Tampilkan postingan dengan label Syariah Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Januari 2010

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum Dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:

(1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, "Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun." [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

Daftar Pustaka

1. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.

2. Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.

3. Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.

4. Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.

5. —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. Darus Salam.

6. Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.

7. Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

8. Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.

»»  read more

Minggu, 02 Agustus 2009

Mengenal APBN Khilafah

Oleh Firmansyah

A. Pendahuluan

Memang kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, tidak dikenal istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam Islam, akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khilafah untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal (Zallum, 1983). Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal perlu disusun dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.

Berbeda dengan Baitul Mal, APBN dalam Sistem Sekular sangat mengandalkan pajak dari rakyat dan Hutang, terutama dari luar negeri jika tidak mencukupi. Hal ini bisa dilihat dari Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P 2008 Indonesia sebesar Rp.894,9 triliun (www.anggaran.depkeu.go.id), 68 persennya adalah dari pajak yaitu sebesar Rp.609,2 triliun. Sedangkan penerimaan dari sumber daya alam indonesia adalah sebesar Rp.192,8 triliun (21,5 % dari total pendapatan Negara dan Hibah), padahal menurut S. Damanhuri potensi pendapatan dari sektor kelautan saja sekitar Rp.820 triliun pertahun. Sedangkan hasil hutan dalam bentuk kayu pada tahun 2005 sebesar Rp.250 triliun. Belum lagi dari sektor yang lain, dari emas saja rata-rata produksi pertahun 126,6 ton (Al-wai’e No 62 tahun 2005:34), kalau dikalikan dengan harga emas Rp.245.460/gram (Running Text TV One, 19/08/08) maka akan diperoleh pendapatan Rp.31,07 triliun sungguh fantastis. Ternyata hanya dari pendapatan tiga sektor saja yaitu dari sektor laut Rp.820 triliun+Hutan Rp.250 triliun+Emas Rp.31 triliun maka diperoleh Rp. 1.101 triliun sudah mencukupi bahkan surplus anggaran untuk membiayai Belanja negara indonesia dalam APBN-P 2008 yang hanya Rp. 989,5 triliun (www.anggaran.depkeu.go.id). Belum lagi penerimaan dari Migas dan barang tambang lainnya yang jumlah penerimaanya tidak kalah fantastis.

Fakta di atas telah mengingatkan kita, bahwa kalau di dalam sistem Khilafah justru lebih dahulu mengandalkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak membebani masyarakat yang ternyata menghasilkan potensi pendapatan negara yang sangat besar dan mencukupi pembiayaan negara, sehingga menghutang ke luar negeri tampaknya tidak akan dilakukan oleh Khilafah karena banyaknya bahaya yang akan didapat dari utang luar negeri.

1. Distorsi makna Baitul Mal

Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997).

Memang, niat dan semangat yang tinggi untuk berekonomi Islam itu patut dihargai. Akan tetapi, penggunaan istilah Baitul Mal tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan lagi secara bijaksana. Karena, penggunaan istilah Baitul Mal sekarang ini sebenarnya adalah suatu reduksi kalau tak dapat dikatakan distorsi terhadap ketentuan syariah Islam tentang Baitul Mal. Dalam konsep aslinya seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara maupun praktek konkretnya dalam sejarah Islam Baitul Mal merupakan salah satu lembaga dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) yang tugas utamanya adalah mengelola segala pemasukan dan pengeluaran negara (Zallum, 1983). Baitul Mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribuslkan uang negara sesuai ketentuan syariat. Ringkasnya, Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini (Dahlan, 1999).

Jadi, ada tersamar dengan penggunaan istilah Baitul Mal juga istilah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) seperti yang popular sekarang. Pertama, istilah Baitul Mal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah). Jika istilah Baitul Mal disebut, umat tak lagi berpikir lagi tentang Khilafah, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas ekonomi parsial yang dilakukan oleh rakyat, bukan oleh negara. Kedua, penggunaan istilah Baitul Mal akan dapat membius atau meninabobokkan umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Mereka mungkin akan menyangka, Baitul Mal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan Baitul Mal yang ada dalam sejarah Islam.

Mungkin karena alasan semacam itulah, istilah Baitul Mal di Aceh kemudian disepakati untuk diubah namanya menjadi Baitul Qiradh (Hakim, 1995). Di Kuwait sebuah lembaga keuangan diberi nama Baitut Tamwil Al Kuwaiti (Qaradhawi, 1997). Fenomena semacam ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan renungan. Namun, terlepas dari dua bahaya itu, konsep Baitul Mal itu sendiri memang harus dikaji kembali dengan seksama dengan melihat ketentuan hukum syara mengenai Baitul Mal dan realitas objektif dari praktek Baitul Mal yang terbentang sepanjang sejarah Islam. Dengan demikian, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh mengenai Baitul Mal, termasuk kedudukannya sebagai bagian integral dari Khilafah. Dengan bekal persepsi yang benar inilah, mudah-mudahan kita akan mampu menerapkan konsep Baitul Mal secara sempurna dalam realitas kehidupan suatu saat kelak, Insya Allah.

B. Pengertian Baitul Mal Yang Sebenarnya Menurut Syara

Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta (Dahlan, 1999).

Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’ dan tidak ditentukan individu pemiliknya walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya maka harta tersebut menjadi hak Baitul Mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul Mal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan Baitul Mal maupun yang belum.

Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal. Dengan demikian, Baitul Mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.

Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al- makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).

C. Sejarah Ringkas Baitul Mal

1. Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)

Baitul Mal sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut: ’Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.’ (QS Al Anfaal : 1)

Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).

Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.

Seorang shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi yang menjadi penulis (katib) Rasulullah SAW menyatakan : ‘Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari ketiganya Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari, kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan). Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di sisi beliau (Zallum, 1983).

Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan : ‘Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta baik siang maupun malamnya…’

Dengan kata lain, bila harta itu datang pagi-pagi, akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya (Zallum, 1983).

2. Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)

Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Mal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M). Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibai’at sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, ‘Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.’ (Zallum, 1983).

Kemudian pada tahun kedua kekhi-lafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Baitul Mal bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.

Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar”. Umar berkata, Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin? Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.

Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Mal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya (Dahlan, 1999).

3. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)

Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Mal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.

Akan tetapi setelah penaklukan-penaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangu-n sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadang-kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi-bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan : ‘Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : ‘Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan’

Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata,“Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin”. (Dahlan, 1999).

4. Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)

Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, Utsman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan- jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Utsman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, “Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku”. Itulah sebab rakyat memprotesnya. (Dahlan, 1999).

5. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)

Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang- orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit”.(Dahlan, 1999).

6. Masa khalifah-khalifah sesudahnya

Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).

Keadaan di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri, yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun, ke Baitul Mal. Harta tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi SAW wafat dijadikan milik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya. (Dahlan, 1999).

Akan tetapi, kondisi Baitul Mal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Mal, dan keadaan demikian berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian, tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Ja’far Al Mansur (khalifah ke-2 Bani Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Mal dengan memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.

lmam Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalitah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam Abu Hanifah menjelaskan, “Amirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri. Ia memberiku dari Baitul Mal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak memiliki hak darinya. 0leh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya”.

Namun bagaimana pun, terlepas dari berbagai penyimpangan yang terjadi, Baitul Mal harus diakui telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924.

C. Tata Organisasi dan Kearsipan Baitul Mal dalam Sejarah

Dalam sejarah Baitul Mal, khususnya yang berkenaan dengan tata organisasi dan administrasinya, dikenal istilah Diwan. Diwan adalah tempat di mana para penulis/sekretaris Baitul Mal berada dan tempat untuk menyimpan arsip-arsip. Istilah Diwan kadang juga dipakai dalam arti arsip-arsip itu sendiri, karena memang terdapat saling keterkaitan antara kedua makna bagi kata Diwan ini. Ringkasnya, Diwan dapat berarti kantor Baitul Mal, atau arsip Baitul Mal (Zallum, 1983).

1. Diwan-diwan Baitul Mal paling awal terbentuk

Pembentukan diwan-diwan Baitul Mal yang pertama kali, yang telah dikhususkan sebagai tempat untuk menyimpan arsip-arsipnya, terjadi pada masa kekhilafahan Umar bin Al Khaththab, yaitu pada tahun 20 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal belum memiliki Diwan-Diwan tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (kaatib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat tersebut, beliau telah mengangkat Muaiqib bin Abi Fatimah Ad Dausiy sebagai penulis harta ghanimah, Az Zubair bin Al Awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Hijaz, Abdullah bin Ruwahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar, Al Mughirah bin Syu’bah sebagai penulis hutang piutang dan mua’malat yang dilakukan negara, serta Abdullah bin Arqam sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan kabilah-kabilah mereka dan kondisi sumber-sumber air mereka (Zallum, 1983).

Namun demikian pada saat itu belum ada Diwan-Diwan Baitul Mal, baik dalam arti arsip maupun kantor/tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan arsip maupun ruangan bagi para penulis. Keadaan seperti ini juga terjadi pada masa kekhilafah-an Abu Bakar.

Pada saat Umar bin Al Khaththab menjadi Khalifah dan sejalan dengan semakin gencarnya penakluk-kan-penaklukkan (futuhat) yang menghasilkan banyak harta, dirasakanlah tuntutan untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal, menulis arsip-arsipnya, dan membangun tempat-tempat khusus untuk menulis dan menyimpan arsip-arsip tersebut (Zallum, 1983).

