Tampilkan postingan dengan label Syariah Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juli 2009

Siapakah Ulil Amri Minkum Yang Sebenarnya?

Di dalam Al-Qur’an terdapat sebuah ayat yang sangat sering dikutip oleh para politisi Partai Islam terutama di musim kampanye menjelang Pemilu. Namun yang kita sayangkan ialah umumnya mereka mengutip ayat tersebut secara tidak lengkap alias sepotong saja. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)

Mengapa ayat ini begitu populer dikumandangkan para jurkam di musim kampanye? Karena di dalamnya terkandung perintah Allah agar ummat taat kepada Ulil Amri Minkum (para pemimpin di antara kalian atau para pemimpin di antara orang-orang beriman). Sedangkan para politisi partai tadi meyakini jika diri mereka terpilih menjadi wakil rakyat atau pemimpin sosial berarti mereka dengan segera akan diperlakukan sebagai bagian dari Ulil Amri Minkum. Dan hal itu akan menyebabkan mereka memiliki keistimewaan untuk ditaati oleh para konstituen. Selain orang-orang yang sibuk menghamba kepada Allah semata, mana ada manusia yang tidak suka dirinya mendapatkan ketaatan ummat? Itulah sebabnya ayat ini sering dikutip di musim kampanye. Namun sayang, mereka umumnya hanya mengutip sebaian saja yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS An-Nisa ayat 59)

Mereka biasanya hanya membacakan ayat tersebut hingga kata-kata Ulil Amri Minkum. Bagian sesudahnya jarang dikutip. Padahal justru bagian selanjutnya yang sangat penting. Mengapa? Karena justru bagian itulah yang menjelaskan ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum. Bagian itulah yang menjadikan kita memahami siapa yang sebenarnya Ulil Amri Minkum dan siapa yang bukan. Bagian itulah yang akan menentukan apakah fulan-fulan yang berkampanye tersebut pantas atau tidak memperoleh ketaatan ummat.

Dalam bagian selanjutnya Allah berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

”Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)

Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang sebenarnya ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul. Sebab mereka sangat faham dan meyakini pesan Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ

وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Hujurat ayat 1)

Sehingga kita jumpai dalam catatan sejarah bagaimana seorang Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu di masa paceklik mengeluarkan sebuah kebijakan ijtihadi berupa larangan bagi kaum wanita beriman untuk meminta mahar yang memberatkan kaum pria beriman yang mau menikah. Tiba-tiba seorang wanita beriman mengangkat suaranya mengkritik kebijakan Khalifah seraya mengutip firman Allah yang mengizinkan kaum mu’minat untuk menentukan mahar sesuka hati mereka. Maka Amirul Mu’minin langsung ber-istighfar dan berkata: ”Wanita itu benar dan Umar salah. Maka dengan ini kebijakan tersebut saya cabut kembali...!” Subhanallah, demikianlah komitmen para pendahulu kita dalam hal mentaati Allah dan RasulNya dalam segenap perkara yang diperselisihkan.

Adapun dalam kehidupan kita dewasa ini segenap sistem hidup yang diberlakukan di berbagai negara –baik negara Muslim maupun Kafir- ialah mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada selain Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Tidak kita jumpai satupun tatanan kehidupan modern yang jelas-jelas menyebutkan bahwa ideologi yang diberlakukan ialah ideologi Islam yang intinya ialah mendahulukan berbagai ketetapan Allah dan RasulNya sebelum yang lainnya. Malah sebaliknya, kita temukan semua negara modern yang eksis dewasa ini memiliki konstitusi buatan manusia, selain Al-Qur’an dan AsSunnah An-Nabawiyyah, yang menjadi rujukan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah manusia mampu merumuskan konstitusi yang lebih baik dan lebih benar daripada sumber utama konstitusi yang datang dari Allah subhaanahu wa ta’aala.

Bila demikian keadaannya, berarti tidak ada satupun pemimpin negeri di negara manapun yang ada dewasa ini layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Pantaslah bilamana mereka dijuluki sebagai Mulkan Jabbriyyan sebagaimana Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sebutkan dalam hadits beliau. Mulkan Jabbriyyan artinya para penguasa yang memaksakan kehendaknya seraya tentunya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Adapun masyarakat luas yang mentaati mereka berarti telah menjadikan para pemimpin tersebut sebagai para Thoghut, yaitu fihak selain Allah yang memiliki sedikit otoritas namun berlaku melampaui batas sehingga menuntut ketaatan ummat sebagaimana layaknya mentaati Allah. Na’udzubillahi min dzaalika.

Keadaan ini mengingatkan kita akan peringatan Allah mengenai kaum munafik yang mengaku beriman namun tidak kunjung meninggalkan ketaatan kepada Thoghut. Padahal Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan para Thoghut bila benar imannya.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ

وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ

وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

”Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa ayat 60)

Sungguh dalam kelak nanti di neraka penyesalan mereka yang telah mentaati para pembesar dan pemimpin yang tidak menjadikan Allah dan RasulNya sebagai tempat kembali dalam menyelesaikan segenap perkara kehidupan.

يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا

وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا

رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا

”Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS Al-Ahzab ayat 66-68)

»»  read more

Persatuan Ummat (Islam) Atau Persatuan Bangsa (Nasionalisme)?

Ketika Allah berbicara mengenai persatuan di dalam Al-Qur’an jelas bahwa yang dikehendaki ialah muncunya suatu kesatuan berdasarkan ikatan yang jelas dan hakiki. Allah tidak pernah menyuruh manusia untuk menjadikan hal-hal primordial sebagai sebab atau ikatan jalinan yang menumbuhkan persatuan antar manusia. Allah memang menyebutkan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, namun Allah tidak pernah menyuruh kita untuk menjadikan faktor suku atau bangsa sebagai faktor perekat. Eksistensi suku dan bangsa yang beraneka ragam di tengah pergaulan antar manusia merupakan sebuah fakta yang tak terelakkan, tetapi bukan berarti persatuan berdasarkan kesamaan suku atau bangsa merupakan persatuan yang dianjurkan apalagi diperintahkan oleh Allah maupun RasulNya. Malah sebaliknya kita temukan sebuah hadits yang mencela persatuan sekedar berdasarkan fanatisme golongan, baik itu golongan berdasarkan kesamaan bangsa, suku atau warna kulit.

لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ

عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ

“Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashobiyyah (fanatisme golongan). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashobiyyah (fanatisme golongan). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme golongan).” (HR Abu Dawud 4456)

Islam mengajarkan ummatnya untuk menjadikan tali Allah sebagai faktor perekat antara satu sama lain sesama orang-orang beriman. Yang dimaksud dengan tali Allah ialah nilai-nilai yang bersumber dari ajaran sempurna Al-Islam. Islamic values merupakan satu-satunya sebab orang-orang beriman pantas dan layak bersatu dan berjamaah. Percuma kita meneriakkan slogan persatuan ummat Islam bilamana kita menyuruh mereka untuk mengikatkan diri kepada tali selain tali Allah alias ajaran Islam. Allah bahkan mengancam bahwa kondisi tercerai-berai pasti akan muncul bilamana kita berpegang kepada selain tali Allah.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

”Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai...” (QS Ali Imran ayat 103)

Allah mengancam bahwa segala bentuk persahabatan, persekutuan, koalisi, pertemanan, perkoncoan, aliansi, kemitraan akan berakibat kepada saling bermusuhan kelak di hari berbangkit, kecuali bila menjalin persahabatan yang berlandaskan taqwa kepada Allah semata. Mereka yang menjalin hubungan semata berlandaskan taqwa kepada Allah akan akrab di dunia dan tetap akrab di akhirat.

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

”Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS Az-Zukhruf ayat 67)

Persahabatan yang berlandaskan taqwa kepada Allah seringkali disebut sebagai Al-Ukhuwwatu Fillah (Persaudaraan dalam/karena Allah). Mengapa? Karena mereka yang bersaudara karena Allah adalah orang-orang yang sadar bahwa sesungguhnya Allah-lah sebab bersatu yang hakiki dan abadi.

وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

”dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al-Anfal ayat 63)

Orang-orang yang bersatu bukan berdasarkan tali Allah akan bersatu sebatas masih tersedianya ”kekayaan” yang mempersatukan mereka. Kekayaan merupakan simbol dari ”kepentingan duniawi” yang sifatnya sementara bahkan sesaat. Begitu kepentingan tersebut telah menghilang, maka mereka akan segera tercerai berai dan hilang kesatuannya. Bahkan tidak kadang perpecahan serta permusuhan akan segera tampak selagi masih di dunia tanpa menunggu datangnya hari berbangkit.

Sedangkan orang-orang beriman tidak pernah tertipu. Mereka sangat faham dan sadar bahwa segala kepentingan dunia sifatnya adalah kesenangan sementara dan menipu. Maka mereka tidak akan mau menjalin bentuk persatuan, perkoncoan, pertemanan, aliansi, koalisi atau apapun namanya kecuali bila jelas bahwa yang jadi sebab dan landasan bersatu adalah Allah semata. Sebab Allah adalah Dzat Yang Maha Hidup. Jika kita menyatukan diri satu sama lain hanya karena Allah, maka kita akan merasakan keakraban yang melampaui batas-batas ruang dan waktu, sebab sampai kapanpun dan dimanapun Allah tetap hadir dan mendampingi mereka yang bersatu karena Allah. Sekalipun sudah sama-sama meninggal dunia, namun kelak ketika dibangkitkan di hadapan Allah mereka yang saling bercinta, bersaudara serta bersatu hanya karena Allah akan mendapati Allah sebagai Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang di hari tersebut. Mereka tidak akan memiliki rasa takut, khawatir dan resah saat semua orang lainnya dalam keresahan dan ketakutan di hari Kiamat. Bahkan Allah akan menjadikan mereka sebagai orang-orang istimewa yang dibanggakan dan dilimpahkan cahayaNya. Sedemikian istimewanya kedudukan mereka sehingga menimbulkan kecemburuan dari para Nabi dan para Syuhada.

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لَأُنَاسًا مَا هُمْ بِأَنْبِيَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَغْبِطُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ وَالشُّهَدَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَكَانِهِمْ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ تُخْبِرُنَا مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ قَوْمٌ تَحَابُّوا بِرُوحِ اللَّهِ عَلَى غَيْرِ أَرْحَامٍ بَيْنَهُمْ وَلَا أَمْوَالٍ يَتَعَاطَوْنَهَا فَوَاللَّهِ إِنَّ وُجُوهَهُمْ لَنُورٌ وَإِنَّهُمْ عَلَى نُورٍ لَا يَخَافُونَ إِذَا خَافَ النَّاسُ وَلَا يَحْزَنُونَ إِذَا حَزِنَ النَّاسُ وَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ

{ أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ }

“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat mereka yang bukan para Nabi maupun para Syuhada, namun para Nabi dan para Syuhada cemburu dengan mereka di hari kiamat karena kedudukan mereka di sisi Allah.” Sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kabarkanlah kepada kami, siapakah mereka? “ Beliau bersabda: ”Mereka adalah kaum yang saling mencinta dengan ruh Allah, mereka tidak diikat oleh hubungan keluarga di antara mereka maupun harta yang mereka kejar. Maka, demi Allah, sungguh wajah mereka bercahaya, dan mereka di atas cahaya. Mereka tidak takut saat manusia ketakutan. Dan mereka tidak bersedih saat manusia bersedih.” Lalu beliau membacakan ayat: ”Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah tidak merasa takut dan tidak bersedih hati.” (HR Abu Dawud 3060)

Saudaraku, sudah tiba masanya bagi ummat Islam, dimanapun dan kapanpun, untuk menyadari hal fundamental ini. Kita selama ini telah tertipu bila menyangka masih ada ideologi lain yang mampu mempersatukan manusia. Apapun nama ideologi tersebut. Oleh karenanya, marilah kita kembali meneladani sunnah Rasulullah Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam dalam segala hal, termasuk dalam hal menjalin ikatan persahabatan dan mewujudkan persatuan.

Para penyeru Nasionalisme mengatakan bahwa ideologi Islam adalah ideologi sempit dan primordial karena akan menyebabkan retaknya keutuhan eksistensi bangsa. Maka kitapun mengatakan kepada mereka bahwa justeru ideologi Nasionalisme itulah yang sempit dan primordial. Kenapa? Karena ia hanya sibuk dengan satu bangsa saja dan mengabaikan bangsa-bangsa lainnya. Itupun masih kita pertanyakan ketulusan dan kesungguhannya memperhatikan nasib bangsa tersebut. Sedangkan Islam datang justeru untuk mempersaudarakan ummat manusia dari aneka latar belakang suku dan bangsa. Lihatlah sejarah, bagaimana Islam telah mempersaudarakan sahabat Umar bin Khattab dari bangsa Arab, Salman Al-Farisi dari Persia, Shuhaib Ar-Rumi dari bangsa Romawi dan Bilal bin Rabah dari Ethiopia. Jika hari ini kita lihat bahwa persatuan ummat Islam sedang tidak tampak, barangkali suatu pertanyaan mendasar perlu diajukan. Benarkah ummat Islam dewasa ini secara jujur telah menjadikan tali Allah saja sebagai perekat untuk mewujudkan persaudaraan dan persatuan di antara mereka satu sama lain? Wallahua’lam bish-showwaab.

Ya Allah, sungguh Engkau tahu bahwa hati-hati kami telah berhimpun dalam cinta kepadaMu, bertemu dalam taat padaMu, bersatu dalam da’wah menyeruMu, saling berjanji untuk menolong Syari’atMu, maka kokohkanlah -ya Allah- ikatannya, kekalkanlah kasih-sayang di antaranya, tunjukilah jalan-jalannya, penuhilah dengan cahayaMu yang takkan pernah padam, lapangkanlah dada-dadanya dengan keutamaan iman kepadaMu, keindahan tawakkal padaMu, hidupkanlah dengan Ma’rifah akan Engkau dan matikanlah dalam keadaan syahid di jalanMu. Sesungguhnya Engkau-lah sebaik-baik Pemimpin dan sebaik-baik Penolong. Sholawat dan salam atas Rasulullah Muhammad. Amin ya Rabb.

»»  read more

Minggu, 12 Juli 2009

Syura Bukan Demokrasi

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

(Bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji serta apabila mereka marah mereka memberi maaf; (bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, lalu urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka (QS asy-Syura [42]: 37-38)


Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Wa al-ladzîna yajtanibûna kabâir al-itsm wa al-fawâkhisy ([bagi] orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji). Ayat ini melanjutkan penjelasan ayat sebelumnya mengenai sifat orang-orang yang dijanjikan mendapatkan kenikmatan yang lebih baik dan lebih kekal di sisi-Nya (QS asy-Syura [42]: 36).

