
”(kasus Prita) merupakan bukti baru bahwa hukum bisa dibeli oleh orang-orang yang berduit,” ujar sosiolog Imam Prasojo kepada Republika, Rabu (18/11).
Imam mengatakan, Prita hanyalah seorang ibu rumah tangga yang menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialaminya. Seharusnya, kata dia, Prita mendapatkan bantuan dan perlindungan dari penegak hukum. Namun yang terjadi, ibu rumah tangga tersebut malah diberi hukuman. ”Entah kebiadaban seperti apa lagi yang akan dipertontonkan di negeri ini,” tandas Imam.
Imam mengungkapkan, Prita harus terus mendapat pendampingan dalam menyelesaikan kasus yang menimpanya. Pasalnya, kasus tersebut merupakan kriminalisasi terhadap konsumen.
Seperti diberitakan, Prita menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Prita pun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu (18/11). (Republika online, 18/11/2009)
Comments :
0 komentar to “Kasus Prita, Bukti Baru Hukum Bisa Dibeli”
Posting Komentar
KIrimkan Komentar anda tentang Artikel Ini