Penyebab yang utama untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal adalah peristiwa saat Abu Hurairah menyerahkan harta yang melimpah ruah kepada Khalifah Umar bin Khaththab yang diperolehnya dari Bahrain (tahun 20 H/641 M)). Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, ‘Apa yang kamu bawa ini?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Saya membawa 500 ribu dirham’ Umar kaget dan berkata lagi kepadanya, ‘Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang ngantuk, pergi tidurlah hingga subuh.’ Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali kepada Umar maka beliau berkata kepadanya, ‘Berapa banyak uang yang engkau bawa?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Sebanyak 500 ribu dirham’ Umar berkata,’Apakah itu harta yang sah?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.’ Kemudian Umar naik mimbar, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata, ‘Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kita harta yang banyak, jika kalian menghendaki, kami akan menimbang-nya bagi kalian. Jika kalian menghendaki, kami akan menghitungnya.’ Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Amirul Mu’minin, buatlah Diwan-Diwan Baitul Mal untuk kaum muslimin, sehingga mereka dapat mengambil bagiannya dari sana.’

Umar bin Khaththab lalu bermusya-warah dengan kaum muslimin mengenai pembentukan Diwan-Diwan Baitul Mal tersebut. Di antaranya hadir Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Al Warid bin Hisyam bin Al Mughiroh. Pada saat itu, Ali ra. berkata kepada Umar, ‘Bagikanlah harta yang terkumpul kepadamu setiap tahun dan janganlah engkau tahan dari harta itu sedikitpun’ Utsman berkata, ‘Aku melihat harta yang banyak yang mendatangi manusia. Jika mereka tidak diatur sampai diketahui mana orang yang sudah mengambil bagiannya dan mana yang belum, maka aku khawatir hal ini akan mengacaukan keadaan.’ Al Warid bin Hisyam bin Al Mughirah berkata, ‘Ketika aku di Syam aku melihat raja-rajanya membuat Diwan-Diwan dan membangun angkatan perangnya.’ Mendengar keterangan tersebut, maka Khalifah Umar menyetujuinya. Kemudian ia memanggil beberapa orang keturunan Quraisy, yaitu ‘Uqail bin Abi Thalib, Mukharamah bin Naufal, dan Jabir bin Muth’im. Umar lalu berkata kepada mereka, ‘Tulislah oleh kalian nama-nama semua rakyat berdasar-kan kabilah-kabilahnya.’ Mereka melaksanakan perintah tersebut dengan memulai penulisan dari Bani Hasyim, kemudian Abu Bakar dan kaumnya, Umar dan kaumnya, serta diikuti dengan kabilah-kabilah lainnya. Kemudian mereka menyerah-kannya kepada Umar dan ketika Umar melihat hal tersebut beliau berkata: ‘Tidak, bukan seperti ini yang aku maksud, tapi mulailah dari kerabat Rasulullah SAW, yaitu yang paling dekat kepada beliau, maka tulislah kedudukannya itu sehingga kalian dapat menempatkan Umar sebagaimana Allah SWT telah menetapkannya.’ (Zallum, 1983).

2. Diwan-diwan Baitul Mal kemudian

Yang diuraikan sebelumnya adalah Diwan (dalam arti arsip) yang pertama kali ada, yaitu Diwan untuk pemberian harta dan angkatan bersenjata (Diwan Al-Atha` wal Jund). Seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Adapun Diwan untuk pemasukan dan pemungutan harta (Diwan Al Istifa` wa Jibayatul Amwal), tidak ditulis dalam bahasa Arab, tetapi ditulis dalam bahasa wilayah masing-masing, misalnya Diwan Irak ditulis dalam Bahasa Persia, sebagaimana yang terjadi pada masa Persia sebelumnya. Demikian juga negeri-negeri lain yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Persia, Diwan yang mencatat pemasukan kharaj, jizyah, dan pemungutan hartanya ditulis dalam bahasa Persia. Adapun untuk negeri Syam dan daerah-daerah yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Romawi, maka Diwannya ditulis dalam bahasa Romawi.

Keadaan tersebut baik untuk Irak maupun Syam terus berlangsung demikian dari masa Kekhilafahan Umar bin Khaththab sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Bani Umayyah. Pada tahun 81 H, Diwan yang mencatat segala sesuatu mengenai urusan harta negeri Syam, diubah penulisannya dengan bahasa Arab. Yang mendorong Abdul Malik bin Marwan melakukan perubahan penulisan tersebut, adalah suatu peristiwa di mana seorang penulis Diwan itu yang berbangsa Romawi suatu ketika membutuh-kan tinta untuk mengisi penanya. Namun rupanya ia tidak mendapatkannya. Lalu sebagai gantinya ia gunakan air kencingnya sebagai tinta untuk penanya. Kejadian lalu ini dilaporkan kepada Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Beliau lalu menindaknya dan memerintahkan Sulaiman bin Sa’ad untuk mengubah Diwan tersebut dengan bahasa Arab. Sulaiman menyelesai-kan perubahan Diwan tersebut dalam waktu tidak sampai setahun. Khalifah Abdul Malik bin Marwan mendatanginya dan memanggil penulisnya yang bernama Sarjun, kemudian beliau memperlihatkan kepadanya dan menutupnya kembali. Sarjun lalu keluar dari tempat itu dalam keadaan sedih, tak lama kemudian sekelomp-ok penulis Romawi menemuinya dan Sarjun berkata pada mereka: ‘Carilah pekerjaan selain pekerjaan ini, karena Allah SWT telah memutuskan- pekerjaan ini dari kalian.’ Adapun Diwan yang mencatat segala urusan harta negeri Irak, dalam hal ini Al-Hajjaj Wali yang diangkat Abdul Malik bin Marwan di Irak telah memerintahkan penulisnya yang bernama Shalih bin Aburrahman untuk mengubah Diwan dari bahasa Persia menjadi bahasa Arab. Ketika hal tersebut diketahui oleh salah seorang penulis Al Hajjaj yang berkebangsaan Persia bernama Muradansyah bin Zadaan Farukh dia berusaha menyuap Shalih 100 ribu dirham agar Shalih tidak melakukan tugas itu, namun Shalih menolaknya (Zallum, 1983).

D. Menggagas Konsep Baitul Mal

1. Sumber harta Baitul Mal

Islam tidak hanya mengatur sebab-sebab perolehan harta bagi individu, akan tetapi Islam juga mengatur sumber pemasukan dana/harta bagi Baitul Mal. Dalam hal sumber dana Baitul Mal ada dua hal yang harus dibedakan yaitu antara sumber-sumber pendapatan negara dengan sumber-sumber keuangan negara. Dua perkara ini berbeda, kalau sumber-sumber pendapatan negara adalah pos-pos yang memang menjadi hak milik negara (Khilafah) dalam hal perolehan, pengelolaan, dan pendistribusiannya. Sumber pendapatan negara itu adalah pos fa’I & kharaj (meliputi : ghanimah, kharaj, tanah, jizyah, fa’I dan pajak). Sedangkan sumber keuangan negara adalah sumber-sumber pemasukan yang dikelola oleh negara tetapi bukan milik negara, terhadap pos pemasukan ini negara hanya mengelola saja, penggunaan/pendistribusian mutlak untuk kemashlahatan umum. Yang termasuk sumber keuangan negara adalah pos bagian kepemilikan umum. Sedangkan pos zakat diletakkan pada kas khusus Baitul Mal karena hanya diperuntukkan untuk delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam Al Qur’an (An Nabhani,1990).

2. Pengeluaran/peruntukan Baitul Mal

APBN dalam sistem sekular, pemasukan dari berbagai sumber dilebur menjadi satu tanpa melihat dari mana asalnya apakah dari kepemilikan umum atau negara, dan memang demikian adanya aturannya setelah semua pemasukan dilebur menjadi satu, baru digunakan untuk berbagai pembiayaan negara. Jadi misalnya, tidak ada peraturan bahwa kalau pemasukan A hanya diperuntukkan untuk pembiayaan A saja contohnya. *(terkait gambaran bagaimana bagan APBN dalam sistem sekular, bisa dilihat pada lampiran dari tulisan ini).

Sedangkan dalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh sesuai dengan hukum-hukum syara’, maka peruntukkan/pengeluarannya pun harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ yang bersifat qathi’/pasti :

  1. Bagian fa’I dan kharaj untuk membiayai : seksi dar al-khilafah, seksi mashalih daulah, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat, dan seksi anggaran belanja negara-pengendalian umum-badan pengawas keuangan (BPK). (Zallum, 2000).
  2. Bagian pemilikan umum untuk membiayai : seksi jihad, Biro mashalih daulah/pelayanan publik, seksi penyimpanan harta milik umum dan untuk seksi urusan darurat/bencana alam. (Zallum, 2000).
  3. Bagian shodaqoh/zakat untuk : seksi jihad fi sabilillahi, seksi penyimpanan harta zakat, 8 golongan ashnaf (at-Taubah: 60).