Selain orang-orang yang beriman dan bertawakal hanya kepada Allah, kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa mereka juga menjauhi kabâir al-itsm wa al-fawâhisy (dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji). Sebagaimana dijelaskan asy-Syaukani, kabâir al-itsm berarti al-kabâir min adz-dzunûb (dosa-dosa yang besar).1 Ali ash-Shabuni menyebut beberapa contoh perbuatan yang termasuk di dalamnya, seperti syirik, membunuh, dan durhaka kepada orangtua.2 Al-Alusi mendefinisikannya sebagai perbuatan yang menyebabkan ancaman, mewajibkan adanya had (sanksi hukum), atau semua yang dilarang Allah Swt.3

Adapun al-fawâhisy bentuk jamak dari kata hisyah. Menurut Ibnu Mazhur, al-fâhisyah berarti al-qabîh min al-qawl wa al-fi’l (perkataan atau perbuatan yang tercela atau keji).4 Di antara perbuatan yang disebut al-Quran sebagai hisyah adalah zina (lihat al-Isra’ [17]: 32), liwâth atau sodomi (lihat QS al-A’raf [7]: 80, an-Naml [27]: 54), dan menikahi wanita yang telah dinikahi ayah (lihat QS an-Nisa’ [4]: 22). Meskipun begitu, cakupan makna fâkhisy tidak bisa dibatasi hanya itu. Semua jenis perbuatan dosa besar dan keji itu dijauhi oleh orang yang diberi janji kebaikan.

Selain itu, mereka juga bersedia memberikan maaf ketika marah. Allah Swt. berfirman: wa idzâ ghadhibû hum yaghfirûna (dan apabila mereka marah mereka memberi maaf). Menurut al-Asfahani, al-ghadhab adalah naiknya darah dalam hati dan keinginan untuk menjatuhkan hukuman. Jika disifatkan kepada Allah Swt., kata al-ghdhab tidak ada makna lain kecuali siksaan atau hukuman.5 Dengan demikian, memberikan maaf ketika marah berarti tidak menjatuhkan hukuman kepada pihak yang dimarahi.

Sifat mereka yang mampu mengendalikan diri ketika marah itu merupakan salah satu ciri orang bertakwa (lihat QS Ali Imran [3]: 134); juga menjalankan perintah Rasulullah saw. Diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam al-Tirmidzi dari Abu Hurairah ra, ketika ada seseorang yang meminta nasihat kepada Rasulullah saw., beliau pun berwasiat kepadanya, “Lâ taghdhab (janganlah kalian marah).” Orang itu pun mengulangi permintaannya beberapa kali dan beliau tetap memberikan wasiat yang sama.

Mereka juga menerima seruan Tuhannya. Allah Swt. berfirman: Wa al-ladzîna [i]stajâbû li Rabbihim ([bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya). Kendati dengan ungkapan yang berbeda, para mufassir tidak berbeda dalam memahami makna penggalan ayat ini. Fakhruddin ar-Razi memaknainya tamâm al-inqiyâd (ketundukan yang sempurna).6 Ibnu Katsir menggambarkan sikap itu dengan ungkapan, “Mereka itu mengikuti para rasul-Nya, menaati perintahnya dan menjauhi larangannya.”7

As-Samarqandi juga berkata, “Mereka menerima dan taat terhadap semua yang diserukan dan diperintahkan oleh Tuhan mereka.”8 Mereka telah bersikap sebagaimana dikehendaki Allah Swt. (QS asy-Syura [42]: 47; QS al-Anfal [8]: 24).

Allah Swt. berfirman: wa aqâmû al-shalâh (dan mereka mendirikan shalat). Shalat merupakan salah satu ibadah kepada Allah Swt. yang paling besar.9 Demikian besarnya kewajiban itu hingga perintah mendirikan shalat bertebaran dalam al-Quran dan as-Sunnah.

Ditegaskan dalam ayat ini, sifat orang yang dijanjikan mendapatkan kebaikan di akhirat adalah orang yang mendirikan shalat. Dijelaskan ar-Razi, mereka adalah orang yang mendirikan shalat wajib. Sebab, itu menjadi syarat dihasilkannya pahala.10 Mereka menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan waktu, syarat, dan tatacaranya;11 juga memperhatikan syarat, rukun, sunnah, dan adab-adabnya sehingga shalatnya benar-benar diterima di sisi-Nya.

Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl, ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.12

Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.13

Dhamîr hum (kata ganti mereka) pada ayat ini merujuk kepada kaum Muslim. Itu menunjukkan bahwa pengambilan pendapat itu hanya dilakukan kepada kaum Muslim. Perintah yang sama juga disampaikan dalam firman Allah Swt. yang lain (lihat: QS Ali Imran [3]: 159).

Berdasarkan kedua ayat ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani menyimpulkan bahwa syûrâ khusus dilakukan terhadap kaum Muslim secara qath’i. Hal ini berbeda dengan ibdâ’ al-ra’y yang bisa didengarkan dari semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim.14

Frasa ini memberitakan bahwa orang yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb (sunnah).15

Allah Swt. berfirman: wa mimmâ razaqnâhum yunfiqûn (dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka). Artinya, mereka menginfakkannya di jalan kebaikan dan mensedekahkannya kepada orang yang membutuhkannya.16Ibadah yang mengorban-kan harta itu ada yang wajib, seperti zakat; ada pula yang mandûb, seperti infak dan sedekah.

Demikianlah sifat orang-orang yang akan memperoleh kebaikan di sisi Allah Swt. Selain sifat-sifat itu, sebagaimana dijelaskan ayat berikutnya, mereka juga orang-orang yang membela diri ketika diperlakukan dengan zalim.


Bukan Dalil Absahnya Demokrasi

Penggalan ayat ini: Wa amruhum syûrâ baynahum (sedang urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah antara mereka) sering diambil untuk melegitimasi demokrasi. Syûrâ yang diperintahkan dalam ayat ini disamakan dengan demokrasi. Padahal di antara keduanya terdapat kontradiksi mendasar.

Demokrasi merupakan pandangan hidup dan sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Prinsip ini meniscayakan, seluruh perundang-undangan harus bersumber dari rakyat. Pelaksana praktisnya adalah parlemen yang dianggap sebagai representasi rakyat. Konsekuensinya, undang-undang apa pun yang telah dilegislasi oleh parlemen harus diterapkan dan ditaati oleh rakyat; terlepas apakah undang-undang itu sejalan dengan syariah atau tidak. Konsekuensi lainnya, kebebasan (freedom) harus dijunjung tinggi dalam masyarakat yang menerapkan demokrasi.

Prinsip lainnya dalam demokrasi adalah suara mayoritas. Oleh karena kehendak rakyat harus ditaati, sementara jumlah rakyat amat banyak dengan keinginan yang berbeda-beda, bahkan bertentangan satu sama lainnya, maka yang harus diikuti adalah yang didukung dengan suara mayoritas rakyat.

Semua prinsip itu jelas batil dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syariah. Ketentuan ini didasarkan pada banyak dalil yang mewajibkan kaum Muslim menerapkan syariah dalam totalitas kehidupan (lihat QS al-Maidah [5]: 48, 49; al-Hasyr [59]: 7); juga celaan dan ancaman kepada setiap orang yang menerapkan hukum selain yang berasal dari-Nya (lihat QS al-Maidah [5]: 44, 45, dan 47). Setiap permasalahan dan perselisihan yang muncul harus dikembalikan pada syariah (QS an-Nisa’ [4]: 59, 65). Oleh karena itu, kebebasan (freedom) tidak dikenal dalam masyarakat Islam. Sebaliknya, yang ada adalah keterikatan terhadap syariah dalam setiap lini kehidupan (lihat QS an-Nisa [4]: 165).

Menyeret ayat ini untuk mengabsahkan demokrasi juga salah besar. Memang benar, Allah Swt. telah memuji kaum Muslim yang melakukan syûrâ atau musyawarah dalam urusan mereka. Kata amruhum dalam ayat ini— isim jenis al-amr dan di-mudhaf-kan kepada dhamîr hum—pun memberikan makna umum; mencakup semua urusan sehingga perkara yang dimusyawarahkan meliputi semua perkara. Dalam QS Ali Imran [3]: 159 digunakan kata al-amr— ism al-jins yang diawali dengan huruf al-alif wa al-lâm. Bentuk ini pun menghasilkan makna umum.17 Akan tetapi, itu tidak berarti syûrâ dapat disamakan dengan demokrasi.

Jika ayat ini dicermati secara keseluruhan, syûrâ yang diperintahkan tidak keluar dari koridor ketaatan terhadap syariah; sama sekali tidak memberikan otoritas kepada manusia untuk membuat hukum sesukanya sebagaimana demokrasi. Kesimpulan ini dapat ditarik dari semua sifat orang yang dipuji ayat ini.

Frasa wa al-ladzîna [i]stajâbû li Rabbihim menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang menyambut, menerima, dan mematuhi syariah-Nya. Demikian juga dengan sifat mereka yang mendirikan shalat, menafkahkan sebagian dari rezeki, dan memberikan maaf ketika marah; juga orang-orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji. Semua sifat itu adalah sifat orang-orang yang taat terhadap syariah, tidak menabrak syariah. Oleh karena itu, ketika mereka dipuji lantaran melakukan syûrâ pada semua urusan mereka, maka syûrâ yang mereka lakukan tentulah dalam koridor syariah. Keputusan yang dihasilkan juga tidak keluar darinya. Lebih dari itu, syûrâ dikerjakan untuk membuat manusia kian terikat dengan syariah-Nya. Di sinilah letak pentingnya, memahami dasar pengambilan keputusan dalam syûrâ.

Jelaslah, demokrasi tidak bisa disamakan dengan syura. Wajar saja karena demokrasi memang bukan berasal dari Islam. Demokrasi lahir dari sekularisme, sebuah ideologi kufur.

Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Catatan kaki:

1 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 540.

2 Ash-Shabuni, Shafwat al-Tafâsîr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 133.

3 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994),

4 Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, vol. 6 (Beirut: Dar al-Shadir, tt), 325

5 Al-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 387

6 Ar-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr , vol. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990),

7 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 1643

8 As-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993),

9 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4, 1643.

10 Ar-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr , vol.

11 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 18 (Beirut: Muassah al-Risalah, 2002), 486.

12 Ar-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufradât, 277

13 Taqiyuddin an-Nabahani, Ays-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1 (Beirut: Dar al-Ummah, 2003), 246.

14 An-Nabahani, Asy-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1, 246.

15 Mahmud al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Kuwait: Dar al-Buhuts al-‘Ilmiyyah, 1980), 152.

16 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 4, 541.

17 Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, 157.

»»  read more

Senin, 29 Juni 2009

Politik Industri Dalam Pandangan Syariah Islam


HTI-Press. Dunia Islam sekarang tertinggal jauh dari negara-negara industri di dunia. Sementara Barat telah melewati fase industrialisasi 150 tahun yang lalu, Dunia Islam tetap terde-industrialisasi secara besar-besaran, dan banyak kasus tersebut dipercaya terjadi di negara berkembang.

Industrialisasi bisa diartikan sebagai keadaan dimana sebuah perekonomian dilengkapi dengan mesin/pabrik, yang kemudian hal tersebut menjadi stimulus bagi sektor-sektor lain perekonomian. Contohnya adalah Kerajaan Inggris, yang memusatkan manufaktur pada perekonomiannya, industri perkapalan, amunisi dan pertambangan yang mendorong Inggris menjadi sebuah kekuatan global yang mempunyai kemampuan mobilisasi perang dan penjajahan yang cepat. Di saat perdamaian, industri-industri tersebut dipakai untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini adalah alasan fundamental bagi setiap bangsa yang menginginkan industrialisasi. Mempunyai dasar industri membuat sebuah bangsa bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan mandiri dari bangsa lainnya. Tanpa industrialisasi suatu bangsa akan tergantung secara politik dan ekonomi pada negara lain dalam kebutuhan-kebutuhan vital seperti pertahanan, industri dan produktivitas perekonomian. Contoh terakhir menggambarkan dengan tepat negara-negara dari Dunia Islam saat ini.

Mengapa Dunia Islam Gagal Berindutrialisasi?

Bagi seorang pengamat yang netral, adalah mengejutkan jika Dunia Islam, yang mempunyai berbagai hasil tambang dan sumberdaya yang melimpah, sangatlah miskin dan gagal berindustrialisasi. Sebagai contoh, Irak saja mempunyai 10% cadangan minyak dunia. Juga sebuah fakta yang tidak aneh bahwa Kuwait juga memiliki 10% cadangan minyak dunia. Dengan mempelajari semua kejadian pada semua negara tersebut, yang membentuk Dunia Islam seperti Afrika Utara, Timur Tengah, Asia Selatan, Indonesia dan Malaysia, sangatlah jelas terlihat sederet kesalahan dan contoh kesalahan manajemen perekonomian yang luas.

Miskinnya visi politik dan arah yang jelas di wilayah Muslim dan kekukuhan pemimpin Muslim yang lebih memilih kebijakan mengejar target jangka pendek yang pragmatis, adalah masalah historis sejak hancurnya Negara Khilafah pada tahun 1924. Turki tidak pernah bisa lagi mencapai titik potensialnya karena kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan berlatar politis yang dibebankan oleh IMF dan Bank Dunia. Pakistan berada di bawah perintah Bank Dunia untuk tetap berkonsentrasi pada ekspor tekstil dan memastikan dasar manufakturnya tidak pernah berkembang.

Negara-negara Arab tidak pernah mengembangkan industri manufaktur, meskipun dalam sektor perminyakan, dikarenakan keinginan perusahaan-perusahaan minyak Barat yang ingin mengontrol penyulingan minyak mentah dan melalui kemampuannya mengontrol produksi minyak dan negara-negara penghasil minyak. Pada tahun 2006 Timur Tengah memproduksi 31,2% minyak mentah dunia. Hanya 3,2% yang diolah di kawasan tersebut. Indonesia selama tahun 1980-an dan 1990-an meliberalisasikan perekonomiannya dan membuka semuanya bagi investasi asing, yang menimbulkan Krisis Asia pada tahun 1997, yang sampai sekarang masih belum pulih. Saat ini mereka terlilit utang lebih dari 140 miliar dolar.

Dunia Islam menerapkan sejumlah kebijakan yang memastikan perekonomian mereka tidak bisa menyediakan kebutuhan masyarakat. Hasilnya adalah: orang-orang harus memberikan waktu dan usahanya dalam pekerjaan untuk menopang diri mereka sendiri daripada berkontribusi pada pekerjaan yang bertujuan agar negaranya menjadi sebuah kekuatan penting di dunia. Oleh karena itu, untuk mengindistrialisasikan Dunia Islam, kaum Muslim harus diyakinkan akan pentingnya hal tersebut, dan mengapa harus berkorban untuk visi seperti itu.

