Jumat, 07 Agustus 2009

Waktu yang di Dalamnya Kaum Muslimin Diberi Tangguh Untuk Mengangkat Khalifah

Waktu yang di dalamnya kaum muslimin diberi tangguh untuk mengangkat khalifah adalah dua malam. Maka, tidak halal bagi seorang muslim untuk bermalam selama lebih dari dua malam sedang di lehernya tidak terdapat bai'at. Pembatasan waktu maksimal dengan dua malam ini adalah karena pengangkatan khalifah wajib sejak waktu yang di dalamnya khalifah yang lalu meninggal atau diturunkan. Tapi pengangkatan boleh diakhirkan selama dua malam disertai kesibukan dengannya. Jika lebih dari dua malam dan mereka belum mengangkat khalifah, maka keadaannya dilihat. Jika kaum muslimin sibuk mengangkat khalifah dan mereka tidak bisa melaksanakan pengangkatan itu selama dua malam karena hal-hal yang memaksa dan mereka tidak mampu menolaknya, maka dosa tanggal dari mereka. Karena, mereka telah menyibukkan diri untuk melaksanakan kewajiban dan mereka terpaksa mengakhirkan karena adanya sesuatu yang memaksa mereka. Nabi saw. bersabda: "Diangkat dari umatku: kesalahan, lupa, dan apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." Tapi jika mereka tidak menyibukkan diri dengan itu, maka mereka semua berdosa, sampai khalifah diangkat dan saat itu kewajiban tanggal dari mereka. Sedangkan dosa yang mereka perbuat karena meninggalkan pengangkatan khalifah, maka tidak tanggal dari mereka, tapi tetap menjadi tanggungan mereka dan Allah akan menghisab mereka atas itu sebagaimana dia menghisab dosa lain yang dilakukan oleh muslim karena meninggalkan pelaksanaan kewajiban.

Sedangkan bahwa waktu yang di dalamnya kaum muslimin diberi tangguh untuk melaksanakan kewajiban mengangkat khalifah adalah dua malam, dalilnya adalah bahwa para sahabat langsung mengadakan perkumpulan di Saqifah untuk membahas pengangkatan pengganti Rasulullah saat mereka mendengar berita wafatnya beliau. Tapi mereka tetap dalam perselisihan di Saqifah. Kemudian pada hari kedua mereka mengumpulkan kaum muslimin di masjid untuk melaksanakan bai'at. Sehingga, itu memakan waktu dua malam tiga hari.

Juga, karena Umar berwasiat kepada ahlus syura pada saat tanda kematiannya karena tikaman tampak, dan dia memberi batas kepada mereka selama tiga hari. Lalu dia berwasiat bahwa jika dalam tiga hari khalifah belum disepakati, maka hendaklah orang yang menentang dibunuh setelah tiga hari tersebut. Dia mewakilkan kepada lima puluh orang dari kaum muslimin untuk melaksanakan itu, yaitu membunuh orang yang menentang. Padahal mereka semua adalah ahlus syura dan pembesar sahabat. Semua itu terjadi di bawah penglihatan dan pendengaran para sahabat, dan tidak dinukilkan dari mereka seorang pun yang menentang atau tidak membenarkan itu. Maka, itu adalah ijma' sahabat bahwa kaum muslimin tidak boleh kosong dari khalifah lebih dari dua malam tiga hari. Dan ijma' sahabat adalah dalil syar'i, sebagaimana Kitab dan Sunnah.

dari KITAB SYAKHSHIYAH ISLAMIYYAH jilid 2

Comments :

0 komentar to “Waktu yang di Dalamnya Kaum Muslimin Diberi Tangguh Untuk Mengangkat Khalifah”

Posting Komentar

KIrimkan Komentar anda tentang Artikel Ini