Dari atas dapat disimpulkan ternyata hanya seksi Jihadlah yang dibiayai oleh semua pos pendapatan Baitul Mal, baik oleh bagian Fa’I-Kharaj, bagian pemilikan umum, maupun oleh bagian zakat. Hal ini menandakan bahwa khilafah sangat concent dalam hal pembiayaan dakwah dan jihad sebagai politik luar negeri khilafah dalam rangka penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia, yang pada faktanya memang membutuhkan sokongan dana yang mencukupi agar jihad–untuk menghilangkan rintangan fisik setelah option damai ditolak pihak musuh–dapat berlangsung dinamis dan simultan sampai dienul Islam ini menjadi satu-satunya agama dan sistem hidup bagi umat manusia di dunia.

Berikut adalah sistematika bagan APBN Khilafah dalam konteks administrasi yang boleh diadopsi, yang kurang lebih bisa menggambarkan dan memudahkan proses pemasukan dan pembiayaan dalam Daulah Khilafah Islamiyah.

3. Prinsip Pengelolaan Harta Baitul Mal

Pengeluaran atau penggunaan harta Baitul Mal menurut uraian Taqiyyuddin An Nabhani (1990) ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut, yang didasarkan pada kategori tatacara pengelolaan harta :

  • Harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak delapan ashnaf yang akan diberikan kepada mereka, bila harta tersebut ada. Apabila harta dari bagian zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembagiannya diberikan pada delapan ashnaf yang disebutkan di dalam Al Qur’an sebagai pihak yang berhak atas zakat, serta wajib diberikan kepada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kepemilikan terhadap harta tersebut bagi orang yang berhak mendapatkan bagian tadi telah gugur. Dengan kata lain, bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat tersebut, maka tidak seorang pun dari delapan ashnaf tadi yang berhak mendapatkan bagian zakat. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat tersebut, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.
  • Harta yang diberikan Baitul Mal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Misalnya nafkah untuk para fakir miskin dan ibnu sabil, serta nafkah untuk keperluan jihad. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan/mafsadat karena pemberiannya ditunda, maka negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulan harta tersebut dari kaum muslimin, lalu dilunasi oleh negara. Namun, apabila tidak khawatir terjadi kerusakan, diberlakukanlah kaidah ‘fa nazhiratun ila maisarah.’ (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta). Pembagian harta bisa ditunda, hingga terkumpul dalam jumlah cukup, baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.
  • Harta yang diberikan Baitul Mal sebagai suatu pengganti/kompensasi (badal/ujrah), yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, seperti gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Hak mendapatkan pemberian ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikhawatirkan akan terjadi kerusakan, bila pemberian tersebut tidak segera diserahkan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah hasil pengumpulan hartanya dari kaum muslimin, kemudian negara melunasinya. Apabila tidak khawatir akan terjadi kerusakan, maka diberlakukanlah kaidah ‘fa nazhiratun ila maisarah.’ (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta) dimana pembagian hartanya bisa ditunda, hingga harta tersebut terkumpul baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.
  • Harta yang dikelola Baitul Mal yang bukan sebagai pengganti/ kompensasi (badal/ujrah), tetapi yang digunakan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana-sarana lainnya, yang keberadaanya dianggap sebagai sesuatu yang urgen, dimana umat akan mengalami penderitaan/mudharat jika sarana-sarana tersebut tidak ada. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Hak tersebut bersifat tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat tetap tersebut.
  • Harta yang diberikan Baitul Mal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti/kompensasi (badal/ujrah). Hanya saja, umat tidak sampai tertimpa penderitaan/mudharat karena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya pembuatan jalan kedua/alternatif setelah ada jalan yang lain, atau membuka rumah sakit baru sementara dengan adanya rumah sakit yang lain sudah cukup, atau membuka jalan yang dekat, sementara orang- orang bisa menemukan jalan lain yang jauh, ataupun yang lainnya. Hak mendapatkan pemberian ini ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Kalau di dalam Baitul Mal terdapat harta, wajib disalurkan untuk keperluan- keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum muslimin juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini, sebab sejak awal ia tidak wajib bagi kaum muslimin.
  • Harta yang disalurkan Baitul Mal karena adanya unsur kedaruratan, semisal paceklik/kelaparan, angin taufan, gempa bumi, atau serangan musuh. Hak memperoleh pemberian tersebut tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi merupakan hak yang tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila harta tersebut ada, maka wajib disalurkan seketika itu juga. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajibannya meluas kepada kaum muslimin, sehingga harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga. Kemudian harta tersebut diletakkan di dalam Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan/mafsadat karena penyalurannya ditunda hingga terkumpul semuanya, negara wajib meminjam harta, lalu meletakkannya dalam Baitul Mal, dan seketika itu disalurkan kepada yang berhak. Kemudian hutang tersebut dibayar oleh negara dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin.

E. Kesimpulan

Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan dapatlah ditarik beberapa kesimpulan umum sebagai berikut : Pertama, Baitul Mal sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari Pemerintahan Islam (Khilafah). Kedua, Baitul Mal dalam pengertian sebagai bagian dari institusi negara yang mengurusi pemasukan dan pengeluaran negara tersebut, telah dipraktekkan dengan berbagai nuansa kelebihan dan kekurangannya dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Ketiga, Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.

Demikianlah sekilas konsep Baitul Mal yang ada dalam catatan sejarah dan juga gagasan mengenai Baitul Mal yang akan kita terapkan di masa depan, bila Khilafah Islamiyah berdiri suatu saat nanti, Insya Allah. Satu hal yang patut dicatat, posisi Baitul Mal sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Baitul Mal, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Baitul Mal, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.

Wallahu a’lam bish shawab.

Firmansyah adalah mahasiswa tingkat akhir Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Pendidikan Ekonomi, Prodi Manajemen Bisnis & Syabab HT Chapter Kampus II (UPI, Polban, NHI, STMB, Poltekpos Bandung). E-mail : ghazy2020@yahoo.co.uk

DAFTAR PUSATAKA:

  1. An Nabhani, Taqiyyuddin. 1990. An Nizham Al Iqtishadi Fi Al Islam. Cetakan IV. Beirut : Darul Ummah.
  2. Dahlan, Abdul Aziz. et.al. 1999. Ensiklopedi Hukum Islam. Cetakan II. Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve.
  3. Hakim, Cecep Maskanul. 1995. Konsep Pengembangan Baitul Mal. Paper Seminar Ekonomi Islam ICMI Bandung.
  4. Qaradhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press.
  5. Tim DD-FES-BMT. 1997. Pedoman Kemitraan Dompet Dhuafa Republika-FES-BMT. Jakarta : Dompet Dhuafa
  6. Republika.
  7. Zallum, Abdul Qadim. 1983. Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah. Cetakan I. Beirut : Darul Ilmi Lil Malayin. & terjemahannya Sistem Keuangan di Negara Khilafah, 2002, Bogor : PTI.
  8. www.anggaran.depkeu.go.id , diakses 14/05/08 pukul 19:32 WIB.
  9. Al-wai’e No 62 tahun 2005:34
  10. Artikel Baitul Mal Tinjauan Historis dan Konsep Idealnya, oleh Ust. Shiddiq Al Jawi, www.khilafah1924.org

Tulisan terkait lainnya ….

»»  read more

Kamis, 30 Juli 2009

Syariat Islam Menyelesaikan Kemiskinan

Pendahuluan

Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.

Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan.

Pengertian Kemiskinan Menurut Islam

Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:

]أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ[

“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16).

Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:

]فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[

…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).

Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.

Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis, pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami perkembangan dan perbedaan.

Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin. Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.

Berbeda halnya dengan pandangan Islam, yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun, kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama, hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.

Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemmpuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).

Rasulullah saw. bersabda:

“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).

Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).

Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.

Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Penyebab Kemiskinan

Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.

Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.

Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:

Peran Negara

Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.

Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.

Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.

Cara Islam Mengatasi Kemiskinan

Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:

]اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ[

“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).

]وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا[

“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).

Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?

Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.

Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.

Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer

Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.

Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:

Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.

Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:

]فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[

“Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

“Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”.[1]

Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]: 6).

Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.

Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya

Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?

Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).

Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.[2]

Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.

Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.

Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:

“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).

Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.[3]

Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin

Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).

Yang dimaksud kalla adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.

Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt. berfirman:

]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[

“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).

Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.

Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin

Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:

]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[

“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS adz-Dzariyat [51]: 19).

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).

“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” (HR al-Bazzar).

Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.

Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.

Pengaturan Kepemilikan

Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.

Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.

Jenis-jenis Kepemilikan

Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

•Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu

Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.

Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu

Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap[4], misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu[5], misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.

Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.

Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara

Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.

Pengelolaan Kepemilikan

Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal).

Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.

Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat

Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.

Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.

Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.

Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

Penyediaan Lapangan Kerja

Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah saw.:

“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:

“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”

Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.

Penyediaan Layanan Pendidikan

Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.

Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.

Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan

Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.

Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”.[6] Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[7] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.[8]

Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.”[9] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.

Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.[10]

Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.

Khatimah

Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme, Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:

]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).

Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam?
»»  read more

Senin, 29 Juni 2009

Seri Syariah Islam : Mengatasi Krisis Keuangan dan Moneter


Pendahuluan

Berbagai krisis ekonomi besar terus melanda dunia. Krisis ekonomi yang melanda Meksiko pada tahun 1994, bangkrutnya perusahaan raksasa Baring-Singapura tahun 1995, keguncangan bursa saham dunia Wall Street, New York pada tahun 1995, kredit macet ratusan triliun rupiah pada bisnis properti di Jepang tahun 1996, serta krisis ekonomi yang diawali krisis moneter di Asia dan berbagai belahan dunia sejak tahun 1997.