Contohnya adalah apa yang didapatkan oleh Amerika Serikat ketika mereka menelantarkan perekonomian konsumen dan menjalankan industrialisasi sebelum Perang Dunia II. Pemerintah Amerika mulai memperluas sistem pertahanan nasionalnya, menghabiskan uang yang sangat banyak untuk memproduksi kapal, pesawat udara, persenjataan, dan alat peperangan lainnya. Hal ini menstimulus pertumbuhan industri dan penurunan pengangguran yang cepat. Setelah Amerika masuk kancah peperangan pada Desember tahun 1941, semua sektor perekonomian dimobilisasi untuk mendukung kinerja perang. Industri meluas dengan cepat, dan pengangguran digantikan dengan kekurangan karyawan.

Negara tersebut bergerak sendiri dengan cepat untuk mobilisasi penduduk dan semua kapasitas industrinya. Selama akhir 1930-an, industri yang terkait perang menerima target produksi yang mengejutkan, yakni 300.000 pesawat terbang, 5.000 kapal kargo, 60.000 pesawat pendarat, dan 86.000 tank. Para pekerja wanita memainkan peran lebih besar dalam industri daripada sebelumnya. Para pengusaha mengabaikan efek depresi yang besar dan mulai mengambil keuntungan atas perjanjian pemerintah yang melimpah. Pekerjaan mulai bermunculan dimana-mana dan orang-orang mulai bekerja dalam upaya peperangan. Masyarakat menerima perbandingan dan kontrol harga untuk pertama kalinya sebagai cerminan dukungan atas usaha peperangan. Permintaan yang sangat besar adalah untuk suplai perang yang mendesak, tanpa memikirkan biaya. Semua perusahaan memperkerjakan setiap orang yang terlihat, bahkan suara truk di jalanan meminta orang-orang untuk melamar pekerjaan. Para pekerja baru dibutuhkan untuk menggantikan 11 juta orang usia kerja di ketentaraan. Semua aktivitas negara tersebut, seperti pertanian, manufaktur, pertambangan, perdagangan, investasi, komunikasi, dan bahkan pendidikan dan pembuatan budaya dalam suatu cara bergerak menuju industrialisasi dengan tujuan mempersiapkan upaya peperangan.

Bersamaan dengan hal tersebut Amerika menerapkan pemikiran para ahli dan sarjana terbaiknya. Pemerintah Amerika mengidentifikasi adanya kemungkinan untuk membangun sebuah senjata nuklir yang bisa menjadi alat yang berguna dan mempunyai kemampuan menghancurkan yang luar biasa. Maka lahirlah proyek Manhattan. Proyek ini merupakan hasil dari perlombaan untuk menjadi negara pertama yang mempunyai bom atom, bersama dengan keuntungan kekuasaan strategis yang akan diterima.

Kegagalan Dunia Islam memperlihatkan kesalahan manajemen sumberdayanya saat ini. Masalah inti dari kesengsaraan perekonomian saat ini mengerucut pada beberapa faktor utama; sudut pandang yang tidak ideologis dari para pemimpinnya, dan berdampak pada rendahnya visi politik bagi wilayah-wilayah tersebut. Dua faktor ini berarti bahwa meskipun dengan sumberdaya yang melimpah, negara-negara tersebut akan tetap tunduk secara ekonomi dan politik kepada Barat, karena mereka tidak mempunyai dasar yang kuat untuk membangun perekonomian mereka sendiri. Hal ini membuat perekonomian terpecah sehingga gagal untuk maju dalam satu tujuan.

Kebijakan Negara Khilafah untuk melakukan industrialisasi harus berpusat pada hal-hal sebagai berikut:

Membangun perekonomian yang berorientasi pada pertahanan

Kebanyakan perekonomian diketahui mempunyai penekanan pada pencapaian satu sektor tertentu dari perekonomian – biasanya menggunakan sektor ini sebagai stimulus bagi bagian lain perekonomian. Kebanyakan diambil dari perubahan perekonomian Inggris yang berbasis manufaktur menjadi berbasis pelayanan pada akhir tahun 1980-an. Saat ini kebanyakan aktivitas perekonomian didorong untuk menyediakan layanan, dan hal tersebut yang mendorong aktivitas ekonomi pada sektor lainnya. Tetapi sebaliknya, Negara Khilafah harus menitikberatkan pada industri pertahanan sebagai stimulus dan kekuatan di balik perekonomian. Hal ini tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan kekayaan tetapi juga industri ini sangat penting sebagai suatu upaya pencegahan dari negara-negara lain yang mempunyai rencana terhadap wilayah-wilayah Islam.

Membangun perekonomian yang berbasis pada pertahanan melibatkan pembangunan industri berat, berupa industri besi dan baja, batubara dan lainnya, seperti halnya industri persenjataan dan seterusnya. Ciri-ciri utama kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Untuk mengindustrialisasikan sebuah forum yang khususnya dipersiapkan untuk menyatukan dukungan dan pembentukan kerjasama para pengusaha. Tujuan utama inisiatif ini adalah menyediakan bantuan, baik itu secara ekonomi maupun politis bagi industri-industri besar untuk mengembangkan perusahaan dan bisnis tertentu yang bergerak dalam bidang industri berat dan kebutuhan akan perekonomian yang berbasis pada pertahanan. Bantuan bisa berupa pinjaman lahan yang bebas biaya, dengan harapan produksi masal besi dan baja atau bahan kimia bisa mendatangkan para pengusaha dan pebisnis. Bantuan lainnya juga bisa berupa bantuan keuangan dari pemerintah bagi mereka yang ingin menciptakan perusahaan tertentu di area-area dimana negara harus mengembangkan atau mensuplai bahan-bahan pengembangan kimia dan peleburan logam.

Ini adalah kebijakan yang juga dipakai Jepang setelah pendudukan Amerika Serikat tahun 1952, dengan pertolongan dan persetujuan diam-diam Amerika Serikat. Jepang membawa para pengusaha dan pebisnis terbaiknya untuk menghindari ancaman komunisme, yang ketika itu telah mencapai Korea Utara. Akibatnya para pemimpin Jepang mencabut larangan kepemilikan bersama dan memperkenankan pembentukan kelompok konglomerat yang kemudian terus mendominasi perekonomian Jepang. Kelompok-kelompok ini, dikenal sebagai kairetsu, seringkali dikaitkan sebagai keturunan dari zaibatsu di masa sebelum perang, seperti dalam kasus tiga dari ‘The Big Six’ – Mitsui, Mitsubishi dan Sumitomo. Para pelaku kunci industri bekerja bagi kepentingan negara karena mereka bisa melihat jumlah kekayaan yang besar yang bisa didapatkan. Militer Amerika mulai membeli persediaan dari Jepang, menciptakan permintaan yang besar atas barang-barang Jepang. Proses industrialisasinya sendiri mempercepat pertumbuhan, banyak pekerja yang pindah dari pertanian yang hasilnya sedikit dan produksi tekstil ke dalam industri modern. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan pengusaha produksi barang-barang dengan permintaan dan nilai yang tinggi seperti mesin, lambat laun menggantikan barang-barang dengan permuntaan rendah, seperti tekstil. Pada tahun 1970 banyak hasil industri Jepang merupakan produk-produk yang tidak pernah ada pada pasaran Jepang 20 tahun sebelumnya, seperti televisi berwarna, petrokimia, dan pendingin udara (AC).

Hal tersebut adalah tipe-tipe kebijakan yang Dunia Islam harus kejar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pihak swasta dan juga menyatukan para tokoh kunci pimpinan industri dalam sebuah Negara Khilafah. Dunia Islam bukanlah semacam kumpulan para pelaku industri atau pengusaha lainnya. Juga, ketika realisasi dividen yang potensial dari kebijakan seperti itu menjadi dikenal sebagai kekayaan, maka mereka akan menjadi bagian dari kebangkitan perekonomian karena mereka bisa menghasilkan pendapatan yang tidak pernah terdengar dari Dunia Islam dalam waktu yang cukup lama. Hal ini sesuai dengan perhatian pada kesejahteraan masyarakat untuk bisa membangun investasi swasta.

Visi Politik

Alasan mengapa Dunia Islam saat ini mengalami de-industrialisasi adalah lemahnya visi politik. Para pemimpin umat Muslim telah meletakkan negaranya sebagai pasar bagi perusahaan multinasional Barat. Konsep perdagangan bebas dan pasar bebas selalu menjadi alasan bagi dunia berkembang untuk menghambat industrialisasi di negara lain, dan mengubah mereka menjadi tempat industri untuk konsumsi Barat. Ketika tujuan politik telah timbul maka ada perkembangan yang muncul di Dunia Islam; Mesir mengembangkan program nuklir pada tahun 1950-an, tetapi mereka menghentikan program tersebut setelah kekalahan pada 1967 dari Israel. Pakistan meneruskan dan mengembangkan sebuah program nuklir yang berhasil.

Untuk Negara Khilafah yang baru muncul, salah satu kebijakan kunci adalah mempersatukan masyarakat dalam satu visi politiknya. Jika hal tersebut tercapai maka masyarakat pasti akan bekerja untuk mencapai target tersebut, kemudian hal itu akan diperkenalkan di kawasan Muslim lainnya, dan ketika mereka bisa memahami arahnya mereka akan berpaling dan menjalankan visi tersebut. Salah satu masalah terbesar di wilayah Muslim adalah kurangnya setiap kebijakan yang bisa mengangkat derajat bangsanya sendiri. Khilafah harus menemukan orang yang paling ahli dan membuat mereka melaksanakan visi tersebut dan memberikan rasa percaya diri pada masyarakat.

Hal tersebut membutuhkan pengembangan kemampuan militer untuk membela diri dan menghentikan semua serbuan dan penyerang yang potensial. Pemikiran ini pasti akan membawa kita pada perkembangan teknologi yang tidak ada dalam Dunia Islam, dengan tujuan membawa militer pada tingkatan yang sama dengan standar global moderen. Untuk mencapainya suatu negara harus berindustrialisasi. Untuk berindustrialisasi Anda harus memiliki keahlian teknis dan bahan mentah, dimana sebuah strategi perlu dikembangkan.

Contoh hal tersebut adalah seperti yang terjadi pada Uni Soviet. Para pengikut komunis menghabiskan lima tahun perencanaan yang dimulai pada tahun 1928, yang bertujuan untuk membangun sebuah basis perindustrian berat tanpa menunggu bertahun-tahun untuk mengumpulkan keuangan melalui ekspansi industri konsumen dan tanpa bergantung pada keuangan dari luar. Rencana Lima Tahun (The Five-Year Plan) adalah sebuah daftar target perekonomian yang telah direncanakan untuk memperkuat perekonomian Uni Soviet antara tahun 1928 sampai 1932, membuat negara tersebut bisa mencukupi kebutuhan militer dan industrinya sendiri. Perencanaan lima tahun tersebut dimaksudkan untuk memanfaatkan semua aktifitas ekonomi dalam pembangunan industri berat yang sistematis, sehingga mengubah Uni Soviet dari negara agraris yang sederhana menjadi sebuah kekuatan yang mapan secara industri dan militer. Dalam menjalankan rencananya, rezim Stalin membagi sumberdaya ke dalam produksi batubara, besi, baja, perlengkapan jalan kereta api, peralatan mesin. Semua kota-kota baru, seperti Magnitogorsk di pegunungan Ural, dibangun dengan partisipasi antusiasme para pekerja dan intelektual muda. Rencana ambisius ini menggambarkan sebuah aroma tugas dan membantu mobilitas dukungan untuk rezim tersebut.

Semua hal di atas memperlihatkan pembahasan sebelumnya tentang sumber daya dan bagaimana hal tersebut diubah menjadi produk-produk yang berguna, maka dibutuhkan tujuan politik yang nantinya akan memberikan arah.

Pengolahan Barang Tambang

Negara Khilafah harus mempunyai kontrol atas barang tambang mereka sendiri beserta industri yang menyuling dan mengolahnya, untuk menghilangkan ketergantungan pada negara lain. Hal ini akan menjadi target kunci bagi industri sebagai bahan baku yang sangat penting bagi berlangsungnya industri-industri lain.

Pakistan mempunyai sumberdaya alam yang sangat banyak, termasuk minyak, gas, emas, kromite, bijih besi, batubara, bauksit, tembaga, timah, belerang, batu kapur, marmer, pasir, batuan asin dan tanah liat untuk keramik, dan hanya sedikit yang bisa disebutkan. Seiring pertumbuhan negara tersebut, dengan mengintegrasikan wilayah Muslim lainnya maka akan bisa didapat sumberdaya seperti itu dan juga lainnya. Sangatlah mungkin untuk mengembangkan berbagai industri internal yang bisa mengolah dan memproses sumberdaya ini sehingga tidak tergantung pada keahlian asing.

Kebanyakan sumberdaya tersebut saat ini diproses oleh perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan tersebut memberikan bagi hasil dari sumberdaya yang mereka olah, contohnya minyak dan gas, dan tidak ada upaya yang dibuat untuk mentransfer keahlian dan tehnologi sehingga Pakistan bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dalam proses ini. Perusahaan minyak milik negara telah sah dijual melalui topeng privatisasi.

Untuk bisa mandiri dalam mengolah barang tambang, sejumlah proses harus ditentukan. Semua sumberdaya, yang tidak dimiliki oleh Negara Khilafah di wilayahnya, harus diimpor dari negara-negara yang tidak mempunyai rencana (bermusuhan atau menyerang) terhadap wilayah Islam. Kebijakan tersebut saat ini diterapkan oleh China. Kebutuhan China akan minyak berakibat pada banyaknya bantuan, pinjaman (banyak tidak tertulis) dan hibah yang diberikan China kepada negara-negara Afrika dengan tujuan mendapatkan minyak. Hal tersebut telah dilakukan dengan membangun kilang minyak termasuk fasilitas sekitarnya, seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor tanpa ikut campur dalam pemerintahan yang sedang berjalan, terbalik dengan campur tangan negara Barat. Kebijakan yang sama harus dilakukan oleh Negara Khilafah jika diperlukan, tetapi kebanyakan wilayah Muslim mempunyai kelebihan dengan anugerah sumber barang tambang yang melimpah, dan hanya beberapa barang tambang tertentu saja yang harus diimpor.

Negara juga harus mengembangkan sebuah kebijakan bagi perusahaan-perusahaan Barat, yang berada di Dunia Islam. Apa saja yang harus dipahami sebagai penghormatan bagi mereka bahwa letak permasalahan adalah kehadiran mereka di Dunia Islam. Kehadirannya saat ini telah menjadi masalah ketika mereka diberikan kebebasan penuh untuk mengelola sumberdaya, dan pada beberapa kasus diberikan bagian dalam bentuk sumberdaya sebagai bentuk pembayaran. Banyak pemimpin Muslim dan kroninya mendapatkan keuntungan finansial pribadi yang menjadi penghalang bagi pendapatan negara atas sumberdaya tersebut.

