, apakah organisasi-organisasi Islam ini mau disebut teroris. Padahal organisasi Islam tersebut telah lama memberikan kontribusi nyata untuk negeri ini.

Kekurangpekaan media terhadap sensitivitas di masyarakat, juga terjadi saat aparat menahan 17 anggota Jamaah Tabligh berkewarganegaraan Filipina yang sedang melakukan khuruj (perjalanan dakwah dari masjid ke masjid) beberapa waktu lalu. Dari anggota Jamaah Tabligh tersebut, sembilan orang ditangkap di Purbalingga dan delapan orang di Solo. Dalam pemberitaan itu media bahkan menyebut-nyebut penggunaan jubah terhadap 17 orang yang ditahan itu.

Bahkan busana dan penampilan umat Islam pun menjadi bahan pembahasan di media massa. Sampai-sampai salah satu aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Novriantoni Kahar di sebuah stasiun TV, Jumat, (21/8) malam, berkomentar lepas dari adab beragama dengan mendesak agar sebagian umat Islam sementara waktu melepaskan simbol-simbol Islam. Yang dimaksudkan simbol-simbol Islam itu berjenggot, jubah, dan cadar.

Tampak sekali upaya-upaya menanggulangi aksi terorisme telah berjalan di luar relnya. Media dan aparat keamanan bergerak jauh menyinggung sensitivitas yang ada di masyarakat, terutama berkaitan dengan wilayah pelaksanaan ibadah.

Ketua PBNU, Said Aqil Siradj, sampai berpendapat, stigmatisasi negatif dan banyaknya kasus salah tangkap sebagai fenomena fitnah. Padahal, sebelum aksi teroris terjadi, sebagian besar masyarakat menghormati orang yang mengenakan sejumlah simbol keagamaan itu. Hal itu karena menunjukkan simbol ketaatan kepada sunnah Rasul. Saat ini, sejumlah simbol itu malah diidentikkan dengan teroris. ”Ayah saya sendiri berjenggot. Saat shalat Jumat, ayah saya bergamis. Ini yang dinamakan zaman fitnah,” katanya.

Said juga menyesalkan, stigmatisasi negatif atas pesantren karena memang tidak benar. Pesantren merupakan lembaga pendidikan untuk mendidik santri menjadi teladan bagi keluarga dan bangsa. Karena itu, tidak bisa menggeneralisasi kesalahan yang dilakukan segelintir alumnus pesantren sebagai alasan menstigmatisasi negatif semua pesantren.

”Di Indonesia, ada 15 ribu pesantren. Masak, kalau misalnya 1-2 pesantren terlibat, puluhan ribu dianggap terlibat,” katanya. Ia mengimbau polisi tidak menggeneralisasi simbol keagamaan sebagai teroris.

Menurut Zainal Arifin Emka, mantan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Post yang kini menjadi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Surabaya-Akademi Wartawan Surabaya, pemberitaan media massa terhadap kasus terorisme bukan hanya tidak bijak, tapi juga serampangan dan tidak sensitif. Karena itu wajar kalau pemberitaan terorisme bukan memunculkan kesadaran, tapi justru memperkuat kecurigaan bahwa ada rekayasa kepentingan di balik aksi terorisme itu sendiri.

“Kalau penyebutan simbol-simbol agama seperti itu dilakukan oleh Sydney Jones (analis terorisme dari International Crisis Group), saya masih bisa memahami. Konyolnya atau bodohnya, ada presenter televisi yang menanyai reporternya di lapangan dengan pertanyaan: apakah si tersangka teroris itu suka mengaji, sering ke surau, menjadi imam shalat, dan kadang-kadang berkhotbah. Identifikasi seperti itu hanya menyakitkan umat Islam, sekaligus mengadu domba dan membangun sikap curiga di masyarakat,” katanya.

Sedang menurut Pemimpin Redaksi www.eramuslim.com Mashadi, pemberitaan terkait terorisme yang gencar dilakukan berbagai stasiun televisi, salah satu tujuannya sebagai upaya mengejar rating. “Mereka hidup dari iklan, maka dibuatlah program-program, termasuk program berita, yang dapat memperoleh rating tinggi,” ungkapnya di Jakarta.

Isu terorisme adalah isu yang saat ini hangat diberitakan. Itu sebabnya stasiun televisi berlomba-lomba menayangkan berita terkait terorisme yang bersifat eksklusif, beda, aneh, dan terbaru. Jangan heran kalau banyak media televisi mengait-ngaitkan liputannya dengan beberapa hal, meski sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu terorisme.