Krisis ekonomi yang dialami Indonesia sejak tahun 1997, hingga kini belum berakhir. Berbagai langkah dan kebijakan ekonomi telah ditempuh pemerintah, mulai dari mengundang IMF, merevisi berbagai kebijakan ekonomi dan moneter, hingga kebijakan yang berupaya mendorong berputarnya roda ekonomi, seperti penyaluran dana kepada masyarakat melalui perbankan dengan kredit murah, dan sebagainya. Namun, berbagai upaya tersebut meskipun sebagiannya memang menunjukkan hasil, tapi secara keseluruhan belumlah mampu membawa masyarakat keluar dari krisis. Bahkan, akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan berbagai skandal pembobolan bank milik pemerintah. Selain itu, nilai tukar rupiah yang rendah, belum semua sektor riil pulih, tingginya tingkat pengangguran, dan sebagainya, menambah buramnya wajah perekonomian nasional. Artinya, semua langkah-langkah perbaikan yang diambil ternyata tidak secara langsung menunjukkan hasil. Mengapa? Apakah itu berarti bahwa langkah-langkah penyembuhan itu tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya dari munculnya krisis?

Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia, juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh krisis keuangan dan moneter. Krisis keuangan dan moneter itu sendiri terjadi karena dua sebab utama. Pertama, persoalan mata uang, ketika nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat kepada mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap US dolar), tidak pada dirinya sendiri sedemikian rupa sehingga nilainya tidak pernah stabil, dan bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut. Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditas yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.

Krisis yang terjadi di sektor keuangan (moneter) ternyata berdampak luas pada kehidupan ekonomi suatu negara. Krisis mata uang yang luar biasa menyebabkan menurunnya pendapatan per kapita suatu negara. Lebih jauh lagi sejumlah industri dan pabrik gulung tikar karena kesulitan likuiditas akibat membayar utang luar negeri yang jatuh tempo serta tingginya harga bahan baku impor. Rasionalisasi yang dilakukan berbagai industri berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan akhirnya menambah tingkat pengangguran secara drastis. Kondisi ini akhirnya memicu berbagai persoalan baru dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik, sebagai dampak dari krisis tersebut.

Karena itu, untuk mengatasi krisis ekonomi yang ada, maka terlebih dulu haruslah diatasi faktor penyebab utama terjadinya krisis, yakni persoalan mata uang dan persoalan spekulatif di pasar uang, serta masalah bunga uang atau riba. Mata uang negara harus haruslah stabil dan tidak bergantung pada mata uang lainnya. Hal ini terjadi jika mata uangnya berbasis emas dan perak. Kegiatan ekonomi tidak boleh lagi didasarkan pada sistem keuangan dan moneter yang sangat spekulatif dan penuh dengan rente. Kegiatan ekonomi spekulatif di pasar valas, pasar uang, dan pasar modal (sektor nonriil) telah menyebabkan ekonomi suatu negara menjadi sangat tidak stabil dan rentan terhadap perubahan dunia yang sangat cepat.

Menurut syariat Islam, standar mata uang yang digunakan haruslah berbasis emas (dinar) dan perak (dirham). Dengan standar dua logam ini, maka nilai nominal uang tersebut akan selalu sama dengan nilai intrinsiknya. Karena itu, nilai mata uang tersebut lebih terikat pada dirinya sendiri dan bukan pada mata uang lainnya, semacam dolar atau euro. Dengan kondisi ini, maka nilai mata uang menjadi stabil dan kondisi ini pada gilirannya dapat membuat berbagai perencanaan, penilaian, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan lebih mudah.

Demikian pula Syariat Islam melarang kegiatan spekulatif nonproduktif (transaksi derivatif), baik yang terjadi di pasar uang, pasar valas, pasar saham, ataupun pasar berjangka komoditas. Transaksi derivatif (sekunder) yang penuh dengan spekulatiflah yang menjadikan ekonomi suatu negara labil. Demikian pula Islam melarang terjadinya kegiatan ribawi, baik di sektor perbankan maupun di sektor lainnya. Sistem ribawi tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi yang berarti, bahkan sebaliknya menyebabkan ekonomi menjadi stagnan. Dengan adanya larangan kegiatan spekulatif nonproduktif serta larangan kegiatan memungut rente (riba), diharapkan ekonomi suatu negara menjadi lebih stabil. Kondisi ini akan memberikan landasan yang kokoh bagi pembangunan ekonomi di berbagai sektor.

Hanya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana caranya syariat Islam mengatur sistem mata uang yang berbasis emas dan perak? Bagaimana syariat Islam mencegah terjadinya kegiatan spekulatif di pasar uang, pasar valas, dan pasar modal atau bahkan pasar berjangka komoditas? Bagaimana syariat Islam mengatur sistem keuangan negara tanpa harus terlibat dengan kegiatan spekulatif nonproduktif dan kegiatan rente (ribawi)? Bagaimana pula syariat Islam mengatur sistem keuangan negara tanpa melibatkan kegiatan spekulatif dan ribawi sehingga kegiatan negara dapat berlangsung?

Sistem Mata Uang Emas dan Perak

Yang dimaksud dengan sistem uang emas dan perak (gold and silver standard) adalah penggunaan emas dan perak sebagai standar satuan uang. Kedua logam tersebut dapat digunakan sebagai mata uang tanpa batasan bentuk. Sistem ini telah dikenal sejak zaman dahulu dan dipergunakan di dalam Negara Islam. Dalam pemerintahan Islam, Rasulullah saw. telah menggunakan mata uang tersebut dalam berbagai muamalah saat itu. Keduanya beredar di masyarakat, meski belum memiliki bentuk baku. Rasulullah saw. saat itu tidak tidak pernah mencetak uang tertentu dengan ciri khas tertentu. Karena, yang menjadi standar mata uang ini bukanlah ukuran, ukiran, atau bentuknya, tetapi berat satuan uang masing-masing.

Kondisi semacam ini berlangsung terus sepanjang hayat Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, awal masa Bani Umayyah, hingga masa Abdul Malik bin Marwan. Abdul Malik kemudian melihat perlunya mengubah emas dan perak–baik yang sudah diukir atau belum–yang dipergunakan dalam transaksi, ke dalam cetakan dan ukiran Islam. Kemudian, dibentuk dalam bentuk satu timbangan yang sama, serta berbentuk barang yang tidak perlu lagi ditimbang. Lalu, beliau mengumpulkan mulai yang besar, kecil, dan berbentuk cetakan ke dalam satu timbangan Makkah. Setelah itu, Abdul Malik mencetak dirham dari perak dan dinar dari emas. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun ke-75 Hijriyah. Sejak saat itulah, dirham dan dinar Islam telah dicetak. Dengan kata lain, sejak waktu itulah uang Islam menjadi khas mengikuti satu ciri khas yang tidak berbeda-beda lagi.

Kedua logam ini dapat digunakan secara bersamaan karena sistem uang emas pada dasarnya sama seperti sistem uang perak. Negara Islam sejak Rasulullah saw. hijrah telah mengambil kebijakan berdasarkan standar uang emas dan perak secara bersama-sama, tanpa adanya pemisahan. Karena itu, kebijakan moneter tetap harus senantiasa berpijak pada standar emas dan perak tersebut secara bersamaan. Kesimpulannya adalah uang yang beredar di masyarakat harus berupa emas dan perak, baik diwujudkan dalam bentuk fisik emas dan perak maupun mempergunakan uang kertas dengan jaminan emas dan perak yang disimpan di tempat tertentu, semisal bank sentral.

Keharusan Menggunakan Standar Mata Uang Emas dan Perak

Pada dasarnya, Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan barang apa saja yang dia sukai. Bahkan, Islam masih mengakui sistem perdagangan barter. Namun, untuk menghilangkan ketidakjelasan dalam pertukaran komoditas, alat tukar (uang) menjadi penting dilakukan. Sesuai dengan fungsinya, alat tukar apa pun yang dipergunakan harus dapat menghilangkan perselisihan di antara kedua pihak yang melakukan pertukaran. Dalam hal ini, terkait dengan masalah uang sebagai alat tukar, Islam telah menetapkan emas dan perak sebagai standar mata uang.

Menurut an-Nabhani (1990) ada keharusan untuk menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang dalam sistem ekonomi Islam. Beberapa argumentasi yang mendasari keharusan tersebut adalah:

a. Ketika Islam melarang praktik penimbunan harta (kanzul mal), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan harta untuk emas dan perak. Larangan ini merujuk pada fungsi emas dan perak sebagai uang atau alat tukar (medium of exchange).

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih” (TQS at-Taubah [9]: 34).

b. Islam mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum Islam lainnya, seperti diyat dan pencurian. Islam menentukan diyat dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas. Islam juga mengenakan sanksi potong tangan terhadap praktik pencurian dengan ukuran melebihi emas sebesar ¼ dinar.

“Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta dan terhadap pemilik emas (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinar” (HR an-Nasa’i dan Amru bin Hazam).

“Tangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) 1/4 dinar atau lebih.” (HR Imam Bukhari, dari Aisyah r.a.).

c. Zakat uang yang ditentukan Allah Swt berkaitan dengan emas dan perak. Allah Swt. juga telah menentukan nisab zakat tersebut dengan emas dan perak.

d. Rasulullah saw. telah menetapkan emas dan perak sebagai uang sekaligus sebagai standar uang. Setiap standar barang dan tenaga yang ditransaksikan akan senantiasa dikembalikan kepada standar tersebut.

e. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang (money changer) dalam Islam yang terjadi dalam transaksi uang selalu hanya merujuk pada emas dan perak, bukan dengan yang lain. Hal ini adalah bukti yang tegas bahwa uang tersebut harus berupa emas dan perak, bukan yang lain.

Nabi saw. bersabda,”Emas dengan mata uang (bisa terjadi) riba, kecuali secara tunai” (HR Imam Bukhari).

Oleh karena itu, ketika syara’ menyatakan lafadz-lafadz emas dan perak, bisa diperuntukkan dua hal: Pertama, untuk jenis uang yang dipergunakan dalam melakukan transaksi, baik berupa tembaga, kertas uang, atau lainnya, asalkan mempunyai penjamin berupa emas dan perak. Kedua, untuk emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang jenis apa pun, baik emas maupun perak, uang kertas, tembaga, ataupun yang lain, dapat digunakan sebagai mata uang selama memungkinkan untuk ditukarkan menjadi emas dan perak, karena emas dan peraklah yang menjadi standar.

Keunggulan dan Keterbatasan Sistem Emas dan Perak

Sebuah keuntungan yang dimiliki oleh sistem uang emas jika dibanding dengan sistem uang kertas ataupun sistem-sistem mata uang lainnya adalah sistem uang emas bersifat internasional. Hal ini tidak mungkin dimiliki oleh sistem-sistem uang lain. Dunia secara keseluruhan telah mempraktikkan sistem uang emas dan perak, sejak ditemukannya uang, hingga Perang Dunia I. Keunggulan sistem uang dua macam logam tersebut menjadi alasan mengapa harga-harga komoditas saat itu tetap terjaga dengan standar yang tinggi. Akibatnya, laju produksi terdorong dengan kuat karena tidak ada ketakutan adanya fluktuasi harga. Nilai mata uang tersebut menjadi lebih stabil.

Akan tetapi, ketika imperialisme ekonomi dan kekayaan mulai dijalankan, para imperialis mempergunakan uang sebagai salah satu sarana penjajahan. Mereka mengubah sistem uang emas ke dalam sistem uang lain. Dengan kuatnya mata uang yang dimiliki negara imperialis, mereka dapat memaksakan berbagai kebijakan ekonominya kepada negara lain, termasuk negeri Islam. Dari sinilah, muncul sebuah keharusan untuk kembali kepada sistem emas dan perak dengan beberapa pertimbangan manfaat sistem uang emas. Menurut an-Nabhani (1990) di antara manfaat yang paling penting dari sistem mata uang emas adalah sebagai berikut.

a. Sistem uang emas akan mengakibatkan kebebasan pertukaran emas, mengimpor, dan mengekspornya; yakni masalah yang menentukan peranan kekuatan uang, kekayaan, dan perekonomian. Dalam kondisi semacam ini, aktivitas pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena adanya tekanan luar negeri, sehingga bisa memengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja.

b. Sistem uang emas, juga berarti tetapnya kurs pertukaran mata uang antarnegara. Akibatnya, akan meningkatkan perdagangan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak takut bersaing. Karena kurs uangnya tetap, maka mereka tidak khawatir dalam mengembangkan bisnisnya.

c. Dalam sistem uang emas, bank-bank pusat dan pemerintah, tidak mungkin memperluas peredaran kertas uang, karena secara umum kertas uang tersebut bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu. Sebab, pemerintah-pemerintah tertentu khawatir jika memperluas peredaran kertas uang tersebut, justru akan menambah jumlah permintaan akan emas, sementara pemerintah sendiri tidak sanggup menghadapi permintaan tersebut. Oleh karena itu, untuk melindungi kertas uang yang dikeluarkan serta sikap hati-hati pemerintah terhadap emas, pemerintah tersebut akan melakukan penimbunan (uang emas).

d. Tiap mata uang yang dipergunakan di dunia, selalu dibatasi dengan standar tertentu yang berupa emas. Di samping itu, pada saat itu pengiriman barang, kekayaan, dan orang dari satu negara ke negara lain, menjadi sedemikian mudah. Dengan demikian, masalah potongan serta kelangkaan uang bisa dihilangkan.

e. Tiap negara akan menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain. Selain itu, negara pun tidak akan memerlukan kontrol sekecil-kecilnya untuk melindungi kekayaannya. Sebab, kekayaan tersebut tidak akan ditransfer dari negara tersebut kecuali karena adanya alasan yang sah menurut syara’, yakni adakalanya untuk membayar barang atau gaji para pekerja.

Sementara itu, beberapa kendala yang akan dihadapi dalam menerapkan sistem mata uang emas dan perak adalah sebagai berikut.

Sirkulasi emas akan terpusat di negara-negara yang memiliki kemampuan dan kekuatan produksi, serta negara yang memiliki kemampuan bersaing dalam perdagangan internasional, atau memiliki keunggulan dalam hal ilmu dan teknologi.

Emas telah menjadi devisa beberapa negara sebagai akibat dari neraca keuangannya. Namun, negara tersebut berusaha mencegah berpengaruhnya emas yang masuk dalam pasar di dalam negeri, serta menaikkan tingkat harga di sana. Caranya, negara yang bersangkutan melempar sejumlah obligasi di pasar, yang mampu menarik alat tukar dalam bentuk uang, sebagai pengganti nominal emas yang dinyatakan di dalamnya. Karena itu, emas tersebut tetap berada di beberapa negara tadi, dan tidak bisa keluar dari sana. Bahkan, tidak pernah kembali ke negara yang mengeluarkannya. Dengan demikian, negara yang bersangkutan menjadi terancam, akibat sistem uang emas tersebut.

Tersebarnya sistem uang emas tersebut telah dibarengi dengan konsep pengistimewaan di antara beberapa negara–dalam beberapa aspek produksi yang berbeda–serta tidak adanya hambatan-hambatan dalam perdagangan di antara negara-negara tersebut. Namun, negara-negara tersebut memiliki kecenderungan yang kuat untuk melindungi industri dan pertaniannya. Negara-negara tersebut telah menerapkan bea masuk sehingga masuknya barang-barang ke negara-negara tersebut, supaya bisa mengeluarkan emas dari sana, menjadi sangat sulit. Oleh karena itu, negara yang mempraktikkan sistem uang emas tersebut menjadi terancam. Sebab, kalau negara tersebut tidak bisa memasukkan komoditas ekspornya ke negara lain dengan harga biasa, negara tersebut bisa jadi akan terancam menurunkan harga-harga komoditas ekspornya. Bahkan, dengan penurunan harga yang drastis, atau menembus bea masuk tersebut, atau bisa jadi negara tersebut tidak akan memasukkan komoditas ekspornya. Dalam kondisi semacam ini, negara tersebut jelas mengalami kerugian.

Inilah kesulitan-kesulitan yang paling penting, yang dihadapi oleh sistem uang emas apabila sistem uang emas tersebut dipergunakan oleh satu atau sejumlah negara.

Islam dan Pelarangan Riba dan Bunga

Al-Quran menyebut riba untuk bunga yang secara bahasa adalah tambahan, kelebihan, peningkatan, atau surplus. Dalam ilmu ekonomi, bunga merujuk pada kelebihan pendapatan yang diterima oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam, kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan, yaitu sebagai upah atas dicairkannya sebagian harta dalam waktu yang ditentukan.

Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Dengan demikian, praktik riba tidak hanya terjadi pada pinjam meminjam saja, tetapi dapat terjadi dalam jual beli, pinjaman (qardh), dan salam. Secara definitif, riba adalah perolehan harta dengan harta lain yang sejenis dengan saling melebihkan–antara satu dengan yang lain.

Islam menganggap riba berbeda dengan perdagangan. Pandangan ini sebagaimana yang disebutkan dalam al-Quran.

“Mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah [2]: 275).

Dalam kesimpulannya, Rahman (1996) memberikan lima aspek perbedaan riba dengan perdagangan, yakni:

Dalam perdagangan, pemilik modal selain mengharapkan keuntungan juga masih menanggung risiko kerugian juga. Sifat ini tidak terdapat dalam riba. Pemilik modal hanya mau memperoleh keuntungan, sedangkan semua risiko kerugian ditanggung oleh peminjam.

Dalam perdagangan, keuntungan diperoleh melalui inisiatif, kerja keras usaha, dan tentu saja, merupakan hasil dari suatu proses penciptaan nilai yang jelas. Namun, tidak demikian halnya dengan riba, yang tidak membutuhkan semua itu.

Perbedaan lain yang mendasar antara perdagangan dan riba adalah, riba merupakan tambahan yang ditentukan sebelumnya, yang lebih besar dari pinjamannya untuk jangka waktu yang telah ditetapkan, sedangkan keuntungan dari perdagangan dan industri berfluktuasi dan tidak dapat ditentukan dengan jelas.