Masalah terbesar adalah adanya fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak mentransfer keahlian dan teknologi kepada negara tempat mereka bekerja. Perusahaan seperti itu harus dipaksa menandatangani kesepakatan untuk mentransfer keahlian mereka kepada Negara Khilafah. Perdagangan adalah satu alat yang kuat dalam hubungan keamanan. Tidak ada dua negara yang mempunyai jalinan perdagangan yang sehat bisa berperang satu sama lain. Buktinya adalah hubungan antara Amerika Serikat dan China, meskipun kedua negara menganggap masing-masing sebagai saingan, mereka tidak bisa berperang, karena pada saat ini mereka saling membutuhkan.

Dalam hal transfer teknologi kasus yang baru-baru ini terjadi pada pembuatan kapal selam di Pakistan adalah suatu contoh yang bagus. Pakistan dan Perancis telah menandatangani sebuah perjanjian untuk membangun tiga buah kapal selam. Satu di antaranya akan dibuat di Perancis, sementara dua lainnya akan dibuat di Pakistan. Dua kapal selam yang dibuat di Pakistan akan dibuat dengan bantuan para insinyur Perancis, sehingga transfer teknologi bisa terjadi. Hal tersebut jelas memperlihatkan bahwa dengan adanya kemampuan politik maka industrialisasi bisa terjadi.

Negara Khilafah akan perlu menemukan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan, dan mendapatkannya dari negara yang bersahabat. Pakistan saat ini mempunyai infrastruktur industri berat dan ringan. Contohnya, mesin-mesin untuk perusahaan gula dan semen, ketel uap, masin rol jalan, mesin panen, mesin pintal dan lain-lain. Heavy Mechanical Complex mempunyai fasilitas untuk memproduksi tuangan baja dan besi ringan, sedang, dan berat. Industri-industri tersebut dan lainnya bisa dipakai untuk mengembangkan industri penyuplai bagi peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk industri bahan mentah.

Negara Khilafah harus membiayai industrialisasi dengan tiga cara

  • Investasi Langsung: hal ini masuk akal dimana penerimaan keuntungan akan susah jika diberikan pada industri seperti perkapalan, penelitian ruang angkasa atau pengoperasian sistem rel kereta api. Oleh karena itu, Negara Khilafah harus mengatur hal tersebut atau mensubsidi operasi mereka.
  • Berkolaborasi dengan industri – hal ini pastilah terjadi jika terdapat nilai komersial yang potensial pada proyek tersebut sehingga keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan agar proyek tersebut bisa berjalan, contohnya seperti eksplorasi minyak.
  • Merangsang industri untuk bergabung dalam proyek – hal ini diwujudkan dengan memberikan kontrak pada industri untuk membuat tank, persenjataan, kapal laut dan lain-lain atau contohnya dengan menyediakan bantuan/subsidi kepada industri yang mengolah bahan mentah, atau menyediakan lahan kosong untuk proyek konstruksi bangunan misalnya pabrik persenjataan.

Negara Khilafah juga harus berupaya menarik mereka yang mempunyai kemampuan untuk membantu pengembangan industri pertahanan. Dunia Islam telah mempunyai para ilmuwan dan insinyur ahli nuklir seperti halnya insinyur perminyakan. Tetapi karena kurangnya kesempatan maka para ahli tersebut terpaksa pindah ke luar negeri dan menambah kekurangan ahli dan teknologi di Dunia Islam. Contohnya, ketika Mesir menghentikan kebijakan mengembangkan senjata nuklir pada tahun 1967, banyak para ilmuwannya yang pergi ke Irak dan bergabung dengan program persenjataan Saddam Hussein. Abdul Qadir Khan bapak nuklir Pakistan akhirnya menganggur.

Menjalankan sebuah kebijakan industrialisasi akan mendapatkan stimulus dalam perekonomian. Apa yang saat ini kurang dalam Dunia Islam adalah arah dan perencanaan dalam atmosfir perekonomian. Mayoritas para pelaku ekonomi kekurangan dorongan dan investasi, dan juga terlalu tergantung pada ekspor gas dan minyak.

Pembentukan industri pertahanan yang lebih maju akan mengundang suntikan investasi yang lebih besar. Hal ini akan diiringi investasi sektor swasta dari para pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan sebagai imbasnya dan akan terus dikembangkan. Pengaruh nyata pertama yang harus dimengerti adalah kebijakan tersebut akan menciptakan lowongan pekerjaan bagi mereka yang sebelumnya pengangguran. Negara mungkin harus mengadakan sebuah pelatihan, tetapi Dunia Islam bukanlah sekedar pekerja yang memiliki ketrampilan saja.

Adanya pekerjaan tentunya akan menambah konsumsi, seiring dengan masuknya pendapatan yang lebih besar. Hal ini mengakibatkan bertambahnya permintaan barang dari masyarakat biasa. Peningkatan tersebut dalam selisihnya akan mendorong perkembangan sektor-sektor perekonomian lainnya seperti sektor industri barang, sektor barang konsumsi dan juga permintaan terhadap beberapa barang mewah. Permintaan tersebut akan mendorong orang-orang untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan dan lebih jauh menciptakan kesempatan kerja dan kekayaan ekonomi.

Pertanian

Untuk mengikuti sebuah kebijakan industrialisasi sangatlah penting bagi setiap negara untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya. Sangatlah penting bahwa sebuah negara untuk tidak bergantung pada kekuatan asing dalam kebijakan agrikulturalnya, karena setiap kebijakan tidak akan bermakna tanpa adanya kemampuan negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Negara Khilafah juga harus membuat kebijakan agrikultur yang mandiri, dengan menggunakan tanah Arab, yang dianugrahkan pada kaum Muslim.

Turki mensahkan kebijakan dasar yang jelas pada dalam bidang industri dan pertanian melalui campurtangan negara setelah perang dunia, meskipun sejak akhir 1980-an reformasi IMF telah benar-benar menghentikan pembangunannya. Sebagai konsekuensinya, saat ini Turki menjadi pengekspor bahan makanan, sapi dan ternak.

Harus diingat bahwa Negara Khilafah nanti harus berinvestasi dalam peralatan dan teknik pertanian terbaru. Perlu dijelaskan bahwa Korea Utara dulu mempunyai kebijakan pertanian yang jelas, berkembang setelah Perang Dunia II yang disebut sebagai filosofi Juch, yang diterapkan dalam tiga tahap pada pemerintahan komunis. Korea Utara adalah negara yang bisa secara potensial melakukan perdagangan dengan Negara Khilafah, sehubungan dengan rencananya mengekspor peralatan pertaniannya, tetapi terhalang karena pasar Amerika dan Eropa tertutup bagi mereka dengan alasan keamanan. Negara bisa membuat poin-poin perdagangan yang menarik sehingga kita bisa mendapatkan mesin pertanian Korea Utara dan juga kelebihan teknik pertanian mereka.

Ini hanyalah gambaran umum tentang kebijakan-kebijakan yang harus diterapkan di wilayah kekuasaan Negara Khilafah. Wilayah Muslim dipenuhi oleh berbagai sumberdaya, para ahli, dan orang-orang yang mau bekerja demi kepentingan Islam. Para pemimpin saat ini -selama mereka ada- akan tetap memastikan adanya negara-negara yang tidak akan pernah berkembang dan mencapai kekuatan sebenarnya, dan telah menetapkan diri mereka sebagai agen tetap dari kekuatan dunia. Pada awal abad ke-20 Jerman menentang kerajaan Inggris dengan industrinya yang kemudian mengakibatkan terjadinya Perang Dunia I. Hal tersebut juga untuk membatasi pembentukan kekuatan global yang seimbang dan tujuannya setelah membangun dalam kurun waktu 6 tahun dan mengambil kekuatan dunia secara bersama sama untuk menghentikan kemajuannya. Uni Soviet dalam rentang waktu 20 tahun berkembang dengan cepat dan hampir 50 tahun bersaing dengan Amerika sebagai adikuasa global.

Contoh-contoh di atas memperlihatkan bahwa jika ada kemauan maka semua negara bisa melakukan indutrialisasi dan sanggup membela diri mereka sendiri, sementara itu, tanpa industrialisasi mereka akan terus jatuh dalam pengaruh kekuasaan asing. Akan tetapi, ada perbedaan penting yang harus dicatat. Banyak contoh negara-negara yang berindustrialisasi hanya bertujuan untuk menaklukkan dan menjajah kawasan lain atau menyandang status sebagai penguasa dunia.

Umat Islam yang sedang menuju industrialisasi dan perkembangan teknologi harus dibangun di atas kekuatan akidah Islam dan motivasi yang terus berjalan. Selalu berpegang teguh pada tuntunan Allah Swt dan utusan-Nya yang mulia Nabi Muhammad saw.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَجِيبُواْ لِلّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُم لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah panggilan Allah dan Rasul-Nya ketika ia menyeru kamu kepada sesuatu yang memberikanmu kehidupan. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnnya Allah membatasi antara manusia dengan hatinya, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya-lah engkau dikumpulkan. (TQS. al-Anfal [8]: 24)
»»  read more

Serial Syariah : Politik Luar Negeri Daulah Khilafah Islam


eng_need_for_khilafah_sm.jpgPendahuluan

Peristiwa ledakan bom di gedung WTC, 11 September 2001 yang lalu cukup memberikan pengaruh pada situasi politik internasional belakangan ini. Ditandai dengan serangan besar-besaran oleh Amerika Serikat terhadap Afghanistan yang pada akhirnya menumbangkan pemerintahan Taliban. Tidak berhenti sampai di sana Amerika Serikat mencanangkan Perang Salib melawan terorisme yang disebutnya sebagai setan-setan. Negeri Paman Sam itu, kemudian memberikan dua pilihan kepada dunia: ikut AS melawan terorisme atau (kalau tidak) menjadi pendukung terorisme.Menyusul setelah ledakan WTC ini Presiden AS berpidato: “America and our friends and allies join with all those who want peace and security in this word, and we stand together to win the war againts terrorism”(Amerika dan sahabat berikut aliansi kami akan bergabung dengan semua pihak yang menginginkan perdamaian dan keamanan di dunia ini dan kita akan bersama-sama berdiri melawan dan memenangkan peperangan terhadap terorisme). Urusan mengganyang terorisme ini kemudian menjadi urusan bersama dunia. Tak pelak lagi, hampir seluruh pemimpin seluruh dunia tunduk kepada tuntutan Amerika Serikat, termasuk penguasa di negeri-negeri Islam. Perang melawan terorisme ini telah menjadi kebijakan politik luar negeri AS yang dominan sekarang ini.

‘Perang’ melawan terorisme ala Amerika ini menjadi lebih dramatis dan seru, karena AS dan sekutu-sekutu Baratnya mengampanyekan perang ini sebagai perang peradaban. Perang terhadap segala pihak yang ingin menghancurkan peradaban Barat (Kapitalisme) yang demokratis, menghargai kebebasan, dan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB, 10 Nopember tahun lalu, Bush berkata,’This is a current in history and it runs toward freedom”. Nyanyian yang sama dilagukan oleh Perdana Menteri Inggris, Blair pada 14 September 2002, yang berkata, “Our belief are very opposite of the fanatics. We believe reason, democracy and tolerance. These beliefs are the foundation of our civilised world” (Keyakinan kita sangat bertentangan dengan orang-orang fanatik. Kita memercayai akal sehat, demokrasi, dan toleransi. Kepercayaan ini adalah fondasi dari peradaban dunia kita). Pada 20 September, Blair juga berkata, “This is a struggle that consern us all, the whole of democratic and civilized and free world” (Ini merupakan perjuangan yang merupakan perhatian kita semua, demokrasi, peradaban, dan dunia bebas).

Ironisnya, ketika presiden AS George W. Bush mengatakan dengan nada mengancam kepada seluruh pemimpin dunia, “Either you are with us or you are with the terrorist”(Apakah anda berada di belakang kami, atau anda bersama para teroris), maka itu berarti politik luar negeri AS telah membagi dunia ke dalam dua blok, yaitu blok Amerika dan blok teroris. Saat itu, tidak mengherankan kalau sikap para penguasa Muslim di dunia Islam berbondong-bondong membela dan berada di belakang komando/perintah Amerika Serikat.

Sungguh, negeri-negeri Islam pada saat ini mengalami kemunduran yang luar biasa dalam peran politik luar negerinya. Penyebab utamanya adalah mereka tidak lagi menjadikan akidah Islam dan syariat Islam sebagai dasar dan asas yang mengatur politik luar negerinya. Dengan demikian, hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan politik luar negeri tidak lagi tampak pada saat ini. Para penguasa muslim telah berlaku sebagai penjaga-penjaga setia peradaban Barat. Keagungan Islam tidak lagi tampak dalam diri mereka, mereka telah menghamba kepada ideologi-ideologi dan peraturan-peraturan buatan manusia yang dipaksakan musuh-musuh Islam atas negeri-negeri Islam.

Para penguasa muslim tidak dapat memainkan peran politik internasionalnya di tengah-tengah negara-negera lain. Bahkan, mereka tidak dapat membela dirinya sendiri dari propaganda-propaganda menyesatkan negara-negara besar. Tindakan mereka laksana kacung-kacung yang menaati perintah dan permintaan apa pun dari tuan-tuannya, negera-negara besar. Hanya ketidakberdayaan dan kehinaan yang dipertontonkan mereka di tengah-tengah peradaban manusia saat ini. Mereka lebih menaati manusia daripada menaati perintah Allah Swt. Juga, mereka lebih suka menjalankan dan membela mati-matian sistem kufur yang zalim dari pada sistem hukum yang berasal dari Allah Swt. dan Rasul-Nya yang mulia.

Padahal, setiap negara di dunia ini pastilah memiliki politik luar negeri tersendiri. Negara tersebut pastilah melakukan interaksi dengan negera-negara lain. Politik luar negeri sebuah negara tentunya sangat memengaruhi keberadaan (eksistensi ) negara tersebut dan juga mempengaruhi politik dalam negeri negara tersebut. Terutama bagi sebuah negara ideologis, politik luar negeri berperan penting dalam penyebarluasan ideologinya dan membuat ideologinya unggul. Sekaligus hal tersebut akan memengaruhi keberadaan negara tersebut. Karena itu, negara-negara yang ideologis akan sungguh-sungguh memperhatikan politik luar negerinya.

Dalam literatur Hubungan Internasional perspektif Barat, dikatakan politik luar negeri pastilah ditujukan mencapai kepentingan suatu negara. Karena itu, tujuan nasional sebuah negara adalah perkara yang sangat penting. Politik luar negeri pada dasarnya merupakan semua sikap dan aktivitas ketika sebuah negara mencoba untuk menanggulangi masalah serta memetik keuntungan dari lingkungan internasionalnya. Dengan demikian, politik luar negeri sesungguhnya merupakan hasil dari interaksi lingkungan domestik dan lingkungan ekternalnya. Menurut Hosti, salah satu bentuk tujuan negara itu adalah nilai dari kepentingan inti yang melibatkan setiap eksistensi (keberadaan) pemerintah dan bangsa yang harus dilindungi dan diperluas ( Hosti, Politik Internasional Kerangka untuk Analisis, hlm. 137). Lebih jauh Hosti menjelaskan, tujuan kepentingan dan nilai inti ini dapat digambarkan sebagai jenis kepentingan yang untuk mencapainya kebanyakan orang bersedia melakukan pengorbanan yang sebesar-besarnya. Nilai dan kepentingan inti ini biasanya dikemukakan dalam bentuk asas-asas pokok kebijakan luar negeri dan menjadi keyakinan yang diterima masyarakat.