Hal senada disampaikan Ismail Yusanto, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Saat ini, berita terorisme sangat diminati para pemirsa. “Ini bisa kita saksikan dari penayangan secara live penggrebekan Densus 88 di Temanggung oleh beberapa stasiun televisi. Jutaan pemirsa selama belasan jam tersihir oleh tayangan itu,” katanya.
Banyaknya pemirsa yang menonton, jelas Ismail, tentu akan mempengaruhi rating program berita tersebut. (Hidayatullah.com, 26/8/2009)

»»  read more

Sabtu, 29 Agustus 2009

TV One: Tayangan Temanggung Hanya untuk Naikkan “Rating”

General Manager Current Affair TV One Solaeman Sakib menyatakan, kebijakan menyiarkan secara langsung penggerebekan sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian Noordin M Top di Dusun Beji, Temanggung, Jawa Tengah, itu dilakukan untuk meningkatkan rating dan menggaet 20 juta pemirsa.

“Lima tahun yang lalu total rating 16 sekarang turun menjadi 11. Itu yang kami incar. Tayangan langsung Gaza dan penggerebekan di Temanggung sangat diminati pemirsa,” ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kamis (27/8).

Ia mengatakan, setelah tayangan-tayangan tersebut habis, jumlah pemirsa kembali berkurang.

Solaeman mengakui terjadinya kesalahan pemberitaan mengenai pria yang berhasil ditembak mati tim Densus 88. Pada saat itu sang reporter memberitakan pria yang berhasil ditembak mati adalah Noordin M Top, tetapi hasil uji DNA menyebutkan pria tersebut adalah Ibrohim. “Tapi setelah itu Pak Karni Ilyas (Pemred TV One) telah memberikan pembenaran terhadap berita itu,” ucapnya.

Ia menuturkan, hal tersebut disebabkan pihaknya mendengar kabar dari stasiun televisi asing bahwa yang tertembak adalah Noordin M Top. “Dari situ kita minta teman-teman yang di lapangan mencari tahu. Dan dari mereka mendengar sendiri itu Noordin. Dia mendekat sampai 50 meter,” kata dia.

Dirinya mengaku menyesali kejadian tersebut. Setelah kejadian itu, sang reporter telah mendapat teguran. Solaeman berjanji, ke depannya TV One akan memperbaiki diri. “Banyak menitipkan mata ke polisi, learning by doing, dan mengoreksi diri,” katanya. (Kompas.com, 27/8/2009)

»»  read more

Kamis, 27 Agustus 2009

Indonesia Punya 3,6 Juta Pecandu Narkoba

Widya Iswara Balai Diklat Badan Narkotika Nasional (BNN), RA Kadarmanta, S.Sos, MM, mengatakan, di Indonesia saat ini terdata ada 3,6 juta pecandu nakotika dan obat-obatan (narkoba).

Ketika memberikan sambutan pada rapat koordinasi Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jambi di Jambi, Rabu, ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan pakar, sebenarnya karakteristik kejahatan narkoba yang muncul ke permukaan saat ini hanya 10 persen.

Artinya, jika mengacu pendapat ini maka jumlah yang tidak terdeteksi berjumlah 10 kali lipat, hal ini juga merupakan “gunung es” kejahatan narkoba yang sewaktu-waktu dapat mencair.

Oleh karena itu, BNN mempunyai tiga komitmen untuk memberantas kejahatan narkoba, pertama, menjadikan masyarakat imun atau kebal terhadap bahaya narkoba, sanggup, berani dan mampu mengatakan tidak pada narkoba.

Kedua, menyembuhkan yang sudah menjadi pecandu yang jumlahnya saat ini mencapai 3,6 juta orang, dan ketiga, memutus jaringan nerkoba gelap, baik melalui pemasoknya dan menyetop penggunaan narkoba, sehingga tidak ada lagi pengguna narkoba, karena penggunanya sudah disembuhkan, yang belum terkena bisa mampu mengatakan tidak kepada narkoba.

Ia mengatakan, dengan tiga komitmen itu, BNN melalui pembentukan BNP dan Badan Narkotika kabupaten/kota ingin mewujudkan visi Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba tahun 2015.

Apalagi telah ada kesepakatan negara-nagara Asean yang mencanangkan tahun 2015 bebas dari penyalahgunaan narkoba, berarti termasuk di dalamnya Indonesia, kata Kadarmata.

Sementara itu, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin dalam sambutannya mengatakan, saat ini muncul kekhawatiran soal kenakalan remaja dan narkoba, serta peredaran narkoba secara ilegal yang sejak beberapa tahun terakhir ini dirasakan semakin meningkat.