Dalam transaksi perdagangan, antara penjual pembeli keduanya memperoleh keuntungan. Seorang penjual yang menjual selembar pakaian seharga 10 dinar dengan harga 20 dinar ia akan mendapatkan keuntungan berupa laba 10 dinar. Begitu pula pembeli mendapatkan keuntungan karena ia memperoleh pakaian yang menurutnya sangat berharga baginya. Namun, dalam hal pinjam-meminjam, pemilik uang tidak pernah memberikan pengorbanan apa pun. Jika peminjam mendapatkan keuntungan berupa tenggang waktu pembayaran, itu bukanlah keuntungan yang nyata. Karena itu, pemilik uang tidak boleh menuntut tambahan riba sebagai imbalan untuk waktu, sebab waktu bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjual-belikan.

Pada transaksi perdagangan, penjual hanya akan memperoleh keuntungan sekali saja, yaitu ketika komoditas dagangannya terjual. Sementara itu, pemilik uang yang membungakan pinjaman dapat meraih keuntungan berulang kali karena perpanjangan tenggang waktu pembayaran.

Inilah kondisi-kondisi nyata yang terjadi pada riba dan perdagangan. Riba dengan jelas sangat merugikan dan perdagangan mendatangkan keuntungan bagi semua pihak. Maka dari itu, dapatlah dipahami mengapa Allah Swt. melarang riba, tapi menghalalkan jual beli.

Pelarangan Riba dalam Al-Quran

Islam melarang keras sekali perbuatan riba. Pada awal kerasulannya, Rasulullah saw. telah mendapat peringatan Allah Swt. supaya membersihkan diri. Allah menjelaskan dan mengabarkan supaya Rasulullah saw. menahan diri dari materi. Sesudah itu, Rasulullah berturut-turut mendapatkan keterangan tentang bahayanya riba. Ayat pertama yang diturunkan tentang riba adalah firman Allah Swt.:

“Suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang yang melipatgandakan” (TQS Ar-Ruum [30]: 39).

Ayat ini diturunkan di Makkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apa pun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah isyarat kebencian Allah Swt. terhadap tiba, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas riba.

Ayat yang kedua tentang riba adalah firman Allah Swt. tentang tindakan orang Yahudi (dengan salah satunya praktik riba mereka) yang menyebabkan kemurkaan Allah Swt. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut:

“Maka lantaran kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya” (TQS an-Nisaa [4] : 160-161).

Ayat yang ketiga yang berkaitan dengan riba adalah firman Allah Swt. yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda …” (TQS Ali ’Imran [3]: 130).

Ayat ini diturunkan di Madinah dan mengandung larangan tegas, yaitu tentang pengharaman salah satu jenis praktik riba, riba Nasi’ah. Namun, larangan dalam ayat tersebut masih bersifat sebagian, belum menyeluruh. Pengharaman riba pada ayat ini hanya berlaku bagi praktik-praktik riba yang keji dan jahat, yang bentuknya membungakan uang dengan berlipat ganda.

Ayat tentang riba yang terakhir diturunkan adalah firman Allah Swt. yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang masih tersisa dari riba jika kamu orang-orang yang beriman …” (TQS al-Baqarah [2]: 278).

Dengan turunnya ayat ini, maka riba telah diharamkan secara menyeluruh, tidak lagi dibedakan, yang banyak ataupun sedikit.

Pertukaran Mata Uang

Dalam sistem ekonomi Islam, pertukaran mata uang dengan mata uang yang sejenis, atau pertukaran dengan mata uang asing termasuk ke dalam aktivitas sharf. Aktivitas sharf atau pertukaran mata uang menurut hukum Islam adalah boleh, sebab sharf adalah pertukaran harta dengan harta lainnya yang berupa emas dan perak, baik sejenis maupun yang tidak sejenis, dengan berat dan ukuran yang sama dan boleh berbeda (al-Maliki, 1963).

Dasar kebolehan pertukaran mata uang (sharf) tersebut adalah sabda Rasulullah saw.:

“Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan syarat harus tunai” (HR Imam Tirmidzi dari Ubadah bin Shamit).

Ubadah bin Shamit mengatakan: ”Aku mendengar Rasulullah saw. melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir deng sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, selain sama antara barang yang satu dengan barang yang lain, maka barang siapa yang menambahkan atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba” (HR Imam Muslim).

“Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak dengan cara diutangkan” (HR Imam Bukhari).

Dari pengertian hadis di atas, dapat dipahami bahwa dalam pertukaran mata uang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni: (1) Jika pertukaran dilakukan di antara mata uang yang sejenis, maka pertukarannya harus senilai, tapi jika tidak sejenis, boleh berbeda nilai; (2) Pertukaran atau jual beli tersebut haruslah dilakukan secara tunai dan tidak boleh dengan cara diutangkan (kredit); (3) Pertukaran di antara mata uang tersebut dilakukan dalam satu majelis (tempat).

Jual beli mata uang tertentu, misalnya dolar dengan rupiah adalah aktivitas yang boleh selama dilakukan secara kontan dan dalam satu majelis. Karena itulah, pertukaran di money changer selama memenuhi ketentuan di atas adalah boleh. Namun, perdagangan mata uang asing di bursa valas secara langsung atau melalui forex advisor tidak dibolehkan, sebab tidak memenuhi dua syarat kontan dan langsung terjadi serah terima (hand to hand).

Sistem Keuangan Daulah Khilafah Islam

Sebagai sebuah institusi, Negara Islam (Daulah Khilafah Islamiyah) tentunya memiliki sumber pendanaan bagi kegiatan pembangunan. Sumber-sumber utama pendanaan pembangunan Negara Islam sangat berbeda dengan sumber pendanaan pembangunan negara-negara kapitalis, termasuk Indonesia. Sumber utama pendanaan pembangunan sekarang menitikberatkan pada pendapatan pajak, juga sangat mengandalkan pada pendanaan luar negeri, yakni dari utang luar negeri yang ribawi. Sementara itu, Negara Islam justru tidak mengandalkan pajak dan utang luar negeri.

Sumber-sumber pendanaan Negara Islam dapat kita lihat dari adanya institusi yang menghimpun keuangan Negara sekaligus mempunyai pengaturan pengeluaran tersendiri. Institusi ini bernama Baitul Mal. Baitul Mal adalah lembaga keuangan negara yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.

Secara garis besar, pendapatan negara yang masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi tiga sumber, yakni:

Pendapatan dari Pengelolaan Negara atas Kepemilikan Umum.

Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok berikut: (a) Fasilitas Umum. Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Apabila barang tersebut tidak ada di dalam suatu negeri atau pada suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketaan dalam mencarinya. Rasulullah saw. telah menjelaskan dalam sebuah hadis bagaimana sifat kebutuhan umum tersebut. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda:

»أَلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ ، أَلْمَاءُ وَالْكَلاَءُ وَالنَّارُ«

“Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Daud).

(b) Bahan tambang yang tidak terbatas (sangat besar). Bahan tambang yang jumlahnya sedikit dapat dimiliki secara pribadi. Hasil tambang seperti ini akan dikenai hukum rikaz (barang temuan) sehingga harus dikeluarkan 1/5 bagian (20%) daripadanya. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar termasuk milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi; (c) Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

“Kota Mina adalah tempat parkir unta bagi orang yang lebih dulu (datang).” (Maksudnya tempat untuk umum)

Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya, semisal bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai, dan laut, semuanya telah ditetapkan syara’ sebagai kepemilikan umum. Negara mengelolanya dengan mengatur produksi, memperoleh pendapatan dari penjualan hasil produksinya, serta mendistribusikan aset-aset tersebut untuk rakyat. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:

a. Pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar, bagi setiap individu berhak menfaatkan secara langsung atas barang-barang tersebut. b. Pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar, seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka negara yang berhak mengelolanya untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi bahan tersebut. Hasilnya dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal. Khalifah adalah pihak yang berwenang di dalam mendistribusikan hasil tambang dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya demi kemaslahatan umat.

Pendapatan dari Ghanimah, Kharaj, Fa’i, Jizyah, Dharibah (Pajak)

Ghanimah adalah harta rampasan perang. Setelah dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang, maka sisanya dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai sumber pemasukan bagi negara. Jizyah adalah hak yang diberikan Allah Swt. kepada kaum muslim dari orang-orang kafir, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. Jizyah adalah kewajiban bagi orang kafir dzimmi, sehingga dengan sendirinya jizyah menjadi tidak wajib apabila mereka telah memeluk Islam. Jizyah hanya diambil dari kaum prianya dan tidak wajib bagi kaum wanita, anak-anak, serta orang gila.

Kharaj berkaitan dengan kewajiban atas tanah kharajiyah. Sebagaimana pembahasan tentang pertanahan, tanah kharajiyah merupakan lahan tanah yang dirampas dari kaum kafir secara paksa, setelah perang diumumkan kepada mereka. Status tanah ini bersifat tetap sehingga tidak berubah meskipun pemilik tanah ini telah memeluk Islam. Kharaj merupakan kewajiban kaum kafir yang dibayarkan apabila mereka menyepakati bahwa tanah tersebut adalah milik kaum muslim dan mereka mengakuinya dengan membayar kharaj.

Adapun Dharibah (pajak) adalah harta yang difardhukan oleh Allah Swt. kepada kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pada saat kas Baitul Mal kosong, sedangkan pengeluaran wajib Baitul Mal harus ditunaikan, maka negara dapat memberlakukan pajak kepada kaum muslim. Kaum muslim dalam hal ini harus tunduk pada kebijakan khalifah mengenai pemungutan pajak dan penafkahkannya sesuai dengan objek-objek tertentu.