Oleh karena itu, ideologi sangatlah penting sebagai dasar interaksi sebuah negara dengan negara lain. Berdasarkan peta ideologi ini, di dunia ada tiga ideologi besar yang melakukan pertarungan, yakni Kapitalisme, Sosialisme-Komunis, dan Islam. Negara-negara berbasis ideologi Sosialisme-Komunis pernah berpengaruh dalam era perang dingin (cold war). Namun, setelah Rusia runtuh dan mengganti ideologinya menjadi Kapitalis, perannya semakin menyusut. Tinggallah saat ini dunia didominasi oleh ideologi Kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, seperti Inggris dan Prancis. Adapun Islam sejak dibubarkannya Khilafah Islam, peran politik luar negerinya tidak ada sama sekali. Negeri-negeri Islam selama ini didominasi oleh negara-negara dengan basis ideologi Kapitalis atau Sosialis. Setelah perang dingin, total negeri-negeri Islam menginduk kepada Amerika Serikat atau negara-negara Eropa.

Dalam kondisi seperti ini cara satu-satunya bagi umat Islam untuk kembali memainkan perannya secara ideologis sekarang ini adalah kembali menegakkan Khilafah Islam. Negara Khilafah Islam ini adalah negara yang didasarkan pada Islam, menerapkan hukum-hukum Islam, dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia. Negara Khilafah Islam akan menjalankan politik luar negerinya berdasarkan Islam. Karena itu, mengkaji kembali bagaimana politik luar negeri Islam di bawah Negara Khilafah Islam adalah sangat penting, untuk memberikan gambaran kepada siapa saja tentang ketinggian Islam. Di samping itu, hal ini juga penting untuk memberikan solusi kongkret bagi berbagai krisis di dunia Islam saat ini, seperti krisis Palestina, Afghanistan, Khasmir, tuduhan terorisme dan imperialisme AS.

Akidah Islam Sebagai Asas Negara Khilafah Islam

Akidah Islam telah menjadi asas bagi seluruh bentuk hubungan yang dijalankan oleh kaum muslim, menjadi pandangan hidup yang khas, menjadi asas dalam menyingkirkan kezaliman dan menyelesaikan perselisihan, menjadi asas dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, menjadi asas bagi aktivitas dan kurikulum pendidikan, menjadi asas dalam membangun kekuatan militer, serta menjadi asas dalam politik dalam dan luar negeri.

Tidak hanya itu, Islam mewajibkan jihad fi sabilillah untuk menyebarluaskan Islam kepada seluruh umat manusia. Sabda Rasulullah saw.:

»أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ«

“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah. Apabila mereka mengakuinya, maka darah dan harta mereka terpilihara dariku, kecuali dengan yang hak, jika melanggar syara’”.

Islam juga telah memosisikan keberlangsungan akidah Islam sebagai asas negara. Dengan demikian, Islam memerintahkan kaum muslim yang tengah hidup di dalam negera Khilafah Islam untuk mengangkat pedang (mengubah secara fisik) apabila muncul kekufuran secara terang-terangan dan terdapat upaya untuk mengubah asas negara dan kekuasaan dengan selain akidah Islam. Sabda Rasulullah saw.: “(Dan) hendaklah kita tidak merampas kekuasaan dari yang berhak, kecuali (sabda Rasulullah saw.) apabila kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti (tentang kekufuran itu) dari sisi Allah” (HR Bukhari dan Muslim).

Hal di atas menunjukkan bahwa Khilafah Islam adalah negara yang dibangun dan berdiri diatas landasan mabda (ideologi). Dijadikannya akidah Islam sebagai asas negara dan kekuasaan tidak sekadar formalitas atau simbol saja.Akan tetapi, harus tampak dalam seluruh bentuk interaksi masyrakat dan negaranya. Oleh kerena itu, negara Khilafah tidak membiarkan (menolerir) seluruh bentuk pemikiran ataupun hukum/perundang-undangan apa pun, kecuali terpancar dari akidah Islam.

Prinsip Politik Luar Negeri Islam: Menyebarluaskan Islam ke Seluruh Penjuru Dunia

Akidah Islam ini menjadi dasar bagi mabda (ideologi) yang mengharuskan negara Khilafah Islam untuk menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Penyebarluasan dakwah Islam oleh negara Khilafah merupakan asas negara Khilafah dalam membangun hubungannya dengan negara-negara lain. Dengan kata lain, penyebarluasan dakwah Islam merupakan prinsip politik luar negeri negara Khilafah Islam dalam membangun hubungannya dengan negara-negara lain, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun budaya, dan sebagainya. Pada semua bidang itu, dakwah Islam harus dijadikan asas bagi setiap tindakan dan kebijakan.

Perkara inilah yang telah dilakukan oleh Rasulullah sejak diutus menjadi Rasul sampai berhasil membangun Negara Islam di Madinah, yakni menyampaikan dan menyebarluaskan risalah Islam kepada seluruh umat manusia. Rasulullah saw. telah menjadikan hubungan Beliau dengan seluruh Darul Kufur, seperti dengan Quraisy atau dengan kabilah-kabilah lainnya, berdasarkan pada prinsip mengemban dakwah, baik dalam hubungan peperangan, perdamaian, genjatan senjata, pertetanggaan, perdagangan, dan sebagainya.

Perkara ini pula yang diikuti oleh para khalifah sebagai kepala negara dari Negara Islam selama berabad-abad hingga risalah Islam dan penaklukan Islam (futuhat) mencapai negeri-negeri yang sangat jauh dan luas. Mulai dari Makkah, Madinah, Jazirah Arab, sampai ke Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara, dan kawasan Asia Tengah. Tidak berhenti sampai di sana, dakwah Islam masuk ke jantung Eropa, menaklukkan sebagian wilayah Prancis, sampai menyentuh gerbang kota Wina (Austria). Ke arah timur dakwah Islam sampai ke Asia Pasifik (Indonesia).

Adapun yang menjadi dalil bahwa dakwah Islam (penyebarluasan Islam) sebagai prinsip hubungan luar negeri adalah kenyataan bahwa Rasulullah saw. diutus untuk seluruh umat manusia. Allah Swt. berfirman:

﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا﴾

”Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), selain kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita dan pemberi peringatan” (QS Saba’[34]:28).

﴿قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾

Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua” (QS al-A’raaf [7]: 158).

Semua ini menunjukkan prinsip politik luar negeri Islam adalah mengemban dakwah Islam sehingga Islam tersebar luas ke seluruh dunia.

Konstelasi Internasional dalam Islam

Islam telah membagi dunia ini atas dua kategori, yaitu Darul Islam dan Darul Kufur atau Darul Harb. Darul Islam adalah wilayah atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dan keamanannya diberlakukan keamanan Islam. Sebaliknya, Darul Kufur adalah wilayah atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur dan keamanannya bukan menggunakan sistem keamanan Islam, meskipun mayoritas penduduknya adalah muslim (Lihat kitab Mitsaqul Ummah).

Dasar pembagian ini adalah Hadis Rasulullah saw. Dalam hadis riwayat Sulaiman bin Buraidah disebutkan sabda Rasulullah saw.:

«أُدْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَأَقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ اِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذَلِكَ فَلَهُمْ ماَ لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِيْنَ»

“Serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka (yang merupakan Darul Kufr) ke Darul Muhajirin (Darul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahulah pada mereka, bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang di dapatkan oleh kaum Muhajirin, dan juga kewajiban yang sama, seperti halnya kewajiban Muhajirin”.

Hadis ini adalah sebuah nas yang mensyaratkan keharusan berpindah ke Darul Muhajirin, agar mereka memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajiban warga Darul Muhajirin. Darul Muhajirin adalah Darul Islam, sedangkan selainnya adalah Darul Harb. Karena itulah, orang-orang yang telah masuk Islam diminta berhijrah ke Darul Islam, agar diterapkan atas mereka hukum-hukum Darul Islam; dan apabila mereka tidak berpindah maka hukum-hukum Darul Islam tidak bisa diterapkan atas mereka, dengan kata lain yang diterapkan adalah hukum-hukum Darul Kufur.

Di samping itu, istilah Darul Kufur dan Darul Islam, kedua-duanya adalah istilah syara’. Sebab, kata ‘Daar’ tersebut disandarkan pada Islam dan Harb atau Kufur berarti bukan muslim dan kuffar. Penyandaran Daar kepada Islam berarti al-Hukm (pemerintah) dan al-Amaan (keamanan) pada sebuah negara. Dengan demikian, Darul Islam mengandung arti bahwa yang memerintah dalam sebuah negara adalah Islam. Jadi, jika agama yang memerintah dalam sebuah negara, berarti kekuasaan dan keamanan adalah dalam naungan agama. Semua ini menunjukkan bukti bahwa dunia secara keseluruhan hanya terdiri atas Darul Islam dan Darul Kufur.

Atas dasar itulah, politik luar negeri hanya bisa diartikan sebagai hubungan Negara Islam dengan Negara-negara yang dianggap Darul Kufur–baik mayoritas penduduknya adalah muslim maupun nonmuslim. Sementara itu, untuk negara-negara yang menerapkan hukum Islam dan keamanannya berada di bawah tangan Islam, maka tidak diberlakukan politik luar negeri, tetapi dianggap sebagai politik dalam negeri–sekalipun wilayahnya terpisah dari negara dan memiliki otonomi tersendiri.

Metode (Thariqah) Politik Luar Islam: Dakwah dan Jihad

Negara Khilafah Islam menerapkan politik luar negeri berdasarkan metode (thariqah) tertentu yang tidak berubah, yakni dakwah dan jihad. Metode ini tidak berubah meskipun para penguasa Negara Islam berganti. Metode ini tidak berubah sejak Rasulullah saw. mendirikan Negara di Madinah, sampai keruntuhan Khilafah Islam. Saat Rasulullah di Madinah, beliau menyiapkan tentara dan memprakarsai jihad untuk menghilangkan berbagai bentuk halangan fisik yang mengganggu dakwah Islam. Kaum kafir Quraisy, adalah salah satu hambatan fisik yang menghalangi penyebarluasan Islam, sehingga harus diperangi. Rasulullah berhasil menyingkarkan hambatan fisik dari institusi pemerintahan kaum kafir Quraish dan kabilah-kabilah lain di Jazirah Arab, hingga Islam menyebar luas ke seluruh penjuru dunia.

Dengan menyingkirkan penguasa-penguasa zalim dan institusi pemerintahan yang menghalangi dakwah Islam, dakwah Islam dapat sampai pada masyarakat secara terbuka. Mereka juga melihat dan merasakan keadilan Islam secara langsung, merasa tenteram dan nyaman hidup di bawah kekuasaan Islam. Rakyat diajak memeluk Islam dengan cara sebaik-baiknya, tanpa paksaan dan tekanan. Dengan penerapan hukum Islam inilah, berjuta-juta manusia di dunia, tertarik dan memeluk agama Islam.

Salah satu tuduhan keji yang dilontarkan oleh Barat kepada Islam, adalah bahwa Islam disebarluaskan dengan darah dan peperangan. Mereka gambarkan pejuang-pejuang Islam dengan senjata di tangan kanan dan al-Quran di tangan kiri. Tuduhan keji ini juga mereka lontarkan terhadap Negara Khilafah Islam. Dalam hal ini tuduhan ini jelas palsu dan menipu. Memang metode penyebaran Islam adalah dengan cara jihad (perang). Namun, perang bukanlah langkah pertama yang dilakukan Negara Khilafah Islam. Negara Khilafah tidak pernah memulai peperangan menghadapi musuh-musuhnya, kecuali telah disampaikan kepada mereka tiga pilihan. Pilihan pertama, memeluk Islam. Kedua, membayar jizyah, artinya mereka tunduk kepada Negara Khilafah Islam berikut aturan-aturannya. Jika dua pilihan ini ditolak, langkah terakhir adalah dengan memerangi mereka.

Pilihan pertama yang disampaikan negara Khilafah kepada negara-negara Kafir adalah seruan untuk memeluk Islam. Jika mereka menerima dan memeluk Islam, maka mereka memperoleh keselamatan di dunia dan akhirat. Hak dan kewajiban mereka sama dengan hak dan kewajiban kaum muslim lainnya, yakni sebagai warga negara Khilafah Islam. Darah (jiwa) dan kehormatan mereka terjaga. Apabila mereka menolak pilihan pertama, maka disampaikan kepada mereka pilihan kedua, yakni membayar jizyah yang berfungsi sebagai pengunci peperangan dan penjaga jiwa mereka. Mereka tunduk kepada aturan-aturan Islam. Namun, mereka tidak boleh dipaksa untuk masuk Islam, berhak menjalankan ibadah agama mereka masing-masing. Kedudukan mereka sebagai warga negara negara Khilafah Islam sama. Artinya, Negara Khilafah Islam harus menjamin kebutuhan mereka dan keamanan mereka. Sebaliknya, kalau mereka menolak pilihan kedua ini, berarti mereka memilih berperang dengan negara Khilafah. Sabda Rasulullah saw. melalui Buraidah r.a. yang berkata:

‘Rasulullah saw., apabila memerintahkan komandan perangnya (berperang), beliau menasihatinya—terutama supaya bertakwa kepada Allah–semoga kaum muslim yang turut bersamanya dalam keadaan baik. Kemudian, beliau bersabda:’…Jika engkau berjumpa dengan kaum musyrik berikanlah kepada mereka tiga pilihan atau kesempatan–bila mereka menyambut, terimalah–dan cukuplah atas apa yang mereka lakukan, (yaitu) serulah mereka kepada Islam, jika mereka menyambutnya maka terimalah dan cukuplah dari yang mereka utarakan. Lalu, serulah mereka supaya berpindah ke negeri Muhajirin. Apabila mereka menolak pindah, beritahukan bahwa mereka–kedudukannya–seperti orang-orang Arab Muslim yang berlaku juga hukum Allah sebagaimana terhadap orang-orang mukmin. Mereka tidak memperoleh ghanimah dan fa’I kecuali turut serta berjihad dengan kaum muslim. Namun, jika mereka menolak (pilihan pertama) ini maka pungutlah jizyah. Dan bila mereka menyambutnya, terimalah dan cukuplah dari yang mereka utarakan. Akan tetapi, jika mereka menolak juga (pilihan kedua), maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka” (HR Muslim).