Indonesia yang tadinya hanya sebagai negara transit, belakangan telah dijadikan daerah tujuan operasional, bahkan dijadikan daerah produsen, hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus, jumlah tersangka dan jumlah barang bukti tindakan kejahatan, serta jumlah pengguna narkoba.

Bahkan keberadaan narkoba telah masuk ke desa-desa dan kepada siswa-siswa sekolah dasar dan anak-anak di pedesaan yang sangat rentan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang berdampak sangat luas di berbagai aspek kehidupan.

Menginghat seriusnya permasalahan ini, BNP Jambi bekerja sama dengan BNN dan instansi terkait dapat berkoordinasimencegah terjadinya penyebaran narkoba yang lebih luas lagi.

Usaha dan upaya tersebut membutuhkan waktu dan semua daya serta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga agar generasi muda terhindar dari godaan dan akibat penyalahgunaan narkoba.

“Korban-korbannya dapat disaksikan, sangat memprihatinkan, masa depannya hilang oleh godaan sesaat, tetapi akibatnya berkepanjangan dan sangat mempengaruhi kehidupannya di tengah pergaulan masyarakat sekitarnya,” katanya.

Orang-orang yang kecanduan narkoba otaknya tidak dapat bekerja dengan baik, sehingga tindakannya tidak terkontrol, daya pikirnya menjadi lemah, mudah menyerah jika menghadapi kesulitan hidup, tidak berani menghadapi kenyataan hidup dan cepat frustasi.

Untuk mengadapi kehidupan yang terhindar dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan tiga upaya, pertama tindakan prefentif, dengan pencegahan secara tidak langsung melalui pengurangan factor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kedua, proaktif melakukan pembinaan dan pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pembinaan dan pengembangan pola hidup sehat, beriman, melakukan kegiatan positif, produktif, konstruktif dan kreaktif.

Ketiga, melakukan komunikasi informasi dan pendidikan pencegahan yang diarahkan kepada generasi muda, anak-anak, remaja, pelajar, pemuda dan mahasiswa.

Situasi dan kondisi yang berkembang akhir-akhir ini, pemuda, pelajar dan mahasiswa sering menjadi sorotan, bahkan menjadi “kambing hitam” dalam kehidupan bermasyarakat.

Tidak sedikit anak-anak yang terjebak dalam pergaulan yang tidak diinginkan, seperti terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia dan penggunaan narkoba yang telah merasukinya.

Untuk mengatasi hal ini bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggungjawab semua pihak untuk mencegah jangan sampai generasi muda bangsa ini terjerumus ke dalam bahaya narkoba yang berdampak rapuhnya etika dan moral serta nilai-nilai ajaran agama, tambah Gubernur Jambi.

Rakor yang berlangsung dua hari diawali pemutaran filem tentang bahaya narkoba, yang diikuti sekitar 40 peserta, terdiri dari ketua badan narkotika kabupaten/kota (BNK) se-Provinsi Jambi dan wakil dari DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. (ANTARA, 27/8/2009)

»»  read more

Rabu, 26 Agustus 2009

Wahid Institute Mengaitkan Perda Syariah Penyebab Suburnya Ideologi Teror

Hidayatullah.com—Wahid Institute Jumat (21/8) mengeluarkan Monthly Report on Religious Issues (MRORI 21 Agustus 2009). Dalam laporannya, LSM berhaluan liberal ini mengangkat peristiwa bom di Hotel JW Marriott – Ritz Carlton sebagai topik utama dalam laporan bulan Agustus 2009.

Di samping bom, beberapa peristiwa akhir-akhir ini juga menunjukkan tren lanjutan, yang juga patut dikritik. Jika selama setengah tahun terakhir, dinamika keberagamaan sepi dari peraturan diskriminatif, namun nampaknya saat ini mulai merebak dan menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa di antaranya, DPRD Tasikmalaya yang saat ini tengah membahas perda bernuansa syariah, sementara Cianjur telah lebih dulu, bahkan telah merancang Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Berakhlakul Karimah) empat tahun lalu.

Di Konawe, Kendari (Sultra) melakukan pembahasan mengenai raperda zakat, sedangkan Kabupaten Bulukumba (Sulsel) bahkan telah merancang perda zakat enam tahun lalu. Demikian juga soal usulan memasukkan kewajiban memakai busana muslimah untuk siswa di Bangkalan, terkait raperda soal pendidikan yang sedang dibahas DPRD setempat.

Di Aceh, Qanun Jinayat akan menjadikan hukum pidana Islam sebagai hukum positif. Sementara pada beberapa bulan lalu Bogor berencana mencanangkan kota Bogor sebagai Kota Halal, dengan alasan selaras dengan semboyan kota tersebut sebagai kota beriman.