Pendapatan dari Zakat, Infak, Sedekah

Sumber pendapatan lainnya yang ada pada Baitul Mal adalah dari sumber zakat, infak, sedekah, wakaf, hadiah, dan harta yang sejenisnya. Badan ini yang menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat yang wajib beserta catatan-catatannya. Sekaligus juga mengatur harta-harta lainnya yang masuk pada badan ini. Untuk harta zakat ini dibuatkan tempat khusus di Baitul Mal dan tidak bercampur dengan yang lainnya. Dalam kaitan ini, Allah Swt. telah membatasi orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu 8 golongan.

Yang termasuk dalam kategori sumber pemasukan yang diletakkan di dalam Baitul Mal dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, adalah harta yang diperoleh oleh tebusan tawanan perang dari kafir harbi dan mu’ahid, serta harta-harta yang diperoleh dari hak milik negara, dan harta-harta waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris.

Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Negara

Dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan negara yang diperoleh dari berbagai sumber di atas, negara haruslah memperhatikan dari sumber mana kekayaan tersebut diperoleh. Pemanfaatan harta negara yang ada di Baitul Mal ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut.

Pengeluaran untuk keperluan khusus, yaitu harta zakat. Harta tersebut dikeluarkan berdasarkan ada dan tidaknya. Apabila harta dari kas zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembelanjaannya disalurkan pada objek-objeknya–yaitu delapan ashnaf yang disebutkan di dalam al-Qur’n. Apabila harta tersebut tidak ada, maka pemilikan orang yang mendapatkan bagian atas harta tersebut telah gugur.

Pengeluaran untuk menutupi terjadinya kekurangan, atau untuk melaksanakan kewajiban jihad. Contohnya adalah untuk para fakir miskin, ibnu sabil, serta keperluan jihad. Penggunaan dana Baitul Mal untuk keperluan ini, tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan karena ditangguhkan, maka negara bisa meminjam harta untuk disalurkan seketika itu juga, berapa pun hasil pengumpulannya dari kaum muslim, setelah itu dilunasi. Namun, bila tidak khawatir akan terjadi kerusakan, maka pembelanjaannya bisa ditunda.

Pengeluaran rutin untuk gaji pegawai, seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Adapun hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta. Pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak, yakni baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka saat itu wajib dibelanjakan. Apabila tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslim.

Pengeluaran bagi kemaslahatan umum yang vital. Contohnya, pembangunan jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan masalah-masalah lainnya, yang keberadaannya dianggap sebagai masalah yang vital, yaitu umat akan mengalami penderitaan apabila masalah-masalah tersebut tidak ada. Pengeluaran untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat paten tersebut.

Pengeluaran bagi kemaslahatan umum yang tidak vital. Contohnya, antara lain pembuatan jalan biasa, ketika jalan yang lain sudah ada, atau membuka rumah sakit baru yang sebenamya sudah cukup dengan adanya rumah sakit yang lain, atau membangun jalan, sementara orang-orang bisa memakai jalan lain, hanya lebih jauh, ataupun yang lain. Pengeluaran untuk keperluan ini ditentukan berdasarkan adanya harta, bukan pada saat tidak adanya. Apabila di dalam Baitul Mal terdapat harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum muslim juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini, sebab sejak awal pembiayaannya tidak wajib bagi kaum muslim.

Pengeluaran untuk keperluan darurat, seperti paceklik, angin topan, gempa bumi, atau serangan musuh. Hak pembelanjaannya tidak ditentukan berdasarkan adanya harta. Apabila harta tersebut ada, maka wajib disalurkan saat itu juga. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajibannya dipikul oleh kaum muslim. Hal ini karena harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslim saat itu juga. Kemudian, harta tersebut dikumpulkan di Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan, karena pembelanjaannya ditunda hingga terkumpul semuanya, maka negara wajib berutang kepada warga negara terlebih dulu, dan pada saat itu juga disalurkan kepada yang berhak. Adapun mengenai utang tersebut akan dibayar dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslim.

Untuk mengatur bagaimana pemasukan dan pengeluaran negara, maka di dalam Baitul Mal telah dibuat departemen-departemen dan biro-biro dengan fungsi dan tanggung jawab tertentu agar pengaturan keuangan negara dapat berjalan dengan baik. Secara operasional untuk menjalankan kegiatan keuangan tersebut, dalam Negara Khilafah dibuat badan-badan dan biro-biro yang menangani hal tersebut.

1.Unit Pendapatan Negara

Unit ini dibagi menjadi tiga badan berikut:

a. Badan Fa’i dan Kharaj

Badan ini menjadi tempat penyimpanan dan pengaturan arsip-arsip pendapatan negara, baik harta-harta yang dianggap fa’i bagi seluruh kaum muslim, maupun pajak yang wajib atas kaum muslim pada saat tidak mencukupinya sumber-sumber pemasukan Baitul Mal untuk mendukung pembelanjaan yang wajib, baik dalam keadaan krisis maupun tidak. Untuk keperluan ini, dikhususkan suatu tempat di dalam Baitul Mal dan tidak dicampur dengan harta lainnya. Hal ini karena harta harta tersebut digunakan khusus untuk mengatur kepentingan kaum muslim serta kemaslahatan mereka sesuai dengan pendapat dan ijtihad khalifah.

Biro-biro yang ada pada badan fa’i dan kharaj dibentuk sesuai dengan harta yang masuk ke dalamnya serta jenis-jenis harta tersebut, yaitu:

Biro Ghanimah, mencakup ghanimah, anfal, fa’i dan khumus;

Biro Kharaj;

Biro Status Tanah, mencakup tanah-tanah yang ditaklukkan secara paksa (unwah), tanah ‘usyriyah, sawafi, tanah-tanah yang dimiliki negara, tanah-tanah milik umum, dan tanah-tanah terla­rang (cagar);

Biro Jizyah;

Biro Fa’i yang meliputi surat-surat berharga tentang sawafi, ‘usyur, 1/5 rikaz, dan barang tambang, tanah yang dijual dan harta warisan yang tidak ada pewarisnya;

6.Biro pajak.

b.Badan Pemilikan Umum

Badan ini menjadi tempat penyimpanan dan catatan harta-harta milik umum. Selain itu, badan ini juga sebagai pencari, penyelidik, yang membe­lanjakan dan menerima harta-harta milik umum. Untuk harta benda badan ini, dibuat tempat khusus di Baitul Mal dan tidak dicampur dengan harta benda badan-badan yang lainnya. Harta ini milik seluruh kaum muslim. Khalifah membelanjakan harta ini untuk kepentingan kaum muslim. Hal ini berdasarkan keputusan dan ijtihad khalifah.

Biro-biro yang ada dalam badan pemilikan umum dibentuk berdasarkan jenis harta pemilikan umum, yaitu:

1. Biro Minyak dan Gas;

2. Biro Listrik;

3. Biro Barang Tambang;

4. Biro Laut, Sungai, dan Mata Air;

5. Biro Hutan dan Padang Gembalaan;

6. Biro Cagar Alam.

c.Badan Sedekah

Badan ini yang menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat yang wajib beserta catatan-catatannya. Biro-biro dalam badan sedekah ini dibentuk berdasarkan jenis harta zakat, yaitu:

1. Biro Zakat Uang dan Perdagangan;

2. Biro Zakat Pertanian dan Buah-buahan;

3. Biro Zakat Unta, Sapi, dan Kambing.

Untuk harta zakat ini dibuatkan tempat khusus di Baitul Mal dan tidak bercampur dengan yang lainnya. Hal ini karena Allah Swt. telah membatasi orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu 8 golongan. Sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, seba­gai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (TQS at-Taubah [9]: 60).

Tidak boleh diambil harta zakat tersebut untuk selain mereka (8 golongan).

2. Unit Pembelanjaan Negara

Adapun unit pembelanjaan negara dan harta yang harus dibelanjakan oleh Baitul Mal untuk berbagai keperluan yang meliputi pembiayaan bagian-bagian Baitul Mal itu sendiri, biro-biro, administrasi negara, dan hal-hal lain, yaitu:

a.Badan Rumah Khilafah, yang mencakup:

Kantor Khilafah

Kantor Penasihat (Mustasyaarin)

Kantor Mu’awin Tafwid (Pembantu Khalifah dalam Urusan Pemerintahan)

Kantor Mu’awin Tanfidz (Pembantu Khalifah dalam Urusan Administrasi)

b.Badan yang Mengurus Departemen-Departemen Negara (Mashalih Daulah), mencakup :

Biro Amir Jihad (Direktur Jenderal)

Biro Para Wali

Biro Para Qadhi

Biro Departemen Negara, Biro-biro lain, Administrasi Negara, dan Fasilitas Umum.

c.Badan Pemberi/Bantuan

Badan ini merupakan tempat penyimpanan arsip-arsip dari kelompok masyarakat tertentu yang menurut pendapat khalifah berhak untuk memperoleh pemberian dari negara, yaitu orang-orang fakir, miskin, yang dalam keadaan sangat membutuhkan, yang berutang, yang sedang dalam perjalanan, para petani, para pemilik industri, dan lain-lain yang layak diberi subsidi.