Bahwa sebelum perang, harus dilakukan dakwah terlebih dahulu, bisa dilihat dari berbagai hadis Rasulullah saw, antara lain:

Berkata Ibnu Abbas:

مَا قَاتَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْمًا قَطٌ إِلاَ دَعَاهُمْ

“Rasulullah saw. tidak pernah sekalipun memerangi suatu kaum, kecuali setelah Beliau menyampaikan dakwah kepada mereka”.

Dalam sebuah riwayat lainnya, Rasulullah bersabda kepada Farwah Ibnu Musaik:

«لاَ تَقَاتِلُهُمْ حَتَّى تَدْعُوْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ»

“Janganlah engkau perangi mereka sebelum engkau mengajak mereka masuk Islam”.

Hadis Rasulullah ini menggambarkan bahwa peperangan merupakan alternatif terakhir. Rasulullah senantiasa mengirim utusan terlebih dahulu, mengajak mereka masuk Islam, berdialog untuk membuktikan kebatilan ajaran mereka. Bahkan, Rasulullah telah memilih jalan damai, meskipun disitu terdapat peluang besar untuk melanjutkan peperangan. Pada saat kaum muslim berhasil membuka kota Makkah dan orang-orang kafir berputus asa, Rasulullah saw. tidak melampiaskan dendam kepada mereka atau membinasakan dengan memerangi mereka. Rasulullah bersabda,”Pergilah kalian (ke mana saja kalian suka) karena kalian telah bebas”. Berdasarkan hal di atas perdamaian merupakan pilihan pertama dari hubungan internasional antara kaum muslim (Negara Khilafah Islam) dengan negeri-negeri yang lainnya.

Jihad fi sabilillah dalam Islam bukanlah untuk menaklukkan manusia, menguras dan mengeksploitasi harta kekayaan negeri lain, apalagi memusnahkan sekelompok umat manusia dari muka bumi. Seruan dan pelaksanaan jihad fi sabilillah dalam Islam adalah dalam rangka mengagungkan kalimat Allah serta menyebarluaskan Islam. Jihad ditujukan untuk menyingkirkan kesesatan, kekufuran, dan kezaliman di tengah-tengah manusia. Jihad juga ditujukan untuk menyingkarakan berbagai penghalang fisik dan ideologi yang menghalangi manusia untuk mendapat kebenaran. Tentu saja jihad tidak sama dengan imprialisme yang dilakukan oleh Barat yang telah menyebabkan banyak penderitaan umat manusia.

Bentuk-bentuk Aktivitas Politik Luar Negeri dalam Islam

Dalam kitab Mitsaqul Ummah dijelaskan pelaksanaan politik luar negeri yang dibagi dalam dua bentuk:

Pertama, melaksanakan aktivitas secara proaktif untuk menyampaikan dakwah, antara lain perang dingin, menjalankan strategi dakwah, propaganda, dan tabligh.

Kedua, aktivitas politik dan diplomasi.

Kepergian Rasulullah saw. melaksanakan umrah pada peristiwa Hudaibiyah pada hakikatnya adalah bentuk perang dingin. Demikian pula propaganda dilakukan oleh Rasulullah berhubungan dengan ayat: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram, katakanlah berperang dalam bulan itu adalah dosa besar” (TQS al-Baqarah [2]: 217). Rasulullah juga mengirim sahabat-sahabatnya untuk mengajarkan Islam ke Nejd, ini merupakan contoh dari strategi dakwah. Adapun surat-surat ataupun utusan-utusan yang dikirim Rasulullah kepada negara-negara, seperti Romawi, Persia, dan Habsyah merupakan bentuk diplomasi. Rasulullah juga melakukan berbagai perjanjian dengan wilayah sekitar, seperti dengan penduduk Ailah di perbatasan Syam, dan ini merupakan bentuk aktivitas politik.

Dalam kitab Muqaddimah Dustur, dijelaskan secara lebih terperinci beberapa aktivitas penting yang dilakukan oleh Negara Khilafah antara lain:

mengadakan gerakan/monuver politik yang kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan perahasiaan tujuan. Perkara ini adalah perkara mubah yang diserahkan kepada pendapat atau ijtihad khalifah.

Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah pada akhir tahun pertama Hijrah dan awal tahun ke dua Hijrah, dengan mempersiapkan pasukan militer dan berbagai ekspedisi militer. Sepertinya, dengan pasukan ini Rasulullah ingin memerangi kafir Quraisy, tapi maksud sesungguhnya adalah untuk menakut-nakuti kafir Quraisy dan kabilah-kabilah lain, yang bermaksud memusuhi Negara Islam. Tindakan ini juga bertujuan membuat gentar kaum munafik dan Yahudi yang ada di sekitar Madinah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pasukan yang dikirim sedikit, 60, 200, dan 300 orang. Tentu saja, jumlah yang sedikitnya tak cukup, kalau dimaksudkan untuk memerangi kafir Quraisy. Hasil yang diperoleh dari manuver politik ini adalah menyusupkan rasa takut pada musuh-musuh Islam, menghancurkan mental kafir Quraisy, serta untuk menimbulkan rasa takut di hati mereka. Dengan tindakan ini, Rasulullah berhasil ‘memaksa’ beberapa kabilah untuk melakukan perjanjian damai dengan beliau, seperti Bani Dhamrah, Bani Mudlij. Tentu saja, perjanjian damai dengan beberapa kabilah ini mencegah dan memecah koalisi kabilah-kabilah yang ingin menyerang Negara Islam.

Sama halnya saat Rasulullah melakukan manuver politik, dengan mengumumkan keinginannya untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ke 6 Hijrah, meskipun saat itu sedang terjadi perseteruan antara Negara Islam Madinah dengan kafir Quraisy yang menguasai Makkah. Maksud Rasulullah sebenarnya adalah untuk ‘mendorong’ kafir Quraisy melakukkan perdamaian dengan beliau sehingga Khaibar bisa diperangi. Hal ini disebabkan Rasulullah saw. mendengar bahwa kafir Quraisy dan Khaibar sedang membangun koalisi untuk memerangi Madinah. Untuk memecah belah koalisi ini, Rasulullah berupaya untuk mengajukan perdamaian (gencatan senjata) ke Quraisy. Dengan demikian, Rasulullah akan lebih leluasa memerang Khaibar. Bahwa, tindakan Rasulullah mengumumkan keinginan untuk berhaji ke Makkah ini merupakan manuver politik, bisa dilihat dari tidak jadinya Rasulullah berhaji setelah mencapai perdamaian dengan kafir Quraisy.

Rosulullah juga sengaja memilih bulan-bulan yang diharamkan (yang juga diakui oleh kafir Quraisy) untuk berperang, untuk memperlancar manuver politiknya. Rasulullah juga mengajak kabilah nonmuslim ikut bersamanya. Hal ini untuk membentuk opini umum, seandainya kafir Quraisy menghalangi atau menyerang rombongan yang tidak bersenjata ini. Tentu saja hal ini, menyulitkan kafir Quraisy untuk menyerang rombongan Rasulullah saw.

Mengungkapkan secara berani pelanggaran berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, serta membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat dari pemimpin yang sesat. Hal ini merupakan cara (uslub) yang paling penting dalam menjalankan politik.

Perkara ini merupakan cara (uslub) yang bisa ditempuh oleh kepala negara atau khalifah. Tindakan ini dicontohkan oleh Rasulullah ketika terjadi perang propaganda menyangkut masalah tindakan ekspedisi Abdullah al-Jahsy yang ditugaskan Rasulullah untuk mengintai aktivitas kafir Quraisy. Namun, Abdullah al-Jahsy memerangi mereka, membunuh sebagiannya, menahan laki-laki, dan mengambil harta mereka. Padahal, peristiwa ini terjadi di bulan-bulan yang diharamkan. Peristiwa ini dimanfaat oleh kafir Quraisy untuk membuat propaganda yang menyudutkan dan menyerang, dan memberikan citra jelek Negara Islam Madinah. Saat itu, turun ayat Quran yang menyerang balik propanda orang kafir Quraisy dengan mengungkap kejahatan mereka. Firman Allah Swt.:

﴿يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ﴾

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalangi masuk masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan membuat fitnah lebih besar dosanya dari pada membunuh…” (QS al-Baqarah [2]:217).

Ayat ini merupakan pukulan telak dari propaganda yang dilakukan oleh kafir Quraisy. Al-Quran juga menyerang pemimpin-pemimpin kafir Quraisy, seperti Abu Lahab dengan mengungkapkan kejahatan dan sifat-sifatnya yang keji.

Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan individu, bangsa, dan negara di dunia, yang merupakan metode (thariqah) politik yang paling penting.

Perkara ini adalah perkara yang wajib bagi Negara Khilafah Islam untuk melaksanakannya. Wajib bagi Negara untuk menyampaikan dakwah Islam dengan cara yang menarik perhatian, disebabkan firman Allah Swt.:

﴿وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلاَّ الْبَلاَغُ الْمُبِينُ﴾

“Tidaklah kewajiban Rasul, kecuali menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS an-Nuur [24]:25).

Kata ‘mubin’ (jelas, terang) menjadi pedoman dalam tabligh (menyampaikan) dakwah Islam. Untuk itu, dakwah harus disampaikan dengan cara yang menarik perhatian, yakni dengan mengungkapkan keagungan pemikiran-pemikiran Islam, seperti menunjukkan bagaimana cara bermuamalah Negara Islam terhadap nonmuslim ahlul dzimmah, orang yang dilindungi dan yang terikat perjanjian dengan Negara Islam; fungsi penguasa adalah mengurus rakyat dan menjalankan hukum syara’, bukan menguasai rakyat; rakyat dibolehkan melakukan koreksi kepada penguasa, meskipun mereka tetap harus taat (meskipun penguasanya zalim), namun ketaatannya ini bukan dalam perkara maksiat; juga diungkapkan bagaimana perselisihan penguasa dengan rakyat diselesaikan lewat mahkamah madzalim.

Beberapa Aturan dalam Hubungan Internasional antara Negara Khilafah Islam dan Negara-negara Lain

Secara umum hubungan negara Khilafah dengan negara-negara lain yang ada di dunia ini terbagi menjadi empat macam:

dengan negara-negara di dunia Islam yang merupakan negeri-negeri Islam yang belum bergabung dengan Negara Khilafah Islam; Terhadap negeri-negeri itu Khilafah menganggapnya berada dalam satu wilayah negara. Dengan demikian, tidak termasuk dalam politik luar negeri. Negara Khilafah wajib menggabungkan negeri-negeri tersebut ke dalam satu wilayah yaitu Negara Khilafah Islam.

dengan negara-negara kafir yang memiliki perjanjian yang disebut negara kafir Mu’ahid; Perjanjian ini bisa dalam bentuk perjanjian perdagangan/ekonomi, bertetangga baik, sains dan teknologi, atau hubungan diplomatik (pembukaan kedutaan besar/konsulat). Terhadap negara kafir Mu’ahid ini, Khilafah memperlakukannya sesuai dengan butir-butir perjanjian yang telah disepakati.

dengan negara-negara kafir yang tidak terikat perjanjian apa pun; Negara kafir seperti ini dinamakan kafir harbi hukman. Terhadap mereka, negara Khilafah bersikap waspada dan tidak dibolehkan membina hubungan diplomatik. Penduduknya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam, tapi harus membawa paspor dan visa khusus untuk setiap perjalanan. Contoh negara ini adalah Korea Utara, Korea Selatan, Kuba, dan lain-lain.

dengan negara-negara kafir yang melakukan konfrontasi dan peperangan dengan negara Khilafah atau negeri-negeri Islam; Negara-negara seperti ini dinamakan kafir harbi fi’lan. Terhadap mereka, negara Khilafah memperlakukannya sebagai kondisi dalam perang. Seluruh penduduknya tidak dibolehkan memasuki Negara Khilafah Islam, karena mereka dianggap musuh. Contoh negara seperti ini adalah Amerika Serikat, Israel, dan Inggris.

Adapun perincian hubungan luar negeri Negara Khilafah dalam berbagai bidang antara lain:

Bidang Ekonomi

Berdasarkan syariat Islam, hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perdagangan luar negeri terkait dengan pelaku perdagangan luar negeri tersebut,yaitu pedagangnya. Karena itu, yang dijadikan fokus pembahasan adalah para pedagangnya, bukan barang dagangannya atau harta bendanya. Hal ini karena hukum syara’ berhubungan dengan aktivitas hamba-Nya. Barang dagangan terkait dengan dengan pemiliknya sehingga hukumnya mengikuti hukum hukum para pemiliknya (pedagang). Adapun beberapa pengaturannya adalah sebagai berikut:

dengan Negara-negara kafir Mu’ahid (yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah), diberlakukan hubungan perdagangan dengan mereka sesuai dengan butir-butir yang terdapat dalam teks perjanjian; Termasuk detail barang-barang yang bisa diekspor atau impor. Di luar barang-barang tersebut tidak dibolehkan. Demikian pula dengan barang-barang militer atau barang yang bisa menambah kekuatan negara lain, tidak dibolehkan, seperti menjual uranium, pipa baja khusus, radar, satelit militer, teknologi angkasa luar, dan sebagainya.

dengan Negara kafir harbi berlaku hukum sebagai berikut; Pertama, jika antara kita dengan mereka tengah berkecamuk perang, maka kita memperlakukan mereka (termasuk pedagangnya) sebagai musuh yang dapat ditawan atau dibunuh, tidak dapat diberikan pas keamanan (visa khusus), dan harta benda mereka halal untuk dirampas. Kedua, jika dalam tidak keadaan perang dan tidak ada perjanjian, maka mereka tidak dibolehkan memasuki wilayah Negara Khilafah, kecuali dengan izin khusus (visa khusus). Perlakuan terhadap pedagangnya sama dengan seperti mereka memperlakukan para pedagang kita. Terhadap barang dagangannya, setiap jenisnya harus ada surat izin khusus. Khilafah juga tidak membolehkan menjual kepada mereka barang-barang militer atau sesuatu yang bisa memperkuat mereka.

Pada dasarnya, prinsip perdagangan luar negeri adalah kemudahan. Jika para pedagang itu adalah warga negara Khilafah Islam, baik muslim maupun kafir dzimmi, maka tidak sama sekali dikenakan pungutan (cukai perbatasan) apa pun terhadap mereka. Sabda Rasulullah:

“Tidak masuk surga para pemungut cukai (perbatasan)”.

Adapun terhadap para pedagang yang menjadi warga negara kafir harbi hukman atau kafir harbi mu’ahid, perlakuan terhadap mereka akan sama seperti Negara mereka memperlakukan para pedagang kita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abi Majlaz yang bertemu dengan Ibnu Humaid, yang berkata:

“Orang-orang bertanya kepada Umar: ‘Apakah kita memungut sesuatu terhadap (pedagang) kafir harbi jika mereka datang ke negeri kita?’ Dijawab, ‘Apakah mereka memungut sesuatu terhadap kita jika datang ke negeri mereka?’ Mereka menjawab,’Ya, ‘usyur (cukai sepersepuluh).’ Lalu, dijawab lagi (oleh Umar), ‘Jika begitu, demikian pula halnya kita memungut (cukai) dari mereka” (Abu Ubaid, al-Amwal hlm. 712).