Dari serangkaian peristiwa yang terjadi belakangan, yang berhasil dicermati dan dihimpun Wahid Institute dalam laporan bulanannya dapat ditarik beberapa analisa antara lain; bahwa serangan teror di Hotel JW Marriott dan Ritz­Carlton, Kuningan, Jakarta, jelas menunjukan Indonesia masih belum sepi dari gerakan terorisme.

Yang lebih jelas lagi adalah, ideologi teror ternyata masih terus tumbuh dan bisa diterima segelintir orang di negeri ini. Lebih daripada itu, yang paling berbahaya adalah jika orang masih percaya bahwa terorisme itu dibenarkan agama. Oleh karena itu seluruh elemen bangsa ini harus mewaspadai ancaman ini.

Di lain pihak, gerakan formalisasi keagamaan yang meminjam tangan negara agaknya masih akan belum surut. Bentuknya bisa rancangan peraturan daerah bernuansa agama atau sekadar imbauan dari pejabat terkait, seperti Perda Larangan Miras di Subang, Perda Miras Parepare, Raperda Zakat di Konawe Kendari, dan Raperda yang mengatur soal perjudian minuman keras, dan adab berpakaian di Tasikmalaya.

Dengan status kekhususannya, DPRA juga tengah memperjuangkan pengesahan rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat, yang juga mengatur soal minuman, judi, dan khalwat (bersunyi­-sunyi), dan zina. Pelaku zina, misalnya, dalam rancangan qanun tersebut yang belum menikah akan diganjar seratus cambukan dan rajam.

Selain konteks Aceh, problem formalisasi sebetulnya terletak pada campur tangan negara terhadap kehidupan kelompok keagamaan tertentu, termasuk hasrat kelompok tertentu untuk meminjam tangan negara yang berpotensi mendiskriminasi kelompok keagamaan lain.

Dari beberapa analisa tersebut, Wahid Institute merekomendasikan beberapa hal. Pertama, dalam kasus terorisme, selain terus memburu pelaku dan otak intelektualnya, sebaiknya pula dibarengi dengan upaya meminimalisir pencitraan dan pandangan jika teror itu identik dengan agama.

Kedua, citra masyarakat internasional yang masih saja memberi stigma buruk atas Islam dengan teror, tentu saja akan memperburuk situasi. Karena itu usaha untuk terus menyebarkan doktrin agama yang toleran, menolak kekerasan, harus terus dikembangkan. Sebab jika masih banyak orang yang sangat percaya jika teror dibenarkan agama, sesungguhnya benih­-benih terorisme itu masih sangat potensial dan sewaktu­-waktu siap meledak.

Ketiga, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri hendaknya lebih memberikan perhatian terhadap Perda dan Raperda, khususnya dalam upaya mengefektifkan proses harmonisasi hukum, apakah peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak. “Ini adalah amanat UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-­Undangan yang perlu dijalankan. Perlu juga diingat bahwa perda-­perda bernuansa agama bisa problematik untuk membangun kehidupan masyarakat yang majemuk dengan beragam agama dan keyakinan.”

Dicatut

Wahid Institute adalah organisasi LSM yang didirikan oleh Abdurahman Wahid dan Direktur Eksekutifnya dipegang anaknya sendiri, Yenny Zannuba Wahid juga.

Dengan sponsor LibforAll, sebuah LSM yang ditengarai milik Yahudi di Indonesia, Wahid Institute berada di balik peluncuran “Buku Ilusi Negara Islam”, yang kelak menui kontroversi karena beberapa nama yang dicantumkan mengaku telah dicatut seolah-olah pernah melakukan penelitian. Di antara nama yang dicatut adalah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Abdur Rozaki. Dosen UIN ini merasa, tidak pernah menjadi peneliti buku tersebut, tapi namanya tercantum dalam buku yang memunculkan polemik tersebut.

Rozak mengaku, ia bersama 2 temannya, Nur Kholik Ridwan, dan Supardi pernah diajak untuk menjadi peneliti buku tersebut. Namun ia membatalkan kontrak karena Yayasan Fatsuna, yang menerbitkan buku itu menolak diajak debat tentang metodologi penelitian.

“Kami bertiga, saya, Nur Kholik Ridwan, dan Supardi mundur. Mereka katanya hendak melakukan riset perkembangan agama di Indoenesia, tapi diajak debat metodologi tidak mau. Ini aneh,” jelas Rozak dikutip detik suatu hari.