Tiga badan ini (a, b, dan c) memperoleh subsidi dari badan fa’i dan kharaj.

d.Badan Jihad, meliputi :

Badan Pasukan yang mengurus pengadaan, pembentukan, penyiapan, dan pelatihan pasukan

Badan Persenjataan (Amunisi)

Badan Industri Senjata

Badan-badan ini dibiayai dari pendapatan yang diperoleh seluruh badan-badan pada unit pertama dari Baitul Mal (Badan Fa’i dan Kharaj, Badan Pemilikan Umum, dan Badan Zakat). Demikian pula badan ini dibiayai dari harta pemilikan umum yang dikuasai negara dan juga dari pendapatan Badan Zakat, karena termasuk ke dalam salah satu golongan (fii sabiilillah) dari 8 golongan yang terdapat dalam Surat at-Taubah (9) ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.

e. Badan Penyimpanan Harta Zakat

Badan ini dibiayai dari pendapatan Badan Zakat dalam kondisi ada harta.

f. Badan Penyimpanan Harta Pemilikan Umum

Badan ini dibiayai dari pendapatan Badan Pemilikan Umum berdasarkan pendapat khalifah (hukum syara’).

g. Badan Urusan Bencana Alam (Ath-Thawaari)

Badan ini membiayai setiap bencana alam mendadak yang menimpa kaum muslim, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, dan sebagainya. Biaya yang dikeluarkan oleh badan ini diperoleh dari pendapatan Badan Fa’i dan Kharaj, serta dari Badan Pemilikan Umum. Apabila tidak terdapat harta dalam kedua badan tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim (sumbangan suka rela atau pajak).

h. Badan Neraca Umum Negara (Al-Muwaazanah Al-Ammah), Pengendali Umum (Al-Muhaasabah Al-Ammah) dan Badan Pengawas (Al-Muraaqabah)

Badan Neraca Umum Negara adalah badan yang mempersiapkan neraca pendapatan dan belanja negara yang akan datang–sesuai dengan pendapat khalifah, berkaitan dengan besar kecilnya pendapatan dan pembelanjaan harta yang dimiliki negara. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja riil secara global, serta mengikuti fakta pendapatan dan belanja negara yang tengah berlangsung secara terperinci. Badan ini merupakan bagian dari Kantor Khilafah.

Badan Pengendali Umum adalah badan yang mengendalikan semua harta nega­ra. Dengan kata lain merupakan badan yang bertugas memeriksa harta negara dari segi keberadaannya, keperluan-keperluannya, pendapatannya, pembelanjaannya, realisasinya, dan yang berhak menerimanya. Badan Pengawas adalah badan yang bertugas mengawasi dan meneliti secara mendalam bukti-bukti hasil pemeriksaan harta negara dan peruntukkannya dari Badan Pengendali Umum. Badan ini harus benar-benar melakukan fungsi pengawasan terhadap harta negara, yaitu meyakinkan ada tidaknya harta, sah tidaknya harta yang ada, keperluan-keperluannya, pendapatannya, pembelanjaannya, serta memeriksa para penanggung jawabnya yang berkenaan dengan perolehan, peruntukan, dan pembelanjaan harta tersebut. Badan ini pun bertugas memeriksa urusan administrasi semua badan-badan dan biro-biro negara beserta staf-stafnya.

Inilah badan-badan keuangan Negara Khilafah secara global. Adapun dalil keberadaannya adalah bahwasanya badan-badan ini merupakan salah satu bentuk dari urusan administra­si dan merupakan sarana yang akan mempermudah melakukan aktivitas kenegaraan. Rasulullah saw. telah mengatur masalah adminisrasi negara secara langsung oleh beliau sendiri dan juga mengangkat para penulis untuk urusan tersebut. Hal ini beliau lakukan, baik yang berkaitan dengan urusan harta maupun urusan lainnya.

Harus diperhatikan, bahwasanya semua ayat dan hadis yang membolehkan harta anfal, ghanimah, fa’i, jizyah, dan kharaj, serta menjadikannya sebagai hak kaum muslim dari orang-orang kafir; demikian pula semua ayat dan hadis yang menunjukkan wajibnya zakat (termasuk kepada siapa diberikannya), dan harta pemilikan umum, seluruhnya menunjukkan–dengan dalalatul-iltizam–tentang bolehnya menetapkan bentuk administrasi tertentu yang digunakan untuk pengambilan, penyimpanan, penulisan, pembelanjaan, dan pembagian harta. Hal ini karena bentuk-bentuk administrasi tersebut merupakan cabang dari permasalahan pokok, sehingga termasuk ke dalamnya. Oleh karena itu, urusan ini merupakan hal yang mubah bagi khalifah untuk menggunakan dan mengadopsinya sesuai dengan pendapatnya, bahwa hal tersebut adalah berguna untuk pengaturan cara pendapatan, pengendalian, pemeliharaan, pendistribusian, serta pembelanjaan harta. Faktanya hal ini (penggunaan dan pengadopsian badan-badan Baitul Mal) telah terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin dan seluruhnya berlangsung sepengetahuan para sahabat tanpa ada penolakan dari seorang pun di antara mereka (ijma’ sahabat).

Pengelolaan Keuangan Negara

Berdasarkan uraian di atas, Negara Islam ternyata mempunyai cara mekanisme tersendiri dalam mengatur sistem mata uang, sistem keuangan, dan moneter. Cara-cara tersebut sangat berbeda dengan cara-cara negara kapitalis dalam mengelola keuangan negara. Dengan sistem mata uang dua logam akan membuat mata uang Negara Khilafah menjadi kuat dan stabil. Dampak selanjutnya adalah akan memudahkan dalam merencanakan berbagai kegiatan pembangunan. Demikian pula dengan larangan kegiatan spekulatif nonproduktif, maka sektor riil akan tumbuh pesat. Hal yang sama juga terjadi jika riba atau bunga uang dilarang, sektor riil akan tumbuh dengan pesat. Dana yang ada tidak boleh dibiarkan diam, tapi harus berputar. Dana-dana yang disalurkan ke sektor riil dan ini pada gilirannya akan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk Baitul Mal sebenarnya sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka. Dalam hal ini tidak perlu lagi mewajibkan pajak untuk seluruh masyarakat. Namun, dalam kondisi untuk memenuhi kebutuhan vital dan mendesak, sementara kas negara sedang kosong, negara dapat memungut harta masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini sebenarnya merupakan harta yang difardhukan oleh Allah Swt. kepada kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Harta yang dikumpulkan ini boleh disebut pajak (dharibah), atau harta yang diwajibkan, ataupun sebutan-sebutan yang lain.

Pajak hanya dipungut dalam rangka: (a) memenuhi pengeluaran wajib bagi Baitul Mal, misalnya untuk para fakir miskin, ibnu sabil, serta dalam melaksanakan kewajiban jihad; (b) memenuhi pengeluaran rutin yang wajib bagi Baitul Mal, yaitu untuk gaji pegawai negeri, tentara, dan sebagainya; (c) memenuhi pengeluaran wajib bagi Baitul Mal untuk keperluan sarana vital; (d) memenuhi pengeluaran wajib bagi Baitul Mal dalam kondisi darurat, seperti ada paceklik, angin topan, gempa bumi, serangan musuh, atau apa saja yang menimpa kaum muslim; serta (e) melunasi utang-utang negara dalam rangka melaksanakan kewajiban negara terhadap kaum muslim.

Dengan demikian, pajak yang dikenakan oleh negara Islam sangat berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalis. Di dalam Islam itu hanya digunakan sebagai penyangga jika kondisi keuangan negara tidak mencukupi untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Sementara itu, dalam sistem kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan negara.

Demikian pula dengan sumber pendanaan luar negeri yang berasal dari utang. Negara Islam sedapat mungkin menghindarkan diri berutang ke negara mana pun. Hal ini karena bahaya yang diperoleh dari utang luar negeri begitu besar. Kalaupun berutang, maka akan diprioritaskan kepada warga negara (utang dalam negeri), dengan syarat tidak boleh mengandung unsur riba.

Tambahan lagi, bahaya yang tersembunyi di balik utang-utang luar negeri dari negara-negara kapitalis adalah sangat besar. Dengan cara itu, amat mudah bagi negara kapitalis untuk menghancurkan sebuah negara yang telah berada dalam genggaman utang-utangnya. Dalam hal ini Islam melarang kaum muslim melakukan berbagai aktivitas yang dapat mejadikan orang-orang kafir berkuasa atas mereka (QS an-Nisaa [4]: 141). Islam juga melarang kaum muslim menimbulkan kerusakan dan membahayakan diri sendiri. Rasulullah saw. Bersabda,“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain di dalam Islam.”

Namun, meskipun utang luar negeri dapat membahayakan, bukan berarti bahwa Islam mengharamkan sama sekali bantuan luar negeri (utang). Boleh saja bagi kaum muslim (Negara Islam) menerima bantuan luar negeri (utang) dari negara lain selama tidak terkait dengan sistem ribawi, juga selama persyaratan-persyaratannya tidak mengikat, serta dapat dipastikan bahwa dibalik bantuan tersebut (utang) tidak tersembunyi bahaya-bahaya, seperti yang telah diuraikan di atas. Akan tetapi, perlu disampaikan bahwa dalam Islam bantuan luar negeri (utang) bukan priotitas utama untuk mendapatkan dana bagi keperluan negara.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab
»»  read more

Followers