Hubungan Kebudayaan (Tsaqafah)

Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara ilmu pengetahuan (sains dan teknologi) dengan tsaqafah. Ilmu pengetahuan–termasuk sains dan teknologi—bersifat universal, tidak dimiliki dan dimonopoli oleh suatu bangsa tertentu. Siapa pun berhak mendapatkan dan mempelajarinya. Contohnya, adalah ilmu kimia, fisika, astronomi, anatomi, teknologi, dan sejenisnya. Adapun tsaqafah selalu terkait dengan pandangan hidup tertentu, seperti ilmu hukum, sistem ekonomi, ilmu pendidikan, ilmu pemerintahan, dan sejenisnya.

Negara-negara yang memiliki basis pada ideologi, seperti negara-negara Sosialis-Komunis, senantiasa mengusung tsaqafahnya ke seluruh dunia, karena di dalamnya telah terbalut cara pandang hidup tertentu. Oleh karena itu, negara khilafah-–sebagai negara yang bersifat ideologis—harus memelihara tsaqafah generasi-generasinya agar kaum muslim memiliki Kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) yang khas dan mulia. Dengan begitu, negara Khilafah mewajibkan seluruh sistem, program, dan kurikulum pendidikan yang berlaku di seluruh tempat pendidikan yang ada di bawah naungan Negara Khilafah Islam, merujuk pada sistem, serta program dan kurikulum negara khilafah. Selain itu, negara harus menjamin bahwa sistem pendidikan yang berlangsung di negerinya bersih dari pengaruh ideologi ataupun pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan akidah Islam, dan bebas dari budaya asing.

Berdasarkan hal ini, maka negara Khilafah tidak pernah mengizinkan pembukaan sekolah-sekolah asing yang bersifat otonom di negara Khilafah. Begitu pula misi-misi kebudayaan, ataupun bantuan (supervisi) dari luar negeri yang menyangkut tsaqafah asing, tidak diberi peluang untuk dapat memasuki wilayah negara Khilafah. Akan tetapi, kerja sama ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dengan negara-negara kafir Mu’ahid diperbolehkan sesuai dengan bentuk kerja samanya dengan negara-negara tersebut. Kecuali dengan negara kafir harbi fi’lan ataupun yang tidak memiliki kerjasama/perjanjian.

Hubungan Politik (diplomatik)

Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa tugas mendasar dari negara Khilafah adalah menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena itu, keberadaan para duta besar negara Khilafah di negara-negara kafir Mu’ahid tidak lepas dari tugas mendasar ini. Jadi, aktivitas para duta besar negara Khilafah di negara-negara lain adalah dakwah dan melakukan propaganda terhadap Islam.

Bukti nyata adalah apa yang dilakukan Rasulullah saw. dengan mengirimkan banyak utusan (semacam duta besar) ke berbagai negeri. Tugas mereka satu, yaitu menyerukan Islam. Kenyataan ini juga menunjukkan kebolehan membuka kedutaan besar di negara-negara tetangga. Tentu saja kompensasinya adalah membolehkan pula negara-negara tersebut untuk membuka kedutaan besarnya di wilayah negara Khilafah. Namun, dengan syarat tidak mempropagandakan tsaqafah asing ataupun propaganda politik/ideologis. Kebolehan untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara lain, serta adanya kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh para duta besar asing, tercantum dalam sabda Rasulullah saw.:

“Sesungguhnya aku tidak pernah mengkhianati perjanjian, dan tidak pernah menahan para utusan (duta besar)” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i).

Juga sabda Rasulullah saw. melalui Abdullah bin Mas’ud:

“Telah datang Ibnu Nuwahah dan Ibnu Afak, dua orang utusan dari Musailamah kepada Nabi saw. Kepada kedua utusan tersebut Rasulullah berkata, ‘Apakah engkau berdua bersaksi bahwasanya aku ini Rasulullah?’ Keduanya menjawab, ‘Kami bersaksi bahwa Musailamah itu adalah Rasulullah.’ Kemudian, berkata Rasulullah, ‘Aku beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Seandainya–tidak terdapat kebiasaan untuk tidak membunuh utusan–maka aku pasti akan membunuh dua orang utusan ini. Namun, telah berlangsung kebiasaan (umum) bahwa para utusan (duta besar) itu tidak boleh dibunuh” (HR Baihaqi, juga lihat Ibnu Katsir, Bidayah wa Nihayah, jld. V/51).

Tentu saja faktor lain yang menentukan dibuka atau tidaknya kedutaan besar negara Khilafah adalah kepentingannya untuk kemaslahatan kaum muslim. Jika tidak ada manfaatnya, seperti terhadap negara-negara kafir harbi yang tidak memiliki perjanjian apa pun dengan Negara Islam, maka hubungan diplomatik itu tidak ada gunanya. Adanya hubungan diplomatik dengan negara-negara lain ini berarti, terdapat perjanjian (’ahd) antara negara Khilafah dengan negara-negara kafir. Baik perjanjian itu, berupa perjanjian dalam bidang perdagangan/ekonomi, ilmu pengetahuan, sains dan teknologi, bertetangga baik, maupun yang sejenisnya. Karena itu, negara-negara tersebut dinamakan negara kafir Mu’ahid.

Hubungan Militer

Seluruh bentuk kerja sama militer, antara negara Khilafah Islam dengan negara-negara kafir, tergolong dalam bentuk kerja sama yang tidak dibolehkan secara mutlak oleh syara’. Bentuk hubungan militer yang dilarang itu antara lain:

Larangan pakta pertahanan bersama atau aliansi militer strategis.

Hadits Nabi,”Janganlah kalian meminta bantuan pada api orang musyrik” (HR Ahmad dan Nasa’i).

Api di sini merupakan kinayah terhadap peperangan (al-harb), sebagaimana firman Allah Swt:

﴿ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ﴾

“Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah Swt. memadamkannya” (QS al- Maa-idah [5]:64).

Begitu pula dalam hadis-hadis lain, Rasulullah saw. menolak bantuan dan keikutsertaan orang-orang kafir (yang membawa bendera mereka) dalam perang Badar ataupun Uhud, seraya mengajak mereka untuk memeluk Islam terlebih dahulu.

Larangan kerja sama atau perjanjian militer dalam rangka memusnahkan atau mengurangi senjata nuklir ataupun senjata sejenis, seperti traktat PBB tentang non-proliferasi nuklir. Kerja sama ini diharamkan secara mutlak karena akan menghilangkan kesempatan bagi Negara Khilafah Islam untuk memiliki dan mengembangkan senjata-senjata nuklir. Padahal, Allah Swt. berfirman:

﴿ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ﴾

“Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya” (QS al-Anfal [6]:60).

Larangan kerja sama militer dalam bentuk patroli perbatasan ataupun latihan perang bersama dengan dalih untuk latihan atau mencegah infiltrasi musuh. Sebab, hal ini berarti membatasi negeri-negeri muslim dalam batas geografis tertentu yang bersifat fixed. Demikian pula akan membawa implikasi sulitnya kaum muslim untuk menyebarluaskan dakwah Islam. Padahal, Allah Swt. telah mewajibkan kaum muslim untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:

»اَلْجِهَادُ مَاضٍ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ«

“Jihad itu berlangsung hingga hari Kiamat” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibn Majah).

Larangan kerja sama militer dalam bentuk penyewaan fasilitas militer ataupun sipil, seperti pangkalan udara, pelabuhan laut, gudang, dan kamp militer. Sebab, hal itu berarti memberikan jalan ataupun peluang kepada negara-negara kafir untuk menguasai negeri-negeri Islam. Allah Swt. berfirman:

﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً﴾

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk (menguasai dan) memusnahkan orang-orang yang beriman” (QS an-Nisa [4]:141).

Hubungan dengan Organisasi Internasional

Perjanjian-perjanjian dan traktat-traktat yang dibuat oleh aparatur pelaksana negara sebelumnya dengan lembaga-lembaga internasional ataupun regional, maka perjanjian-perjanjian semacam ini harus segera dihapus. Sebab, kaum muslim tidak boleh bergabung dengan lembaga-lembaga internasional ataupun regional, PBB, Bank Dunia, IMF, IBRD, dan lain-lain. Sebab, lembaga-lembaga ini berdiri di atas asas yang bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu, lembaga-lembaga ini merupakan alat politik negara besar, khususnya AS. AS telah memanfaatkan lembaga-lembaga ini untuk meraih kepentingan-kepentingan khusus mereka. Lembaga-lembaga ini merupakan media untuk menciptakan dominasi kaum kafir atas kaum muslim dan negara muslim. Oleh karena itu, secara syar’i hal ini tidak diperbolehkan sebab “al-wasiilatu ila al-harami haramun”.

Demikian pula kaum muslim tidak boleh bergabung dalam lembaga-lembaga persekutuan-persekutuan regional, semacam Liga Arab, OKI, dan Pakta Pertahanan Multi Nasional. Sebab, lembaga-lembaga semacam ini berdiri di atas asas yang bertentangan dengan Islam. Selain itu, lembaga-lembaga ini telah memecah belah negeri-negeri kaum muslim berdasarkan konsep negara bangsa (nation state) yang diharamkan oleh Islam.

Langkah Praktis Negara Khilafah dalam Krisis Dunia Islam

Dunia Islam saat sekarang ini mengalami kemunduran yang luar biasa. Dominasi Amerika Serikat dan negara-negara Eropa begitu kuat di dunia Islam. Berbagai penderitaan saat ini dialami oleh negeri-negeri Islam hampir pada seluruh aspek kehidupan. Secara politik, dunia Islam terpecah menjadi negeri-negeri kecil yang tidak berdaya menghadapi penjajahan Barat. Ide Nasionalisme yang dicangkokkan oleh Barat ke dunia Islam nyata-nyata telah memecah belah dunia Islam. Tidak hanya itu, karena dorongan nasionalisme dan patriotisme ini, negeri-negeri Islam saling berperang satu dengan yang lain. Irak-Iran hampir 8 tahun bertempur mengorbankan ribuan nyawa saudaranya sendiri. Irak menyerbu Kuwait, yang kemudian mengundang invasi Amerika secara langsung di Timur Tengah.

Ide Nasionalisme ini juga telah menghalangi bersatunya kaum muslim, bahkan untuk menyelamatkan saudara-saudaranya seiman yang diancam kematian. Sangat jelas terlihat bagaimana negara-negara Arab mandul menghadapi Israel. Padahal, di depan mereka, negara zionis Israel membantai dan membunuh kaum muslim. Alasannya, kepentingan nasional (national interest). Pakistan rela membiarkan Amerika Serikat melakukan pembantaian di Afghanistan, bahkan memberikan fasilitas bagi tentara Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Alasan Pakistan juga sama, yakni untuk kepentingan nasional Pakistan.

Upaya lain yang dilakukan oleh Barat adalah merancang berbagai konflik di internal negeri Islam ataupun antar-negeri Islam. Secara internal berbagai chaos (kerusuhan) diciptakan sehingga memberi peluang bagi intervensi asing, seperti yang terjadi di Indonesia. Kerusuhan di Aceh, Ambon, dan Poso disinyalir tidak bisa dilepaskan dari campur tangan asing. Secara internal Barat membuat konflik dengan isu sengketa wilayah negara. Apa yang terjadi antara Irak-Kuwait, Iran-Irak, Indonesia-Malaysia, Kosovo,Khasmir, Siprus, Eriteria-Etopia, banyak disebabkan oleh persengketaan perbatasan. Sengketa wilayah ini telah digunakan oleh Barat untuk melakukan proses destabilisasi, sehingga negeri-negeri Islam melemah. Mereka kemudian melakukan intervensi dengan membuat rezim pemerintahan boneka. Apa yang terjadi di Afghanistan adalah contoh yang sangat jelas.

Tidak hanya itu, lewat sistem negara sekuler yang dibuat oleh Barat, penjajah berhasil menanamkan dan memelihara kepentingan serakah mereka. AS dan Eropa, membentuk pemerintahan boneka, yang tunduk kepada mereka. Jadilah, hampir seluruh negeri Islam dipimpin oleh penguasa-penguasa yang menjadi budak Amerika Serikat. Penguasa-penguasa itu melakukan apa saja yang diperintahkan oleh AS dan Eropa, meskipun itu memiskinkan, bahkan membunuh rakyat mereka sendiri. Lihat saja bagaimana lemahnya penguasa-penguasa Arab menghadapi AS. Sampai-sampai mereka mendukung dan berdamai dengan Israel. Padahal, negara zionis itu telah membantai kaum muslim.

Tidak hanya di bidang politik, secara ekonomi sebagian negeri-negeri Islam mengalami kemiskinan yang luar biasa. Walaupun negeri-negeri Islam adalah negeri yang kaya, sebagian besar penduduk mereka hidup di bawah garis kemiskinan. Kesejahteraan mereka tidak layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sebagai manusia. Imperialisme Barat lewat sistem ekonomi Kapitalisme secara sistematis memiskinkan dunia Islam. IMF, World Bank, utang Luar negeri, mata uang dolar, dan pasar bebas, telah menjadi sarana-sarana Barat untuk memiskinkan dunia Islam.

Penyebab berbagai persoalan di tengah kaum muslim adalah satu, yakni penjajahan yang dilakukan oleh Barat dan sekutu-sekutunya. Hal itu tidak selalu dalam bentuk penjajahan militer, seperti di Afghanistan, Irak, dan Palestina. Namun, juga dalam bentuk ekonomi dan sistem pemerintahan kapitalis. Barat juga merusak pandangan hidup kaum muslim dan tingkah laku mereka, lewat penjajahan tsaqafah (kebudayaan). Penjajahan ini terjadi terutama setelah keruntuhan Negara Khilafah Islam, yang selama ini menjadi pelindung umat. Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Khilafah Islam untuk menyelesaikan persoalan ini:

Membangun Negara Khilafah Ideologis Menjadi Negara Adidaya yang Berpengaruh

Kekuatan sebuah negara terletak pada ideologinya. Artinya, sebuah negara akan kuat kalau dibangun oleh dasar ideologi yang kuat pula. Sebaliknya, negera akan bangkrut kalau ideologinya bangkrut. Amerika Serikat dan sekutunya menjadi imperialis dunia, karena mereka adalah negara yang didasarkan pada ideologi Kapitalis. Demikian pula Rusia, menjadi negara yang kuat saat ideologi Sosialisme dan Komunisme mereka masih kuat. Sebaliknya, Rusia semakin mundur setelah ideologinya ambruk. Tidak jauh berbeda dengan negeri-negeri Islam, kelemahan mereka disebabkan Islam tidak lagi menjadi ideologi bagi sistem kehidupan mereka. Dengan kehadiran Negara Khilafah Islam, umat Islam akan kembali memiliki negara yang ideologis. Negara Khilafah Islam akan mememerintah dan memimpin umat Islam serta mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia.