Menariknya, dua tahun setelah penolakan tersebut, buku Ilusi Negara Islam diterbitkan Wahid Institute pada 2009 dan nama Rozak beserta kawan-kawan tetap dicantumkan. [cha/chtp/berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
»»  read more

Senin, 24 Agustus 2009

Tanggapan FPI : Polisi Kurang Kerjaan

Menanggapi sikap overacting dan kurang kerjaan Polri ini, Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab secara tegas menolak dan mengkritik Polri atas sikap berlebihan yang dilakukan Polri dalam upaya memberantasi terorisme.

“Operasi Cipta Kondisi yang akan digelar Mabes Polri untuk awasi dakwah-dakwah di bulan Ramadhan guna meminimalisir “Da’wah Provokatif” adalah bentuk TEROR dan INTIMIDASI yang melecehkan DA’WAH. Dan itu gaya Orde Baru yang langgar HAM dan Konstitusi terkait kebebasan menjalankan ibadah, karena Da’wah adalah bagian ibadah yang dilindungi UUD 1945. Lagi pula, Polri punya tolak ukur apa dan bagaimana untuk membedakan Da’wah “Motivatif” dengan “Provokatif” ? Polri ngerti apa soal Da’wah ? Jika itu dibiarkan, maka Polri semakin sewenang-wenang.” Tegas Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab.

“Selain itu, Polri sudah keterlaluan dengan menangkapi Jama’ah Tabligh. Lalu mendeportasi orang asing dari Jama’ah Tabligh. Apa salah mereka? Jama’ah Tabligh itu kelompok Da’wah yang selalu mengedepankan kelembutan dan kesantunan.. Mestinya Turis asing yang suka pakai kancut dan kutang depan umum yang dideportasi karena merusak moral. Ironisnya, Pangdam IV Diponegoro ikut-ikutan menyerukan agar semua orang asing berjubah, bersorban dan berjenggot agar dilaporkan ke aparat keamanan. Apa sih maunya?!!

Karenanya, saya menyerukan agar Polri segera diletakkan di bawah Depdagri agar terkontrol dan tidak otoriter, sebagaimana TNI di bawah Dephan

Dan saya serukan kepada Umat Islam agar jangan mau didikte Polri atau pun TNI soal Da’wah. Polri dan TNI jangan kurang ajar kepada para Ulama, Ustadz dan Da’i. FPI siap membantu, menjaga dan membela semua Ulama, Ustadz dan Da’i dari arogansi Polri dan TNI.

Semoga Polri dan TNI tetap dijalurnya menjadi pengayom umat, bukan musuh umat.” Tambah Beliau. (redaksi fpi.or.id/adie)
»»  read more

Mengawasi Dakwah, Menyudutkan Islam

SOLO–Sejumlah kalangan menilai pengawasan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap ceramah keagamaan dapat menyudutkan umat Islam.Direktur An Nasr Institute, Munarman di Solo, Jateng, Ahad, mengatakan, tindakan yang berlebihan dengan adanya pengawasan tersebut secara tidak langsung membuat ketakutan tersendiri di kalangan umat Islam saat mereka melakukan kegiatan agama mereka.

“Hal tersebut malah dapat berimplikasi buruk terhadap stabilitas keamanan Indonesia karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di antara masyarakat Indonesia,” katanya usai seminar “Nasib Umat Islam Pascapilpres” di Solo.Dia mengatakan, isu-isu terorisme sebaiknya jangan dikaitkan dengan masalah ibadah agama tertentu, khususnya Islam.

“Mereka yang tidak bersalah adalah pihak yang mendapat dampak paling buruk dari adanya pengawasan seperti yang dilakukan Polri,” katanya.Selain itu, menurut Munarman, kegiatan pengawasan terhadap ceramah keagamaan tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum.

Senada dengan itu, mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba`asyir mengatakan, pengawasan terhadap ceramah agama seperti itu menunjukkan sikap yang seperti dilakukan di masa Orde Baru.”Pengawasan yang dilakukan terhadap ceramah agama tersebut tidak wajar dan hanya menyudutkan kalangan tertentu,” katanya.

Menurut Ba`asyir, pemerintah sebaiknya jangan khawatir terhadap ceramah-ceramah agama.”Tindakan yang berlebihan seperti itu hanya menimbulkan di kalangan masyarakat sendiri,” kata Abu Bakar Ba`asyir.

Sementara itu, dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Revrisond Baswir mengatakan, pengawasan terhadap ceramah agama seperti itu menunjukkan penindasan terhadap umat Islam. (Republika online, 23/8/2009)

»»  read more

Followers