Mempersatukan negeri-negeri Islam

Terpecahbelahnya umat Islam selama ini, telah digunakan oleh Barat untuk melestarikan penjajahan mereka. Berbagai konflik mereka rancang, baik internal maupun eksternal. Selama ini konflik-konflik tersebut telah menjadi alat penjajahan Barat. Semua ini berpangkal dari diadopsinya ide Nasionalisme dan Patriotisme oleh negeri-negeri Islam. Keberadaan Negara Khilafah akan menghilangkan segala bentuk keterpecahbelahan itu. Negara Khilafah Islam akan menyatukan negeri-negeri Islam di bawah satu kepemimpinan, yakni seorang Khalifah. Berbagai krisis akibat Nasionalisme dan persengketaan wilayah tidak akan muncul, karena seluruh negeri Islam dianggap merupakan negeri yang satu. Setiap muslim yang menjadi warga negara Negara Khilafah Islam bisa berpindah ke mana saja dalam wilayah Negara Khilafah Islam, tanpa memerlukan paspor atau visa. Tidak ada perbedaan tanah Sudan dengan Qatar, Irak dengan Kuwait, Irak dengan Iran, Malaysia dengan Indonesia, semuanya adalah tanah kaum muslim. Kesetiaan kaum muslim juga bukan pada wilayah mereka masing-masing, tapi kepada Islam.

Dengan menyatukan seluruh negeri Islam, kekuatan Negara Khilafah Islam akan sangat luar biasa. Dari potensi ekonomi, dari segi kekayaan alam negeri-negeri Islam merupakan negeri yang sangat kaya. Dunia Islam mengendalikan 60 % cadangan minyak dunia, Boron (40%), Fosfat (50%), Perlite (60%), Tin (22%), dan bahan alam penting lainnya seperti Uranium. Negeri-negeri Islam secara geografis menempati posisi yang strategis di dunia, terutama jalur laut. Kaum muslim menguasai daerah-daerah lalu lintas dunia yang penting, seperti Gibraltar di Mediterania barat, Terusan Suez di Mediterania Timur, selat Balb al-Mandab di Laut Merah, selat Dardanelles dan Bosphourus yang menghubungkan jalur laut Hitam ke Mediterania, menguasai selat Hormuz di Teluk. Di timur terdapat selat Malaka yang merupakan lokasi strategis di Timur Jauh. Selama ini Baratlah yang menguasai daerah-daerah strategis tersebut dengan berbagai alasan.

Dengan penyatuan dunia Islam, kekuatan bersenjata Negara Khilafah Islam akan sangat luar biasa. Dengan jumlah umat Islam di dunia yang lebih dari satu miliar, militer Negara Khilafah akan menjadi angkatan bersenjata yang sangat kuat. Seandainya satu persen saja direkrut jumlah tentara Islam lebih dari 10 juta. Tentu saja tidak hanya jumlah, Negara Khilafah Islamiyah akan berpikir keras untuk mengembangkan teknologi militer yang canggih. Dari segi sumber daya, kaum muslim memiliki pakar-pakar, ahli sains, serta ahli teknologi yang sangat banyak dan berkualitas. Turki dan Mesir saja memiliki lebih dari 560 ribu ilmuwan dan teknisi. Masalahnya selama ini potensi SDM yang luar biasa ini tidak digunakan untuk kepentingan Islam. Hal ini disebabkan negeri-negeri Islam tidak memanfaatkan mereka secara optimal. Negara Khilafah Islam tentu akan sangat serius untuk mengembangkan SDM ataupun sains dan teknologinya. Kekuatan sains dan teknologi tentu saja merupakan suatu perkara yang harus secara serius dipersiapkan untuk menaklukkan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.

Membebaskan penjajahan ekonomi dengan penerapan politik ekonomi Islam

Negara Khilafah Islam akan membebaskan negeri-negeri Islam dari penjajahan ekonomi Kapitalis. Selama ini penerapan ekononomi Kapitalis secara sistematis telah memiskinkan dunia ketiga, termasuk dunia Islam. Ekonomi Kapitalis banyak bicara tentang produksi, tapi melupakan pendistribusian. Yang terjadi adalah kesenjangan dan tidak terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Lewat mata uang dolar misalnya, Barat menguasai keuangan dunia. Bahkan, bisa menggoyang dan mengambrukkan perekonomian sebuah negera. Seperti yang terjadi di Indonesia, krisis ekonomi bermula dari krisis moneter. Ketergantungan pada dolar juga menyebabkan negeri-negeri Islam senantiasa dihantui oleh inflasi yang bisa membuat ambruk ekonominya. Utang luar negeri juga telah menjadi senjata bagi Barat untuk memiskinkan dan menimbulkan ketergantungan dunia Islam. IMF juga telah menjadi monster yang menakutkan. Dengan alasan investasi dan privitisasi telah terjadi perampokan terhadap negeri-negeri Islam. Negara Khilafah Islam akan menyelesaikan segala persoalan ini.

Politik ekonomi terpenting yang dilakukan oleh Negara Khilafah Islam adalah memenuhi kebutuhan dasar dari setiap warga negara, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Distribusi menjadi perhatian utama dalam persoalan ekonomi. Dilakukan juga pemisahan yang jelas antara pemilikan individu, negara, dan umum. Dengan demikian, pemilikan umum yang seharusnya digunakan untuk rakyat, tidak jatuh ke tangan pemilik modal yang kuat. Beberapa langkah pokok akan dilakukan oleh Negara Khilafah Islam antara lain:

memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti makanan, pakaian dan perumahan;

memberikan fasilitas gratis untuk pendidikan dan kesehatan;

menolak utang luar negeri dari negara-negara Imperialis, seperti AS karena telah nyata-nyata digunakan untuk menguasai kaum muslim;

membangun kemandirian dalam bidang pertanian, industri, dan pengembangan militer. Hal ini akan melepaskan ketergantungan dari Barat;

membangun sistem moneter yang kokoh berdasarkan mata uang emas dan perak; serta

melarang praktik-praktik ekonomi kotor, seperti monopoli, bunga (riba), suap menyuap, dan pemerasan.

Tindakan Negara Khilafah Islam ini akan membebaskan negeri-negeri Islam dari ketergantungan ekonomi dan politik terhadap Barat. Negara Khilafah yang mandiri akan menjadi Negara adidaya yang disegani di dunia internasional.

Membangun opini umum di masyarakat internasional.

Pembentukan opini internasional adalah sangat penting. Opini umum sering dianggap merupakan suatu kehendak masyarakat internasional. Kemampuan sebuah negara untuk membentuk opini akan mempengaruhi dukungan negara lain terhadap setiap kebijakannya. Sebaliknya, opini umum masyarakat internasional bisa sebagai alat penekan terhadap kebijakan suatu negara.

Amerika Serikat adalah negara yang selama ini paling berhasil membangun opini internasional. Seruannya untuk memerangi terorisme internasional disambut dan mendapat dukungan di mana-mana. Pada gilirannya, setiap tindakannya terhadap negara lain yang mengatasnamakan memerangi terorisme internasional kemudian dianggap legal dan wajar. Jadi, berkat kekuatan opini internasional, meskipun AS membantai ribuan muslim di Afghanistan, mengintervensi banyak negara, sepertinya negara-negara lain memakluminya. Sama halnya yang dilakukan oleh Israel. Kemampuan negara itu membangun opini membuat tindakan Israel membunuh dan menghancurkan palestina dianggap sah. Dalihnya adalah memberantas terorisme. Sebaliknya, tindakan pejuang Islam dianggap sebagai tindakan teroris. Jadi, opini umum sangat strategis dalam masyarakat internasional.

Dalam hal ini tugas Negara Khilafah Islam adalah membangun opini umum yang benar tentang Islam dan Negara Islam itu sendiri dalam masyarakat internasional. Langkah ini dilakukan dengan mengirim utusan dakwah ke berbagai negera-negara di dunia yang menjelaskan tentang Islam dan posisi Negara Khilafah Islam yang akan membawa keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Target pertama, jelas adalah negeri-negeri Islam. Negara Khilafah Islam mengajak negeri-negeri Islam untuk bersatu di bawah naungan Negara Khilafah Islam. Menyakinkan negeri-negeri itu tentang kewajiban dan pentingnya bersatu. Berikutnya, adalah negara-negara yang memungkinkan bagi Negara Khilafah Islam untuk menjalin hubungan ekonomi dan persahabatan dengan mereka. Negara-negara seperti ini diserukan untuk bergabung dengan Negara Khilafah Islam atau menjalin perjanjian untuk mendukung Negara Khilafah Islam.

Target ketiga adalah negara-negara kafir imperialis, seperti Amerika Serikat, Prancis, atau Inggris. Negara Khilafah berupaya untuk menyeru negara-negara di dunia untuk melawan penjajahan imperialisme mereka. Membongkar strategi dan rencana-rencana busuk mereka terhadap negara-negara lain. Menunjukkan kebobrokan dan kepalsuan ideologi mereka. Pada gilirannya, negara-negara lain di dunia ini akan bergabung dengan Negara Khilafah Islam, atau paling tidak mendukung Negara Khilafah Islam. Dalam kondisi seperti ini tidak ada legitimasi masyarakat internasional lagi terhadap tindakan-tindakan imperialisme mereka, termasuk dukungan mereka terhadap Israel.

Membebaskan negeri-negeri Islam yang tertindas

Setelah Negara Khilafah Islam mampu membangun negaranya menjadi negara adidaya yang kuat, lalu menggabungkan negeri-negeri Islam dengan segala potensi SDM dan ketinggian sains dan teknologinya. Negara Khilafah Islam akan melakukan pembebasan terhadap negeri-negeri Islam yang ditindas. Negara Khilafah Islam menyerukan jihad bagi seluruh rakyat untuk bersama-sama membebaskan saudara-saudaranya di Palestina, Khasmir, Bosnia, Afghanistan, dan negeri-negeri Islam lain dari penjajah imperialisme. Tindakan Negara Khilafah ini semakin kuat karena didukung oleh opini internasional yang telah dibangun sebelumnya tentang kebengisan negara-negara imperialis. Negara Khilafah Islam juga akan menjadi pelindung seluruh negeri-negeri Islam dari serangan musuh-musuh Islam. Dalam kondisi seperti ini Negara Khilafah Islam bisa jadi dalam posisi perang terbuka dengan negara-negara imperialis.

Kesimpulan

Negara Khilafah belumlah berdiri. Akan tetapi, kita melihat bahwa dalam waktu yang sangat dekat Negara Khilafah pasti akan berdiri. Pernyataan ini bukan berarti mendahului “ketetapan ghaib”, tetapi ini merupakan hasil pengkajian terhadap realitas tempat kita hidup. Sesungguhnya, negara-negara besar mulai melemah. Ide Sosialisme tinggal sisa-sisanya saja. Kapitalisme yang selalu melakukan perubahan bentuk, mengalami kekeroposan dari dalam. Tak ubahnya rayap yang memakan tongkatnya Nabi Sulaiman a.s. Kebusukan Kapitalisme pun telah tersebar ke mana-mana. Begitu juga negara-negara yang berdiri di negeri-negeri kaum muslim, kerusakannya telah tersingkap, cacat cela mereka telah terkuak dengan lebar. Akibatnya, umat berlepas tangan dari kekuasaan mereka. Umat telah mengetahui penyakitnya, sekaligus mereka juga mengetahui bahwa obatnya hanya ada di dalam Islam. Tidak hanya itu, Rasulullah saw. telah menyampaikan kabar gembira kepada kita, bahwa kita akan memerangi orang-orang Yahudi atas nama Islam. Sungguh, waktu dan tahunnya sudah sangat dekat. Orang-orang Yahudi dari berbagai belahan dunia telah bermigrasi ke bumi Palestina agar kaum muslim mudah untuk menumpas mereka di bumi Isra’ dan Mi’raj itu.

Umat juga sudah tidak percaya lagi dengan agama lain, selain agamanya. Umat juga sudah berani mendepak dan menghinakan para penguasanya. Mereka juga sudah muak dengan institusi-institusi pemerintahannya, malah menghinakannya. Tidak ada lain lagi, kecuali mereka ingin berhukum dengan Islam, menegakkan dan mengibarkan bendera La Ilaha Illa al-Allah. Adalah para pemuda Islam, mereka berjuang siang dan malam untuk melangsungkan kehidupan Islam dan menegakkan Negara Khilafah Islam ar-Rasyidah. Sungguh, Allah bersama mereka, menjadi Penyokong dan Penolong mereka. Allah Swt. berfirman:

﴿وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ﴾

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”(QS al-Hajj [22]: 40).

Allah juga berfirman:

﴿إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ﴾

“Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (Hari Kiamat)” (QS al-Mu’min [40]: 51).

Atas dasar hal-hal di atas, maka kita melihat bahwa Negara Khilafah akan segera berdiri. Jarak waktu antara kita dengan berdirinya Negara Khilafah tak ubahnya seperti kita menunggu dari shalat fajar hingga terbitnya fajar, dan dikumandangkannya pekikan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar”, Allah telah menolong hambaNya, memenangkan tentara-Nya dan menghancurkan musuh-musuh-Nya. Sungguh Allah tidak pernah ingkar janji.

Imam Ahmad dalam Musnadnya telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

»تَكُوْنُ النُّبُوُّةُ فِيْكُمْ مَاشَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلىَ مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا فَتَكُوْنُ مَاشَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ مَا يَرْفَعُهَا ثُمَّ تَكُوْنَ مُلْكًا جَبَرِيًا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلىَ مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ«

“Atas kehendak Allah, akan datang kepada kalian masa kenabian. Dan sungguh masa itu akan datang. Lalu, Allah mencabutnya, jika Ia telah berkehendak mencabutnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘Ala Minhaj al-Nubuwwah. Kemudian, atas kehendak Allah datanglah masa itu. Lalu, Allah mencabutnya, jika Allah berkehendak mencabutnya. Kemudian, datanglah masa “raja yang menggigit”. Maka datanglah masa itu atas kehendak Allah. Kemudian, masa itu dicabut jika Allah telah berkehendak untuk mencabutnya. Kemudian, datanglah masa “raja pemaksa”. Dan sungguh, masa itu akan datang atas kehendak Allah. Kemudian, Allah mencabut masa itu jika Dia telah berkehendak mencabutNya. Kemudian, datanglah, masa Khilafah ‘Ala Minhaj Nubuwwah, kemudian beliau saw. diam.”

Benarlah sabda Rasulullah saw. Masihkah kita tidak yakin?

Wallahu a’lam bi ash-shawwab

»»  read more

Followers